Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pornografi dalam Pandangan Islam


Topswara.com -- Saat ini video porno sangat mudah diakses oleh berbagai kalangan. Hanya dengan membuka google saja terkadang keluar berbagai iklan postingan yang menampilkan konten pornografi. Bahkan banyak juga yang sudah kecanduan, hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan mental. 

Hal ini terbukti dari hasil Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung yang berhasil meringkus pria paruh baya berinisial AM (51) warga Cileunyi Kabupaten Bandung, yang merupakan pelaku sekaligus pemilik akun media sosial yang memuat konten-konten pornografi dan pelecehan dengan mengintip celana dalam wanita. 

AM yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang itu ditangkap Polisi karena kelakuannya mengintip serta merekam pakaian dalam wanita dan memperjualbelikannya di media sosial. 

Aksi nyelenehnya itu sendiri sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih satu tahun. Di media sosial miliknya, AM sendiri memiliki pengikut sebanyak 11.500, sedangkan members di grup berbayar untuk melihat foto dan video pakaian dalam wanita itu, beranggotakan 1.531 orang. 

Motif awalnya hanya untuk koleksi pribadi pelaku, namun niat itu berubah ketika salah seorang temannya menyarankan untuk menjualnya, hingga akhirnya yang bersangkutan membuat grup di media sosial. 

Bagi yang ingin melihat foto dan video harus bayar antara 50 hingga 100 ribu rupiah. Dari aksinya ini pelaku sudah meraup uang sekitar seratus juta rupiah selama satu tahun. Dalam menjalankan aksinya, AM menggunakan kamera handphone dengan sasaran wanita yang menggunakan rok, ia mencari mangsanya di tempat keramaian saat korban berdesakan. (VIVA.co.id, 7/01/2023).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 35 UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak enam miliar rupiah.

Seperti halnya narkoba, kecanduan pornografi mengakibatkan kerusakan otak yang cukup serius, bukan hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak. Kerusakan  tersebut sama dengan orang yang mengalami kecelakaan mobil dengan kecepatan sangat tinggi. 

Khusus pornografi yang diserang aadalah Pre Frontal Korteks (PFC), bagian otak ini merupakan yang paling penting karena bagian otak ini hanya dimiliki oleh manusia sehingga mampu memiliki etika bila dibandingkan binatang. 

Bagian otak ini berfungsi untuk menata emosi, memusatkan konsentrasi, memahami dan membedakan benar dan salah, mengendalikan diri, berpikir kritis, berpikir dan berencana masa depan, membentuk kepribadian, dan berperilaku sosial.

Pornografi merupakan hal yang menyebabkan ketergantungan yang tidak tampak pada mata, tidak terdengar oleh telinga, namun menimbulkan kerusakan otak yang permanen bahkan melebihi kecanduan narkoba. Oleh karena itu, diperlukan suatu pembinaan dan pengawasan dari semua kalangan, khususnya untuk anak-anak, remaja dan dewasa muda agar bisa terhindar dari bahaya pornografi.

Menurut sebuah studi tahun 2019 yang diterbitkan oleh National Library of Medicine, sekitar tiga hingga enam persen orang memiliki kecanduan pornografi. Keberadaannya pun menjadi semakin mudah diakses dengan pasokan materi seksual eksplisit yang sepertinya tak ada habisnya. Hal itu telah menyebabkan peningkatan jumlah orang yang merasa ketergantungan sekaligus  menderita  karenanya.

Meskipun Kominfo berulang kali mengatakan bahwa mereka konsisten menindak saluran tayangan berbau porno melalui pengendalian konten negatif dan pelaksanaan program literasi digital nasional. Akan tetapi tindakan tersebut belum cukup. Pemerintah terkesan membatasi peredaran konten porno, tetapi tetap membiarkan nilai-nilai liberal beroperasi. 

Media penyiaran tidak berfungsi total dalam menghambat masifnya penyebaran konten bahkan terkesan memberi kemudahan membuat portal atau laman porno. Pada era digital hari ini, membuka akses ke situs porno semudah menjentikkan jari. Orang bisa membuat situs web gratis ataupun berbayar untuk mewadahi mereka melakukan prostitusi daring atau sekadar menikmati konten vulgar.

Biasnya standar pornografi di Indonesia juga menjadi hambatan. Terkadang dianggap sebagai seni, namun di sisi lain dianggap sebagai sesuatu yang tidak sopan dan tidak sesuai budaya ketimuran. Belum lagi, dalam kacamata media, unsur sensual perempuan atau laki-laki merupakan komoditas ekonomi yang paling menjanjikan. 

Hal tersebut bermaksud untuk menarik lebih banyak peminat terhadap informasi dan hiburan yang tersaji. Eksploitasi naluri seksual ini merupakan salah satu ciri peradaban liberal sekuler, di mana kesenangan ragawi menjadi ukuran mutlak kebahagiaan. 

Peradaban liberal Barat kini makin banyak diimpor dunia Islam. Tidak adanya peran negara dalam menanamkan nilai-nilai agama, sehingga mengakibatkan ide kebebasan makin kuat diadopsi, khususnya oleh masyarakat Muslim. 

Saat ini, identitas Islam tidak dijadikan dasar dalam cara pandang, perilaku dan cara mendidik anak mereka, tidak juga dipahami secara sempurna. Syariat Islam dan perinciannya, tak dikuasai sebagai pemandu dalam menyikapi beragam fenomena. Maka tidak heran, banyak muslim menganggap film porno adalah tontonan yang sah-sah saja asal tidak membawa kepada perilaku berbahaya.

Padahal dalam hukum Islam menonton film porno tidak diperbolehkan. Hal ini karena mengekspos zina dan juga mendorong seseorang untuk melakukan perzinaan yang merupakan dosa besar. Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Bahkan, semua yang berhubungan dengan film ini dari proses produksi, pengedaran, lalu menontonnya adalah perkara haram semuanya.

Menyaksikan tontonan porno itu sendiri juga merupakan zina, yakni zina mata, karena memandang aurat. 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh Allah telah menakdirkan untuk anak Adam bagiannya dari zina, ia tidak bisa lepas dari takdir yang tertulis untuknya. Zina mata adalah pandangan, zina lidah adalah percakapan (seputar zina, porno dll), jiwa berangan-angan dan menggelora, sedangkan kemaluan melakukan angan-angan itu atau meninggalkannya." (HR. Bukhari nomor 6243 dan Muslim: 2657) 

Dalam Islam semua syariat seputar penjagaan dan pemenuhan naluri seksual akan dipastikan implementasinya, bahkan didukung dengan sistem ekonomi dan pendidikan. Penataan media juga akan diselaraskan. 

Negara akan mengatur dan mengawasi media massa seperti koran, majalah, buku, tabloid, televisi, situs internet, termasuk sarana-sarana hiburan seperti film dan pertunjukan, serta berbagai media jaringan sosial seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya. 

Pengawasan ini tidak lain agar semua sarana itu tidak menjadi wahana penyebarluasan dan pembentukan opini umum yang dapat merusak pola pikir dan pola sikap generasi muda Islam.
Saatnya umat kembali pada syariat, menerapkannya di setiap aspek kehidupan. Agar keberkahan senantiasa diraih dalam naungan sebuah kepemimpinan Islam.
Wallahu a'lam Bishawwab.


Oleh: Irma Dharmayanti
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar