Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penjagaan Generasi Hanya dengan Islam


Topswara.com -- Dunia pendidikan dirundung tsunami, dengan permintaan ratusan pelajar di berbagai kota untuk nikah dini. Bukan karena ikhlas menunaikan sunah Rasulullah, namun lebih karena terpaksa sudah berbadan dua. Usia yang semestinya difokuskan sekolah, kini terpaksa meminta nikah.
 
Tercatat ratusan pelajar jenjang SMP dan SMA di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama setempat. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solikin, mengatakan mereka yang mengajukkan dispensasi nikah mayoritas karena hamil di luar nikah. 

Adanya fenomena di Kabupaten Ponorogo tersebut, besar kemungkinan remaja yang hamil duluan di luar nikah terjadi juga di berbagai kota dan kabupaten lainnya. Padahal menurut Anwar, kasus pernikahan anak di daerah lain di Jawa Timur bahkan lebih tinggi dibanding di Kabupaten Ponorogo. (Republika.co.id, 15-1-23)

Fenomena nikah dini ini, menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo, Supriyadi, tidak semuanya karena hamil di luar nikah. Tercatat dari 176 yang meminta dispensasi nikah tersebut, 125 memang akibat hamil di luar nikah, sementara 51 lainnya karena sudah berpacaran dan tidak mau melanjutkan sekolah lagi. 

Pihaknya pun sudah melakukan upaya untuk menekan laju pernikahan dini tersebut. Menurutnya lagi, telah terjadi penurunan angka dispensasi nikah. Dari yang semula 266 perkara di tahun 2021, selisih 75 perkara lebih sedikit dibanding tahun 2022. (Detik.Jatim, 13-1-23)

Melihat fakta tersebut, Wakil Ketua MUI, KH. Kholil Nafis, amat prihatin. Kehamilan di luar nikah yang mendominasi dispensasi nikah, dianggap sebagai kemunduran generasi dan merusak masa depan. Beliau meminta adanya pelajaran agama ditingkatkan di sekolah, dan agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. 

Generasi Rapuh, Pondasi Iman Lumpuh

Maraknya fenomena dispensasi nikah yang didominasi kehamilan di luar nikah, menjadi potret rapuhnya generasi. Ketiadaan pondasi iman yang menghunjam dan mengakar kuat dalam diri, menjadikan generasi zaman now mudah terbius kenikmatan dari maksiat. 

Tidak peduli dosa besar dan azab di akhirat, yang dipikirkan hanya pemenuhan naluri yang salah tempat. Keimanan yang hanya ada di ruang lingkup ibadah, menguap ketika insan manusia melangkah dalam keseharian. 

Kesadaran hubungan dengan Tuhan, seakan hilang dihempas oleh lingkungan yang serba bebas. Tidak ada pemahaman keterikatan terhadap aturan agama, atas setiap perbuatan yang dilakukan. Agama hanya sebatas simbol kesucian yang dibanggakan, bukan diamalkan dan dijadikan pedoman kehidupan. 
 
Negara Abai Menjaga Generasi

Generasi muda merupakan aset masa depan bangsa. Negara yang memperhatikan nasib generasi muda, akan mewujudkan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Namun, adanya sistem negara sangat berpengaruh dalam menjaga generasi. 

Ketika negeri yang mayoritas Muslim ini memakai asas sekularisme, maka dapat dipastikan bermunculan kerusakan demi kerusakan yang silih berganti. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, menjadi racun yang mampu melemahkan iman. Generasi muda dibiarkan bergaul bebas tanpa aturan agama yang jelas. 

Ditambah lemahnya benteng keluarga akibat tersibukkan dengan mencukupi kebutuhan yang semakin berat, maupun minimalnya pemahaman agama. Mahalnya biaya pendidikan, kesehatan, bahkan pangan membuat tiap keluarga banting tulang agar mampu bertahan dalam kehidupan. Hingga akhirnya memilih putus sekolah, lalu menikah. Dari pada pikiran stres, tidak kuat membayar biaya sekolah.

