Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekularisme Membuat Perempuan dan Anak dalam Bahaya


Topswara.com -- Perempuan dan anak merupakan makhluk mulia yang harus dijaga. Namun faktanya, berbagai macam ancaman mengintai mereka, bahkan peristiwa yang terjadi di berbagai penjuru dunia korban yang paling banyak adalah perempuan.

Seperti kasus yang terjadi di Bekasi yang menimpa seorang wanita yang bernama Angela Hindriati Wahyuningsih. Wanita tersebut pun menjadi korban mutilasi seorang laki laki dan di duga memiliki hubungan asmara dengannya. Dan pihak polisi masih menyelidiki kasus ini. Beritasatu.com atas seizin Chalid, Sabtu (7/1/2023). 

Kemudian kasus yang terjadi di Binjai,  seorang anak mengalami kekerasan seksual. Dengan teganya si pelaku menyetubuhi korban hingga hamil. Selanjutnya, seorang anak yang bernama Malika, diculik dan dipaksa untuk memulung dan dipukul oleh pelaku penculikkan. 

Ada banyak peristiwa kekerasan yang dialami oleh para perempuan dan anak. Hal itu menunjukkan mandulnya sistem hukum yang ada, tidak mampu memunculkan efek pencegah tindak kejahatan. Karena aturan ini lahir dari pemikiran manusia yang lemah. 

Maraknya kasus kekerasan dan kekejaman yang terjadi pada perempuan dan anak butuh penanganan serius. Serta membutuhkan penerapan sanksi tegas terhadap pelaku. Berbagai macam aturan yang dimuat dalam UU nyatanya tidak mampu memberikan sanksi tegas bagi pelaku, tentu saja ini menunjukkan hukum saat ini tidak berfungsi sebagai mana mestinya. 

Sistem sekularime yang diterapkan di negeri ini, tidak mampu memberikan solusi atas persoalan perempuan dan anak. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah sistem yang mempu menyelesaikan persoalan tersebut hingga keakarnya. Tidak lain dan bukan hanya Islam yang mempu menyelesaikan. 

Karena Islam bukan hanya ibadah ritual saja tetapi juga merupakan pandangan hidup. Dalam Islam, pemimpin diposisikan sebagai pelindung. Artinya ia akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinan rakyatnya, baik di dunia maupun di akhirat.

"Sesungguhnya seorang iman itu laksana perisai, dimanaorang akan berpegang di belakangnya, dan di gunakan sebagai tameng.”(HR. Bukhari dan Muslim). 

Dan juga hadis lain Rasulullah bersabda “Tidaklah seorang pemimpin mengurusi urusan kaum muslim, kemudian tidak bersungguh-sungguh untuk mengurusi mereka dan tidak menasehati mereka, kecuali dia tidak akan masuk surga bersama mereka.”(HR. Shahih Muslim).

Ketika terjadi kasus kejahatan yang terjadi pada wanita dan anak seharusnya pemimpin tidak boleh memandang remeh kasus yang terjadi, karena Islam menempatkan perempuan dan anak sebagai kehormatan yang harus di jaga.

As Syari’ telah menetapkan beberapa hukum agar kehormatan dan kemulian kaum wanita tetap terjaga, yaitu dilarang berdua-duaan tanpa didampingi oleh mahram karena yang ketiganya adalah setan. Tidak boleh berikhtilat (campur baur) tanpa ada kebutuhan. Seorang wanita harus didampingi mahram ketika safar dalam waktu 24 jam. Kemudian, wajib menutup aurat secara sempurna. 

Islam menerapkan sanksi bagi para kaum pelaku kriminal atau kemaksiat sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-NYA. Sistem sanksi (uqubat) memberi efek jawabir (penebus bagi si pelaku) dan efek zawajir (pencegah agar orang lain tidak ikut/jera). 

Pelaku penculikkan anak dapat dikenakan sanksi ta’zir sebab perbuatannya sudah mengganggu keamanan dan membahayakan nyawa orang lain, besar kecil sanksi di tentukan oleh keputusan qadhi. 

Semua itu hanya bisa diterapkan jika negara mengambil sistem Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Karena 
negara khilafah sangat menjunjung sekali perempuan. Seperti seorang muslimah yang di ganggu oleh laki laki yahudi bani Qainuqa hingga tersingkap auratnya. 

Rasulullah mengirim pasukan kaum Muslim untuk mengepung perkampungan Bani Qainuqa hingga menyerah, lalu Rasulullah mengusir mereka keluar dari Madinah. Seperti itu lah perlindungan kepada wanita oleh khilafah. 


Oleh: Widi Eka Putri
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar