Topswara.com -- Ritual tahunan menjelang Ramadhan yaitu razia miras jelas menguatkan dan membuktikan sekularisme di Negri ini. Seperti yang di lakukan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menyita sebanyak 95 liter minuman keras tradisional saat patroli gabungan di wilayah hukum Polresta setempat.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari Minggu, mengatakan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari melakukan cipta kondisi dengan sasaran narkotika, minuman keras beralkohol, dan tempat-tempat penjualan minuman keras tradisional, serta indekos di wilayah hukum Polresta Kendari.
Dari hasil patroli itu, lanjutnya, pihaknya menemukan minuman keras tradisional sebanyak 95 liter di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Dia menyebutkan di TKP pertama di Jalan La Ode Hadi, Kecamatan Kadia, pihaknya menyita minuman keras tradisional jenis pongasi sebanyak tiga jerigen yang berisi sekitar 80 liter.
Selain di kendari juga di daerah lainnya didakan razia terhadap miras, seperti yang dilansir republika.id. Polresta Malang Kota (Makota) melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRDY). Salah satu kegiatan yang dilakukan berupa penindakan terhadap penjual minuman beralkohol (Minol).
"Yang salah satunya berada di sekitar kawasan Kayutangan Haritage, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen," ucap Kasat Samapta Polresta Makota, Kompol Syabain Rahmad di Kota Malang.
Dan masih banyak tempat tempat lain di berbagai daerah lainya.
Apakah ini efektif ?
Mengapa yang haram hanya di tertibkan saat menjelang Ramadhan, mengapa tidak di bulan bulan lain selain Ramadhan? Padahal sebelumnya tidak ada razia yang di lakukan hanya untuk memberantas miras atau penarikan miras dari peredaran di pasaran, terbukti miras dengan kadar rendah di jual bebas di pasaran.
Pemberantasan miras yang di lakukan pemerintah daerah hanya di warung rumahan yang stok nya tidak terlalu banyak, yang di anggap sebagai tempat yang tidak mendapatkan izin untuk menjual miras.
Karena dalam undang-undang minol disebutkan bahwa miras masih boleh di jual di tempat tertentu sesuai dengan aturan Undang-Undang. Seperti di tempat-tempat hiburan, mall dan cafe yang mempunyai izin usaha.
Langkah ini jelas kontra produktif terhadap upaya pemberantasan miras yang jelas haram di dalam Islam
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).
Selain itu ada juga dalil yang menerangkan tentang larangan minum khamr yaitu surat An-Nisaa ayat 43:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS An-Nisa ayat 43).
Bahkan tidak mungkin memberantas secara tuntas karena pada kenyataannya solusi di ambil hanya kebijakan yang setengah hati dan hanya memberantas yang kecil kecilnya saja, pasalnya dalam kapitalisme bisnis miras sangat menguntungkan.
Dalam Islam khamr di anggap sebagai induk kejahatan, seperti pembunuhan dan kekerasan lain nya yang disebabkan minuman alkohol. Inilah wajah kapitalisme dalam pemberantasan miras.
Barang haram jika mendatangkan manfaat akan terus di produksi meskipun haram dan membahayakan kesehatan.
Ini bukti rusaknya sistem kapitalisme sekuler.
Wallahu'alam
Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah
0 Komentar