Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perdagangan Orang Kian Marak, Islam Solusi Terbaik


Topswara.com -- Dewasa ini makin marak perdagangan orang yang meresahkan masyarakat. Indonesia merupakan negara yang menjadi asal perdagangan orang ke luar negeri (kompas.com). Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara modern, terjadi baik dalam tingkat nasional maupun internasional. 

Dengan berkembangnya teknologi informasi, komunikasi, dan transformasi, modus kejahatan perdagangan manusia semakin canggih. Perdagangan orang bukan kejahatan biasa, terorganisasi, dan lintas negara sehingga dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime. 

Demikian canggihnya cara kerja perdagangan orang. Fenomena perdagangan orang ini makin beragam bentuk dan modusnya dan mulai menjamur, baik di kota besar maupun di pedesaan.

Definisi aktivitas transaksi perdagangan orang meliputi: perekrutan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang, yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan). 

Sehingga diperoleh persetujuan secara sadar dari orang yang memegang kontrol atas orang lain untuk tujuan eksploitasi seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan, atau pengambilan organ tubuh.

Faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan orang antara lain kurangnya kesadaran dan konsep berpikir yang salah pada masyarakat. Faktor kemiskinan yang memaksa banyak keluarga untuk merencanakan strategi penopang kehidupan mereka termasuk mempekerjakan anak-anaknya karena jeratan utang, keinginan cepat kaya, dan faktor kebiasaan penduduk yang menjadi budaya.

Selain itu, sistem kapitalisme liberal menyuburkan perdagangan orang, bahkan belahan negeri lain tumbuh subur dengan kasus yang berbeda-beda. Dengan adanya keuntungan yang menjadikan standar bagi para pemilik modal yang bisa berbuat apa saja, akhirnya bisa melegalkan migrasi agar bisa lolos dari jerat hukum pun dilakukan oleh pelaku.

Seharusnya negara tidak sekadar menjadi regulator, tetapi mempunyai kekuatan hukum yang dapat memberikan pengurusan kepada warganya dengan memberikan lapangan pekerjaan di negeri sendiri. 

Selain itu mesti mensosialisasikan dampak buruk yang ditimbulkan akibat perdagangan orang atau bekerja di luar negeri. Di samping itu, negara juga mempunyai kekuatan hukum yang bisa melindungi warganya terhadap kasus tersebut dan menjerat hukum jera pada pelaku perdagangan orang. 

Tetapi hal demikian tidak bisa diwujudkan pada sistem kapitalis liberal saat ini. Sebab hukum yang diterapkan adalah hasil buatan manusia. Karenanya, negara mesti berdasar pada syariat Islam.

Dalam pembahasan ini terdapat dalil-dalil tentang hukum perdagangan orang merdeka dari Al-Qur’an dan Sunnah serta beberapa pandangan ahli fikih. 

Allah Azza wa Jalla berfirman, "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan." [QS. Al Isra’: 70]

Sudut pandang pengambilan hukum dari ayat ini adalah bahwa kemuliaan manusia yang Allah Azza wa Jalla berikan kepada mereka yaitu dengan dikhususkannya beberapa nikmat yang tidak diberikan kepada makhluk yang lain sebagai penghormatan bagi manusia. 

Kemudian dengan nikmat itu manusia mendapatkan taklîf (tugas) syariat seperti yang telah dijelaskan oleh mufassir dalam penafsiran ayat tersebut di atas. Maka hal tersebut berkonsekuensi seseorang manusia tidak boleh direndahkan dengan cara disamakan dengan barang dagangan, semisal hewan atau yang lainnya yang dapat dijualbelikan. 

Imam al-Qurthûbi rahimahullah berkata mengenai tafsir ayat ini “….dan juga manusia dimuliakan disebabkan mereka mencari harta untuk dimiliki secara pribadi tidak seperti hewan,…"

Dalil dari Sunnah disebutkan dalam sebuah hadis qudsi Allah Azza wa Jalla mengancam keras orang yang menjual manusia ini dengan ancaman permusuhan di hari kiamat. Imam al-Bukhâri dan Imam Ahmad meriwayatkan dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: 

Allah Azza wa Jalla berfirman: “Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama, seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya. Kedua, seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga, seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya."

Dalam masalah ini, ulama bersepakat atas haramnya menjual orang yang merdeka, dan setiap akad yang mengarah ke sana, maka akadnya dianggap tidak sah dan pelakunya berdosa.

Islam mampu menjadi problem solver dalam segala aspek. Termasuk untuk mencegah dan mengatasi terjadinya human trafficking atau perdagangan orang, Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap dengan solusi yang efektif memutus mata rantai trafficking. 

Mekanismenya adalah sebegai berikut, pertama, penerapan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan. Penerapan sistem ekonomi Islam akan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi dalam tanggungan wali, dan hukum keharaman perempuan memanfaatkan aspek feminitas dalam bidang pekerjaan.

Negara pun wajib menyediakan lapangan pekerjaan, terutama bagi laki-laki, karena Islam mendudukkan mereka sebagai pihak yang mencari nafkah. Dengan cara ini, diharapkan para perempuan akan terpenuhi segala kebutuhannya, tanpa harus bekerja.

Kedua, peradilan negara akan hadir untuk memberi hak gugat bagi perempuan atas nafkah, menghukum pihak-pihak yang wajib memberi nafkah bagi perempuan, dan menutup celah semua lapangan kerja yang memanfaatkan sisi feminitas perempuan.

Ketiga, negara Islam pun akan memberikan hukuman yang tegas dan memberikan efek jera bagi siapa saja pelaku human trafficking, tanpa pandang bulu. Termasuk memberikan propaganda di tengah masyarakat tentang betapa seriusnya negara dalam menumpas kejahatan tersebut. Sehingga orang akan berpikir ulang ribuan kali, sebelum memutuskan untuk melakukan kejahatan.

Itulah solusi masalah human trafficking atau perdagangan orang menurut perspektif Islam. Semoga solusi tersebut bukan hanya berhenti di tataran konsep atau teoritis semata, namun bisa diwujudkan dalam kehidupan. 

Dengan menerapkan hukum yang berasal dari Allah, negara akan mampu melindungi warganya dari dampak buruk krisis ekonomi serta akan terhindar dari kasus perdagangan orang. Sebab negara yang menerapkan syariat Islam tidak akan mengabaikan umat. Umat akan merasakan kesejahteraan dalam hidupnya.


Oleh: Dwi Sukandari 
(Guru TPQ di Bantul)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar