Topswara.com -- Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.” (HR Abu Dawud).
Islam adalah agama yang mengatur semua jenis aktifitas manusia termasuk dalam hal pendidikan anak. Semuanya terikat dengan aturan yang apabila kita berpegang teguh padanya, insyaAllah hal itu akan mengantarkan kita menjadi bagian dari orang-orang yang taat.
Dalam menjalankan hukun syari’at termasuk dalam mendidik anak, memang orang tua memerlukan kesabaran dan pengorbanan yang luar biasa. Orang tua harus mengetahui ilmunya agar tidak salah menerapkan aturan. Berikut diantara hukum syari’at yang harus dipahami oleh orangtua terkait pemisahan tidur anak-anak.
Soal:
Bagaimana hukumnya memisahkan anak-anak di tempat tidur? Apa yang dimaksud dengan ‘satu tempat tidur’? Usia berapa anak harus dipisahkan di tempat tidur? Bagaimana dengan alasan syahwat yang sering menjadi argumen, untuk mencegah terjadinya penyimpangan seksual?
Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan ini, pertama-tama yang harus dijelaskan adalah status hukum perbuatan yang membangkitkan syahwat.
Sebenarnya perbuatan yang membangkitkan syahwat ini tidak serta-merta hukumnya haram semata-mata karena membangkitkan syahwat. Suatu perbuatan dihukumi halal atau haram harus berdasarkan dalil syariah, bukan karena membangkitkan syahwat atau tidak.
Sebab, syahwat itu tidak haram karena merupakan fitrah di dalam diri manusia. Karena itu, bangkitnya syahwat juga tidak haram. Demikian halnya perbuatan yang membangkitkan syahwat juga tidak haram. Tidak ada dalil, baik dari Al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak Sahabat maupun Qiyas, yang menyatakan haramnya perbuatan yang membangkitkan syahwat.
Memang, ada beberapa perbuatan yang membangkitkan syahwat, dan hukumnya haram, tetapi keharaman itu terjadi karena adanya dalil yang menyatakan keharamannya.
Misalnya, melihat wanita dengan syahwat, jelas hukumnya haram. Dalilnya adalah hadis Khats’amiyyah dan tindakan Nabi saw. yang memalingkan leher Fadhal bin al-‘Abbas dari wanita tersebut.
Dengan demikian, hukum melihat wanita yang disertai syahwat itu jelas haram. Dalil keharaman ini tidak bisa digunakan, misalnya, untuk menyatakan keharaman melihat wanita tanpa syahwat, dan melihat selain wanita dengan syahwat.
Sebab, nash-nya terkait dengan melihat perempuan dengan syahwat. Jadi, ini hanya khusus untuk kasus ini saja, dan tidak bisa dianalogikan pada kasus-kasus lain.
Namun, ada perbuatan yang lazim menjadi pengantar zina atau sodomi, seperti kedipan mata, memberi isyarat, mencium dan meraba lawan jenis atau sejenis (dengan maksud diajak sodomi), maka dengan atau tanpa disertai syahwat tetap haram. Keharamannya ditetapkan berdasarkan dalil keharaman zina dan sodomi.
Dalil keharaman zina dan sodomi itu meliputi zina dan sodominya itu sendiri sekaligus perbuatan yang dilakukan untuk tujuan tersebut. Keharaman ini bukan karena kaidah, “Al-Wasilatu ila al-haram muharramah” (Sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman adalah juga haram). Namun, karena cakupan dalil keharaman zina dan sodomi tersebut bisa meliputi keduanya.
Akan tetapi, harus dicatat, suatu perbuatan bisa dikategorikan dalam cakupan dalil keharaman zina dan sodomi itu harus memenuhi dua syarat.
Pertama, perbuatan itu memang lazimnya menjadi pengantar zina dan sodomi. Kedua, perbuatan itu dilakukan dengan tujuan untuk berzina atau sodomi. Karena itu jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka dalil tersebut tidak bisa digunakan untuk menetapkan status perbuatan tersebut.
