Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tarif PDAM Naik, Beban Rakyat Naik


Topswara.com -- Tarif layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Surabaya akan segera naik, yakni dari Rp600,00 menjadi Rp2.600,00 per meter kubik. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Eri Cahyadi, walikota Surabaya, saat berada di ruang kerja Balai Kota Surabaya pada Kamis, 21 November 2022 (suarasurabaya.net). 

“Dalam perawatan pipa PDAM itu dibutuhkan biaya sangat luar biasa. Nah, PDAM ini dituntut oleh masyarakat untuk memberikan layanan air yang bagus, airnya bersih, dan layak minum. Tapi dengan kualitas yang seperti itu, maka perlu perawatan lebih baik dari segi pipa maupun penjernihan air dan menghilangkan bakteri. Dari situlah PDAM ingin menaikkan tarifnya,” jelasnya.

Naiknya tarif PDAM nyatanya tidak hanya diberlakukan di kota Surabaya, tetapi diberlakukan pula di banyak kota di Indonesia, salah satunya di Kota Bandung dan Kab. Bandung. 

Naiknya biaya air sebagai kebutuhan utama masyarakat ini akan semakin menambah beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah yang berpendapatan tidak menentu atau di bawah UMR. Belum lama ini masyarakat mengalami kenaikan BBM, gas, dan bahan pokok lainnya, ditambah kini dengan biaya PDAM yang ikut naik. 

Pada dasarnya, negara berkewajiban untuk mengelola biaya operasional PDAM dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tarif yang murah. Pada faktanya, keadaan pemerintah negara saat ini tidak berperan sebagai pengelola salah satu kebutuhan pokok masyarakat ini, tetapi hanya berperan sebagai regulator yang menghubungkan antara pihak pengelola air dengan masyarakat. Sehingga tidak heran jika tarifnya naik, karena harga ditentukan langsung oleh pengelola.

Dalam pandangan Islam, air diciptakan oleh Allah SWT untuk memenuhi kebutuhan manusia dan merupakan kepemilikan umum seluruh masyarakat yang harus dikelola langsung oleh negara. 

Tetapi keadaan saat ini air dijadikan bisnis individu dan diperjual belikan kepada masyarakat oleh segelintir orang yang memiliki kekuasaan dan para pemilik modal (kapitalis). 

Padahal jelas di dalam sunahnya, Rasulullah bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Artinya, air tidak boleh dimiliki oleh individu dan diperjualbelikan kepada masyarakat.

Dalam hal ini, solusi satu-satunya agar kebutuhan air dapat terpenuhi dengan kualitas yang baik dan harga yang murah bahkan gratis adalah dengan menerapkan sistem aturan Islam secara menyeluruh di dalam negara.

Karena dalam Islam pemenuhan segala kebutuhan termasuk air akan dijamin oleh negara. Negara memiliki kewajiban untuk mengelola langsung dan memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk air, karena Islam menegaskan kepemilikan umum harus menjadi milik umum bukan milik perorangan dan haram diperjualbelikan. Wallahu a'lam bissawab.


Oleh: Suci Rubiastuti
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar