Topswara.com -- Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan angkat bicara soal banyaknya pernikahan dini di wilayah Kabupaten Bandung. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bandung mencatat, sepanjang 2022 terdapat 202 perkara dispensasi pernikahan anak. Angka tersebut, lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 350 perkara dispensasi pernikahan dini.
Sahrul mengatakan, peran semua pihak sangat diperlukan dalam pencegahan kasus tersebut, termasuk peran orang tua.
Selain itu, dia juga meminta agar pemerintah Kabupaten Bandung harus turun dan andil dalam kasus pernikahan dini ini. Pasalnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menyiapkan langkah melalui program.
Bagaimana program ini bisa distribusi, informasi dan lainnya. Termasuk program pemerintah masalah keagamaan, peran dari MUI desa kecamatan itu harus ditingkatkan," kata Sahrul, di Kabupaten Bandung, Selasa (24/1/2023). Menurutnya, menangani kasus tersebut mesti mengedepankan pendekatan agama, serta mengimplementasikan program-program yang bersifat agamis.
Tingginya permintaan dispensasi nikah anak sekolah di beberapa daerah membuat hati setiap orang tua ketar-ketir membayangkan anak remajanya. Karena kebanyakan penyebab permohonan dispensasi nikah tersebut adalah hamil sebelum menikah.
Seharusnya bukan sekadar bahaya hamil di usia muda atau tertular HIV/AIDS yang menjadi kekhawatiran orang tua dan umat Muslim, tetapi maraknya perzinaan yang terjadi pada generasi di negeri ini.
Dan ini adalah bahaya yang sangat menakutkan karena akan mengundang azab di dunia maupun akhirat. Dengan demikian, remaja, orang tua, guru, dan masyarakat harus memahami bahaya ini.
Paham sekularisme tidak hanya melahirkan manusia tidak bermoral, tetapi juga kerusakan jasmani. Bagaimana tidak, akibat sekularisme, anak remaja bergaul sangat bebas. Agama tidak dipakai, saat mereka pulang sekolah jalan berdua, berangkulan hingga pacaran di kafe masih dengan seragam sekolah. Lalu bablas layaknya sepasang suami istri. Kemudian hamil dan berisiko tinggi karena usia masih sangat muda.
Solusi yang ditawarkan sekularisme pun sangat jauh dari agama. Agar tidak hamil, maka dianjurkan menggunakan kondom atau tawaran menggugurkan kandungan. Bukannya menyelesaikan masalah, tetapi memunculkan masalah baru baik bagi fisik maupun mental.
Orang tua, guru, dan masyarakat harusnya memahami ini agar tidak mudah memberikan pemakluman dengan alasan penyaluran “naluri puber” remaja. Sungguh ini juga merupakan cara pandang yang lahir dari sekularisme, yaitu menganggap naluri seksual harus disalurkan, jika tidak, dapat menimbulkan kematian.
Akhirnya, menjadi biasa, anak sekolah membuka aurat, remaja putri menampilkan kecantikannya, duduk berdampingan laki-laki dan perempuan di kelas, pacaran di kantin sekolah, berangkat dan pulang sekolah diantar jemput pacar dan sebagainya. Agama sama sekali tidak digunakan dalam keseharian remaja di rumah, sekolah, dan ruang publik. Agama adanya hanya di masjid atau kegiatan ibadah mahdah saja.
Paham sekularisme membuka banyak pintu dan jalur mendekati zina. Belum lagi pornografi dan pornoaksi yang dengan leluasa berseliweran di ponsel remaja. Media sosial dan dunia nyata seolah tidak henti menjajakan produk yang memicu munculnya rangsangan seksual siapa saja.
Sungguh Islam adalah agama yang sempurna. Ini karena Islam adalah risalah yang diwahyukan oleh Allah SWT. Sang Pencipta seluruh makhluk, termasuk manusia. Allah paling mengetahui apa yang terbaik bagi manusia, agar hamba-Nya terhindar dari berbagai mara bahaya, baik di kehidupan dunia maupun akhirat.
Di antara tata aturan interaksi pria dan wanita dalam Islam adalah:
Pertama, adanya perintah menundukkan pandangan baik kepada laki-laki maupun wanita. Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian sempurna yakni pakaian yang menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam kecuali ditemani mahramnya.
Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berdua-duan, kecuali jika wanita itu disertai mahramnya.
Kelima, Islam melarang wanita untuk keluar rumah kecuali seizin suaminya.
Keenam, Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas, wanita terpisah dari komunitas laki-laki, begitu juga di dalam masjid, sekolah, dan sebagainya. Islam menetapkan bahwa wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita atau mahramnya, begitu pula laki-laki sehingga saf salat wanita terpisah dari laki-laki, wanita tidak berdesak-desakan di kerumunan laki-laki.
Ketujuh, Islam sangat menjaga agar hubungan kerja sama laki-laki dan wanita berifat umum dalam urusan muamalah saja dan segera berpisah jika urusan tersebut telah selesai. Tidak ada hubungan yang bersifat khusus seperti saling berkunjung, jalan-jalan tamasya, nongkrong bareng di kafe, dan semisalnya.
Dengan seperangkat aturan pergaulan ini, Islam dapat menjaga interaksi pria dan wanita agar tidak mendekati zina. Agar remaja, orang tua, guru, dan masyarakat muslim paham, maka kajian tentang interaksi pria dan wanita ini haruslah berupa kajian intensif sehingga bisa dipahami lebih rinci fakta dan dalil-dalilnya.
Dengan demikian akan membuat siapa pun yang mengaji menjadi bertambah kukuh keimanannya, lebih taat dan semakin takut akan azab Allah ketika melanggar hukum Islam tentang pergaulan pria dan wanita.
Kekuatan iman dan keterikatan dengan syariat Islam akan mendorong Muslim untuk membuang paham sekularisme yang merusak dan berbahaya, serta membawa bencana bagi kehidupan manusia di dunia juga di akhirat.
Dengan iman dan Islamnya pula, seorang Muslim akan berjuang mengembalikan institusi negara yang menerapkan seluruh hukum Allah, termasuk tata pergaulan pria dan wanita dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sehingga akan ada upaya legal dari negara sehingga masyarakat terhindar dari zina. Juga ditegakkan sanksi tegas yang berfungsi mencegah dan membuat jera bagi siapa saja yang mendekati zina atau menjadi pelakunya.
Wallahu alam bishawab.
Oleh: Eva Lingga Jalal
Aktivis Muslimah
0 Komentar