Misalnya, orang yang menghadiri ceramah dan ceramah tersebut juga dihadiri perempuan; atau pergi ke tempat potong rambut yang di sana ada pemuda tampan yang hendak dikontak. Hukum menghadiri ceramah atau datang ke tempat potong rambut seperti ini jelas tidak haram. Sebab, baik menghadiri ceramah maupun potong rambut, sama-sama bukanlah pengantar zina atau sodomi.
Ini penjelasan tentang syahwat, dan perbuatan yang bisa membangkitkan syahwat, serta hukum syariah tentang keduanya. Berdasarkan paparan tersebut maka masalah tidurnya dua anak, baik sesama laki-laki, perempuan, atau laki-perempuan, dalam satu tempat tidur dan satu selimut bisa dipahami.
Mengenai fakta aktivitas tidur, yaitu tidurnya dua anak dalam satu tempat tidur (madhja’), tidak diragukan lagi ini merupakan aktivitas yang menjadi pengantar zina dan sodomi, karena ini merupakan bentuk perbuatan mudhâja’ah (tidur bersama).
Adapun perbuatan mudhâja’ah (tidur bersama), sudah jelas, merupakan perbuatan pengantar zina atau sodomi. Karena itu dalam hal ini berlaku hukum perbuatan yang lazim menjadi pengantar zina dan sodomi, yaitu haram.
Merujuk pada dalil larangan mudhâja’ah (tidur bersama), dengan tegas telah disebutkan oleh Nabi SAW.:
مُرُوا أَوْلاَدَكُم بالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْع سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المَضَاجِعِ
Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.”(HR Abu Dawud).
Rasulullah SAW. memerintahkan kita untuk memisahkan tempat tidur anak-anak. Padahal tidak ada keraguan sedikitpun, ketika mereka tidur dalam satu ranjang hal itu belum bisa mengantarkan mereka dalam perbuatan zina atau sodomi, karena belum ada hasrat (syahwat) untuk itu di usia tersebut.
Dengan begitu, perintah “memisahkan tempat tidur” tersebut lebih diarahkan pada perbuatannya itu sendiri, yaitu mudhâja’ah (tidur bersama), bukan karena zina atau sodominya. Karena itu perbuatan mudhâja’ah (tidur bersama) ini haram.
Adapun keharaman tersebut bersifat umum, bisa sesama laki-laki maupun sesama perempuan, atau lelaki-perempuan. Sebab, nashnya berbentuk umum. Dalam bahasa Arab, kata awlâd, jamak dari walad, bisa digunakan untuk anak laki-laki dan perempuan.
Berbeda dengan kata ibn (anak laki-laki) dan bint (anak perempuan), yang khusus untuk jender masing-masing. Selain faktor kata awlâd yang berbentuk musytarak, yang bisa berarti anak laki-laki dan perempuan, kata ini juga berbentuk jamak taktsîr, yang disambung dengan kata ganti (dhamîr), kum (kalian). Dengan demikian awlâdakum adalah shîghat umum, dengan konotasi umum.
Jika anak-anak saja dilarang melakukan mudhâja’ah (tidur bersama), maka larangan yang sama tentu lebih layak untuk orang dewasa. Sebab, perintah kepada pihak yang lebih rendah juga merupakan perintah kepada pihak yang lebih tinggi. Ini termasuk dalam kategori: tanbih min al-adna ila al-a’la.
Mengenai perintah “memisahkan tempat tidur” itu sendiri statusnya adalah wajib, bukan sunnah, apalagi mubah. Karena itu tidak boleh sesama laki-laki atau perempuan tidur berdua dalam satu ranjang, baik satu ranjang dengan satu selimut, atau dua ranjang dengan satu selimut, atau satu ranjang dua selimut. Semuanya termasuk dalam faktamudhâja’ah (tidur bersama).
Fakta “satu tempat tidur” adalah “satu kasur”, atau “satu selimut”. Dua orang yang tidur dalam satu kasur meski dengan dua selimut yang terpisah, atau dua orang yang tidur dalam satu selimut meski dengan dua kasur terpisah, masing-masing termasuk “satu tempat tidur”. Satu kasur, meski dengan selimut berbeda, dan terpisah, atau satu selimut, dengan kasur berbeda dan terpisah, itulah yang menjadikan “satu tempat tidur”. Jadi, yang terpenting dalam konteks ini adalah fakta kasur dan selimut sekaligus. Inilah yang menjadi patokan “satu tempat tidur” atau tidak.
Dengan demikian perintah “memisahkan tempat tidur” hukumnya wajib. Karena itu orangtua dan wali anak-anak tersebut wajib memisahkan tempat tidur mereka, yakni dengan menjadikan mereka tidur terpisah, masing-masing satu tempat tidur dan satu selimut secara terpisah.
Demikian juga dengan orang dewasa wajib tidur secara terpisah; mereka haram melakukan mudhâja’ah (tidur bersama), dengan alasan apapun.
Demikian juga tidak boleh, karena alasan dingin, takut bahaya, atau miskin, maka mereka tidur dalam satu tempat tidur bersama-sama. Semuanya ini tidak bisa dijadikan alasan karena perintah atau larangan tersebut bersifat umum.
Kalaupun ada alasan (udzur) yang dibenarkan, maka alasan (udzur) tersebut harus syar’i, dan dinyatakan oleh nash. Padahal tidak ada alasan (udzur) apapun yang membolehkan mudhâja’ah (tidur bersama) tersebut.
Inilah hukum yang berlaku bagi anak-anak. Hukum yang sama juga tentu berlaku bagi orang dewasa. Dengan demikian tidak boleh ada dua orang tidur dalam ranjang yang sama, secara mutlak, apapun kondisi dan alasannya.
Mengenai batasan usia, yang menentukan kapan kewajiban tersebut berlaku, maka pendapat yang rajih menyatakan bahwa berlakunya kewajiban tersebut saat anak-anak itu berusia tujuh tahun, bukan sejak lahir. Ini berdasarkan riwayat dari ad-Daruquthni dan al-Hakim:
إذا بَلَغَ أَوْلادُكُمْ سَبْعَ سِنينَ فَفَرِّقوا بَيْنَ فُرُشِهِمْ، وَإِذا بَلَغوا عَشْر سِنينَ فاضْرِبوهُمْ على الصَّلاة
Jika anak-anak kalian telah menginjak usia tujuh tahun maka pisahkanlah tempat tidur mereka. Jika mereka menginjak usia sepuluh tahun maka pukullah mereka karena meninggalkan shalat (HR al-Hakim).
Dengan adanya hadis ini, maka hadis riwayat Abu Dawud yang tidak menyatakan batasan usia itu dibawa pada hadis yang menyatakan usia. Dengan demikian kemutlakan hadis yang pertama harus dibatasi dengan hadis kedua. Karena itu, batasan usia “memisahkan tempat tidur” wajib dilakukan saat anak-anak berusia tujuh tahun. Mafhûm mukhâlafah-nya, jika belum menginjak usia tujuh tahun, maka hukumnya tidak wajib.
Kewajiban “memisahkan tempat tidur” ini juga dikecualikan dari anak laki-laki dengan orang tuanya. Ini berdasarkan hadis Nabi SAW.:
لاَ يُفْضِيَنَّ رَجُلٌ إلَى رَجُلٍ، وَلا امْرَأَةٌ إلَى امْرَأَةٍ، إلاَّ وَلَداً أوْ وَالِداً
Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan laki-laki lain, juga perempuan dengan perempuan lain, kecuali dengan anak atau orang tuanya (HR Abu Dawud, Ahmad dan al-Baihaqi).
Karena itu, keharaman mudhâja’ah (tidur bersama) tersebut dikecualikan dari seorang lelaki dengan anak lelakinya, atau bapaknya; dikecualikan dari seorang perempuan dengan anak lelakinya atau bapaknya. Karena itu, bapak atau ibu yang tidur dengan anak-anaknya tidak termasuk dalam keharaman mudhâja’ah (tidur bersama) tersebut. Hukumnya juga tidak makruh. Secara umum tidak ada masalah.
Karena itu, seorang ibu yang menyusui anaknya di tempat tidur tidak termasuk dalam kategori larangan “tidur bersama”. Berdasarkan kemutlakan ayat “yurdhi’na” (menyusui), yang tidak terikat dengan kondisi, apakah dengan tidur atau tidak. Wallahu’alam[]
K.H Hafidz Abdurrahman, MA
Khadim Ma'had Syaraful Haramain
0 Komentar