Topswara.com -- Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama di kabupaten Bandung telah mencatat sebanyak 202 kasus dispensasi nikah. Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 350 kasus.
Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan angkat bicara soal banyaknya pernikahan dini di wilayah Kabupaten Bandung. Menurut beliau, peran semua pihak sangat diperlukan dalam pencegahan kasus tersebut, termasuk peran orangtua.
Selain peran orang tua, ia juga meminta agar pemerintah Kabupaten Bandung untuk turun dan andil dalam kasus pernikahan dini ini. Pasalnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan langkah melalui program.
Lebih lanjut ia mengatakan, bagaimana program ini bisa distribusi, informasi dan lainnya, termasuk program pemerintahan masalah keagamaan, peran dari MUI desa kecamatan itu harus ditingkatkan di kabupaten Bandung. (Kompas.com, 24/1/2023)
Banyaknya pernikahan dini menjadi peringatan untuk kita semua. Kita dituntut harus lebih aware (waspada) lagi terhadap lingkungan. Selain itu beliau juga akan memanfaatkan fasilitas pesantren yang ada di Kabupaten Bandung, karena pendekatan agama sangat krusial dalam menangani perkara dispensasi pernikahan dini ini.
Pernikahan adalah ikatan yang suci, atau bisa dibilang pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Pernikahan merupakan fitrah manusia yang tidak dapat diabaikan, sehingga termasuk hal yang sangat penting.
Maka dari itu, pernikahan bisa dikatakan sebagai salah satu perilaku manusia yang baik atau terpuji yang telah diciptakan oleh Allah SWT, dengan tujuan untuk membuat hidup manusia menjadi lebih baik lagi.
Selain itu, pernikahan yang baik juga bisa membuat hubungan suami istri menjadi lebih harmonis dan kebahagian akan menghampiri.
Saat ini banyak pernikahan yang tidak berlandaskan akan ketaatan kepada Allah SWT, melainkan karena adanya beberapa faktor. Salah satunya adalah hamil diluar nikah atau hamil sebelum adanya ikatan pernikahan. Maka dari itu banyak sekali anak dibawah umur yang mengajukan dispensasi nikah atau izin menikah.
Karena disetiap wilayah itu pasti ada standar kelayakan usia untuk melaksanakan pernikahan, misalnya diatas usia 19 tahun.
Sangat miris memang. Salah satu persoalan serius yang melanda generasi muda saat ini adalah tingginya angka dispensasi nikah. Hal itu menandakan gagalnya mendidik anak-anak untuk mencetak generasi yang baik dan berkualitas.
Kesalahan ini tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua atau guru saja, melainkan dipengaruhi juga oleh sistem yang ada yakni sekularisme liberalisme.
Sistem sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) dan liberalisme (kebebasan) telah menjauhkan remaja dari aturan Islam, melahirkan gaya hidup hedonis dan liberal.
Hedonisme membentuk remaja menjadi generasi muda yang hanya tahu bersenang-senang, mengejar materi sebanyak-banyaknya, dan memuaskan syahwat dengan berbuat sesukanya, seperti berpacaran dan melakukan perzinahan.
Pandangan liberal menjadikan remaja bebas berbuat semaunya, tanpa memandang halal dan haram suatu perkara dalam hidupnya. Alhasil, pergaulan perempuan dan laki-laki tidak memiliki batasan.
Pamer aurat, ikhtilat (bercampur-baur antara perempuan dan laki-laki), khalwat (berdua-duaan dengan yang bukan mahram), dan tabarruj (dandan berlebihan). Hal itu sudah menjadi hal yang biasa dalam kehidupan remaja saat ini. Identitas hakiki mereka pun tergerus akibat kedua sistem tersebut.
Dengan tidak mengindahkan standar halal dan haramnya dalam bergaul maka akan semakin terbuka lebar pintu perzinahan. Selain itu ada hal yang lebih penting lagi yaitu minimnya peran negara dalam melindungi masyarakatnya, karena negara adalah pihak yang mengatur masyarakat atau umat.
Misalnya terkait pornografi dan pornoaksi, negara bersikap abai pada situs-situs tersebut. Seperti di media sosial yang begitu mudah dijumpai situs-situs atau tempat-tempat yang berbau pornografi dan pornoaksi.
Penyebab sulitnya negara dalam memberantas situs-situs atau tempat-tempat tersebut diakibatkan adanya doktrin Hak Asasi Manusia (HAM). Karena menampakan aurat dan berlaku tidak baik itu dianggap boleh karna bagian dari HAM.
Padahal sudah jelas akibat dari maraknya pornografi dan pornoaksi telah merusak generasi muda seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, pergaulan bebas, hamil diluar nikah, aborsi hingga pembunuhan.
Di dalam Islam, negara akan membuat aturan yang sesuai dengan syariat Islam untuk mewujudkan solusi permasalahan dispensasi nikah pada semua bidang sehingga potensinya akan tertutup secara sempurna.
Pertama, negara mewajibkan seluruh masyarakat, baik kalangan muda atau orang tua untuk selalu menutup aurat secara sempurna dan melarang semua aktivitas yang mengandung pornografi dan pornoaksi.
Kedua, negara harus membentuk aqidah yang shahih kepada setiap individu warga negara. Penanaman akidah ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran orang tua dan guru dalam pendidikan anak serta sekolah.
Ketiga, negara akan menerapkan sistem sanksi yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Orang yang membuka auratnya di depan publik, dan yang beraktifitas khalwat, ikhtilat, zina, pemerkosaan, aborsi, pembunuhan dan yang lainnya, semua akan dihukum tegas sesuai syariat Islam.
Keempat, negara akan mengatur dan mengawasi baik media massa atau media sosial, agar hanya menayangkan aksi-aksi atau konten-konten yang baik-baik saja yang sesuai dengan syariat Islam.
Kelima, pernikahan anak bukanlah perkara yang terlarang dalam Islam, bahkan hukumnya boleh. Oleh karenanya, setiap individu yang siap menikah akan diizinkan menikah tanpa perlu prosedur yang rumit.
Dengan aturan tersebut, pergaulan remaja akan lebih terkendali dan permohonan dispensasi nikah pun tidak akan terjadi. Karena sejatinya hanya sistem Islamlah yang bertujuan mencetak generasi bertakwa, yang bukan hanya menguasai ilmu, teknologi dan pintar berteori, namun juga generasi yang taat kepada aturan Allah SWT.
Pengetahuan yang dimiliki generasi muda adalah untuk membangun pemahaman yang tercermin dalam perbuatannya. Keimananlah yang menjadi pondasi perilakunya. Inilah generasi muda terbaik, pelopor peradaban emas yang gemilang dan diridhai Allah SWT.
Wallahu a'lam bi ash-shawab
Oleh: Eneng Rosita
Pegiat Dakwah
0 Komentar