Topswara.com -- Indonesia merupakan negara maritim memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah seperti halnya air. Air merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia.
Namun, mirisnya untuk mendapatkan kebutuhan air, masyarakat harus mengeluarkan uang. Bahkan dikabarkan harga tarif air menjadi naik.
Tarif layanan perusahaan daerah air minum (PDAM) mengalami kenaikan. Misalnya, di surabaya tarif layanan PDAM dikabarkan mengalami kenaikan dari Rp600 menjadi Rp2600 per meter kubik. Hal ini disampaikan langsung oleh Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat berada di Ruang Kerja Balai Kota Surabaya. (suarasurabaya.net. 24/02/22).
Kenaikan tarif PDAM juga terjadi di Indramayu, diketahui tarif PDAM naik sebesar 30 persen. Sehingga, para perempuan dari berbagai kalangan yang tergabung dalam koalisi perempuan indonesia (KPI) cabang Indramayu menolak rencana kenaikan tarif air bersih Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramyu. (repjabar.republika.co.id. 28/01/23).
Sangat wajar jika kenaikan tarif PDAM ini banyak dikeluhkan oleh rakyat. Mengingat rakyat baru saja bangkit dari adanya pandemi. Kini rakyat diperhadapkan dengan kenaikan tarif PDAM yang kian memperburuk perekonomian rakyat dan menambah beban hidup yang semakin lama makin pelik, yang pada akhirnya masyarakat harus pontang-panting memutar otak agar dapat bertahan hidup.
Air merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang, jika tarifnya naik, maka beban biaya hidup semakin bertambah. Sayangnya, kenaikan tarif PDAM tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas air, sehingga rakyat terpaksa harus membeli air minum untuk kebutuhan sehari-hari.
Sejatinya apa yang dirasakan oleh rakyat hari ini adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme oleh penguasa, di mana sistem ini menjadikan sumber daya alam sebagai ladang bisnis. Padahal sumber daya alam adalah milik umum (rakyat) yang dikelola oleh negara dan hasilnya dapt dinikmati oleh rakyat.
Inilah dampak nyata yang ditimbulkan dari sistem kapitalisme, yang mana para pemilik modal menjadikan apa saja sebagai ladang bisnis dengan prinsip untung rugi, meski harus mengorbankan rakyat, pada akhirnya pelayanan publik maupun sumber daya alam yang seharusnya dapat dinikmati secara gratis oleh rakyat, justru menjadi berbayar jika ingin menikmatinya.
Berbeda halnya dengan Islam yang hadir tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka, tetapi juga sebagai sistem kehidupan yang mampu menyelesaikan seluruh problematika kehidupan termasuk dalam pengelolaan sumber kekayaan alam.
Dalam Islam kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat secara umum. Sebaliknya Islam mengharamkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu (swasta), apalagi kepada asing.
Sebagaimna sabda Rasulullah SAW, “kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput (hutan), air dan api” (HR Abu Sawud dan Ahmad).
Dalam hadis tersebut tersirat pesan bahwa seluruh sumber daya alam merupakan harta milik umum (rakyat). Semuanya tidak boleh diprivatisasi.
Negara berkewajiban mengelola dan mengembalikan hasil pengelolaannya kepada rakyat. Sumber daya air tidak boleh dikelola untuk mendapatkan untung. Hanya boleh dikelola dan dibagikan kepada rakyat secara gratis atau murah, melainkan hanya mengganti biaya perawatan.
Maka sudah selayaknya pengelolaan sumber daya alam termasuk air dikembalikan pada ketentuan syariat islam. Penerapan sistem Islam merupakan satu-satunya solusi yang dapat menyelesaikan masalah kebutuhan air serta menyelesaikan seluruh problematika kehidupan yang ada.
Untuk itu sudah saatnya umat menjadikan islam sebagai pedoman hidup yang terbukti mampu mensejahterakan dan mengatur umat dengan adil.
Wallahu’alam bishawab.
Oleh: Uswatun Nisa, S.P.
Pemerhati Sosial
0 Komentar