Topswara.com -- Masa kanak-kanan adalah masa bermain dimanah hari-harinya semestinya dilewati dengan keceriaan dan kegembiraan. Namun tidak dengan bocah Taman Kanak-Kanak (TK) di Mojokerto. Anak usia 5 tahun itu Kini mengalami trauma dan memilih menutup diri dari teman-teman sekolahnya karena malu.
Seorang anak TK diduga menjadi korban perkosaan yang kimi kasusnya sedang ditangani aparat kepolisian. Korban diperkosa tiga orang anak SD korban mendapat perlakuan tidak senonoh secara bergiliran. Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Gondam Prienggondhani membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada Jumat (20/1/2023).
Kuasa hukum korban, Krisdayansari menceritakan peristiwa perkosaan itu terjadi pada 7 Januari 2023 lalu. Terduga pelaku merupakan tetangga korban dan teman sepermainan. Mulanya terduga pelaku mengajak korban yang tengah bermain sendiri, lalu korban diajak ke sebuah rumah kosong tak berpenghuni korban dipaksa tidur dan celananya dipelorot, (liputan6.com, 23/01/2023).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan hampir 5.000 aduan terkait kejahatan seksual sepanjang tahun 2022. Sebanyak 4.683 aduan masuk secara langsung selebihnya aduan tidak langsung masuk melalui surat, email, daring dan media massa.
Pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2,133 kasus. Sedangkan kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus. (Republika.co.id, 22/01/2023).
Data tersebut mengindikasikan anak Indonesia rentan menjadi korban kejahatan seksual dengan berbagai latar belakang, situasi dan kondisi anak dimanah berada.
Apa sebenarnya yang terjadi di negeri ini, mengapa kasus kekerasan seksual kerap berulang terjadi di negeri mayoritas muslim terbesar di dunia? Ini menjadi alarm buat kita semua bahwa dalam sistem sekuler-kapitalis kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja, dan dimanah saja.
Ini menjadi bukti bahwa negara telah gagal dalam mengurus rakyatnya dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya sistem pendidikan, ekonomi dan pengaturan media.
Disinyalir faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan seksual pada anak adalah adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi, permisifitas lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak.
Seharusnya keluarga menjadi benteng utama terjaganya kehormatan manusia. Karena peran keluarga sanggatlah berpengaruh terhadap perkembangan generasi anak-anak.
Peran orang tua bukan hanya memenuhi kebutuhan jasmani anak tetapi juga ruhiyahnya, orang tua wajib memberikan pendidikan Islam dan pemahaman yang tertanam dalam diri anak tentang batasan atau pergaulan antara lawan jenis, penanaman akidah Islam yang kuat menjadikan anak-anak akan terhindar dari penyimpangan perilaku yang salah.
Namun sistem yang diterapkan negara saat ini berhasil menggerus peran keluarga. Ibu tidak lagi menjadi ummu warobbatul bait, ibu lebih memilih menjadi wanita karier, ayah selalu sibuk dengan pekerjaannya, akhirnya lebih mementingkan diri sendiri dan sibuk dengan urusan masing-masing. Sehingga anak dibiarkan menjalani kehidupannya begitu saj. Pada akhirnya terbentuk sikap yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Padahal kewajiban orang tua adalah memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Kejahatan seksual yang terjadi akhir-akhir ini memperlihatkan bahwa, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua telah gagal menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak anak di Indonesia.
Kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak terutama yang menjadi korban kejahatan seksual dapat dilihat jumlah kasus kejahatan seksual yang dihimpun oleh beberapa lembaga, meskipun angka-angka tersebut sebenarnya merupakan fenomena puncak es, artinya tidak menggambarkan kondisi riil yang sebenarnya terjadi di masyarakat saat ini.
Dalam sistem pemerintahan Islam negara adalah benteng sesungguhnya yang melindungi anak dari kejahatan seksual. Islam agama paripurna memberikan solusi tuntas terhadap seluruh permasalahan termasuk pada masalah kasus kejahatan seksual pada anak.
Negara memiliki mekanisme perlindungan yang sistemis melalui penerapan aturan di berbagai sektor di antaranya yaitu:
Pertama, penerapan sistem pendidikan. Negara wajib menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam yang melahirkan individu-individu bertakwa.
Kedua, pengaturan media massa. Negara menjamin setiap media atau siaran televisi hanya menyajikan berita atau informasi berupa konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Dan melarang keras apa pun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syarak.
Ketiga, penerapan sistem sanksi. Negara wajib menjatuhi hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak dibawa umur.
Hukuman tegas dalam Islam bersifat pencegah (zawajir) dalam tindakan kejahatan dalam bentuk apa pun dan bersifat sebagai penebus dosa (jawabir).
Solusi tuntas hanya dapat diperoleh dengan menjadikan akidah Islam sebagai asas. Islam memiliki aturan yang lengkap yang mampu mencegah dan menyelesaikan persoalan yang ada saat ini. Penerapan Islam secara menyeluruh hanya ada dalam naungan khilafah.
Wallahu a’lam bishawab.
Oleh: Nahmawati
Pegiat Literasi
0 Komentar