Jikalau memilih lanjut sekolah, maka tetaplah pelajar kurang mendapat pemahaman agama. Pelajaran agama hanya mengejar prestasi berupa nilai tanpa mempertimbangkan amalan dalam keseharian. 

Bahan pengajaran pun hanya berupa nasehat dan petunjuk yang diulang-ulang. Maka wajar, banyak ditemui anak menjadi bosan dan kurang tertarik memperdalam agama. Mereka pun melampiaskan kebosanan dengan mengenal lawan jenis, berselancar di medsos hingga akhirnya terjebak gaul bebas.

Akibat terpapar pornografi/pornoaksi yang bertebaran liar baik di dunia nyata maupun maya. Hasilnya pun bisa ditebak, kehamilan yang tidak diinginkan menjadi pil pahit yang harus ditelan. 

Sehingga wajar, semakin menjamur permintaan dispensasi nikah di kalangan pelajar, dikarenakan negara dengan sistem sekularisme turut andil menumbuh suburkannya. Aturan agama hanya dipakai dalam urusan ibadah semata. Sementara untuk yang non-ibadah, manusia membuat aturan sendiri, karena menganggap aturan agama telah kadaluarsa.

Islam Menjaga Generasi

Islam sebagai agama sempurna dan paripurna dari Sang Pencipta, telah memberi aturan kehidupan yang lengkap. Pendidikan yang berdasar Islam, akan memberi pemahaman generasi secara lengkap dan menyeluruh. 

Tidak hanya dalam perkara ibadah dan penguatan akidah, namun juga pergaulan maupun muamalah. Sehingga anak didik mampu dan mau tuk menerapkan aturan Islam dalam kehidupan. Hal ini tidak lepas dari peran negara yang berkomitmen sebagai pelaksana syariah kaffah. 

Keluarga dalam sistem Islam, tidak akan terpecah konsentrasinya ketika mendidik anak. Disebabkan semua kebutuhan termasuk pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan, sudah dijamin oleh negara. 

Hal ini akan mendorong peran orang tua lebih maksimal dalam mendidik anak-anak, memberi pondasi iman yang kokoh terhadap mereka. Kewajiban jilbab, larangan khalwat, ghadul bashar (menahan pandangan) sudah ditanamkan sejak dini oleh orang tua.

Dalam hal aturan pergaulan, negara akan menegakkan pemisahan laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Semua fasilitas umum seperti tempat rekreasi, taman, pasar/mall, rumah sakit, sekolah akan ada pengawasan atas pemisahan tersebut. Tidak dibolehkan interaksi yang tidak syar’i bagi laki-perempuan yang bukan mahram. 

Hal ini seperti hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, dari Hindun binti Al-Harits dari Ummu Salamah, istri Nabi SAW.
“Bahwa kaum wanita pada masa Rasulullah saw. jika telah mengucapkan salam dari sholat wajib, mereka berdiri. Rasulullah saw. dan kaum pria diam di tempat selama waktu yang dikehendaki Allah. Maka jika Rasulullah Saw berdiri, berdirilah kaum pria.”

Di samping tindakan pencegahan zina, negara juga memberi sanksi yang tegas terhadap pelaku dosa besar tersebut. Hukum rajam bagi pezina yang pernah menikah dan jilid bagi yang belum menikah (QS.An-Nur :2). Sanksi/uqubat ini diterapkan untuk mencegah bagi masyarakat lainnya agar tidak meniru tindak maksiat, sekaligus sebagai penebus dosa bagi pelaku atas tindak maksiat tersebut.

Walhasil hanya melalui penerapan Islam kaffah dengan negara sebagai pelaksananya, yang bisa menjaga generasi sekaligus menghilangkan maksiat pasangan muda-mudi. Negara akan membimbing generasi agar fokus menuntut ilmu dan berkarya demi kemajuan dan kesejahteraan umat, sampai mereka siap menempuh bahtera rumah tangga.

Wallahu’alam bishawwab


Oleh: Nita Savitri
Aktivis Dakwah, Komunitas Peduli Generasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar