Topswara.com -- Masyarakat harus kembali memutar otak. Pasalnya, sejak awal tahun 2023, ketersediaan minyak goreng menurun dan harganya pun mengalami kenaikan, menyusul harga beras dan bahan sembako lainnya yang telah naik lebih dulu. Minyak goreng tersebut adalah MinyaKita.
MinyaKita adalah minyak goreng yang diproduksi oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang bekerja sama dengan para produsen minyak goreng. MinyaKita telah diproduksi dan didistribusikan sejak tahun lalu.
Respon masyarakat terhadap program peluncuran MinyaKita sangat bagus karena masyarakat merasa terbantu dengan adanya MinyaKita, disamping harganya lebih murah, juga berkualitas. Namun hari ini, MinyaKita mulai menghilang dari pasaran di beberapa daerah. Kalaupun ada, harganya mahal, sekitar Rp 16.000 hingga Rp 20.000 per liter.
"Kosong, sudah dari 2 minggu kemarin kosong. Karena enggak ada stoknya dari sana (agen)," ujar Armia salah satu pedagang di Palmerah, ketika ditanyakan ketersedian stok MinyaKita. Padahal kata Armia, banyak pelanggannya yang mencari produk tersebut lantaran dinilai lebih bagus dan murah. "Banyak yang nyari kemarin, tapi yah gimana stoknya kosong," kata Armia.
Sementara Untari, seorang ibu rumah tangga, mengaku tetap membeli MinyaKita meskipun harganya naik. "Kalau di warung itu Rp18.000 harganya. Ya tetap harus beli meskipun mahal karena menjadi kebutuhan gitu,” tutur dia.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan MinyaKita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu penyebab kelangkaan MinyaKita adalah realisasi suplai pasokan dalam negeri yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan ekspor atau domestic market obligation (DMO) turun sejak November lalu.
Pada November 2022 realisasi DMO mencapai 100,94 persen, tetapi sebulan kemudian turun menjadi 86,31 persen. Penurunan terus berlanjut sampai Januari 2023, menjadi 71,81 persen. Ketika dikonfirmasi perihal realisasi DMO minyak goreng yang terus menurun.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga malah menekankan pada masalah lain, yaitu keengganan para produsen untuk memproduksi MinyaKita karena harganya saat ini tidak menutup biaya produksi mengingat biaya pengemasannya pun sudah mahal.
Selain itu, program biodiesel B35, yang membuat penggunaan Crude Palm Oil (CPO)—bahan baku minyak goreng—meningkat dan disebut-sebut menteri perdagangan membuat produksi Minyakita berkurang. Program B35 adalah program untuk meningkatkan campuran minyak sawit mentah pada bahan bakar minyak, dari sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen. Tujuannya untuk mempercepat penyerapan tandan buah segar (TBS) sawit di dalam negeri.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), tidak memungkiri bahwa minyak goreng merek Minyakita langka. Menurut dia, kelangkaan tersebut terjadi lantaran banyak konsumen yang berebut sehingga stoknya menipis. "Minyak goreng yang dijamin pemerintah itu, repotnya semua orang nyari minyak goreng itu Minyakita, sehingga kan berebut. Tentu karena rebutan, stoknya jadi sedikit," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/1/2023).
Oleh karena itu, untuk tetap menjamin produknya ada dan tidak langka, kementeriannya akan mengambil langkah untuk menggenjot produksi Minyakita agar stoknya bertambah. Zulhas mengaku, dirinya telah meminta kepada perusahaan Crude Palm Oil (CPO) agar pasokan bahan bakunya ditambah.
Sehingga perbandingan pasokan untuk dalam negeri dan ekspor menjadi 1:6 dari yang semula 1:9. "Kalau dulu ngasih dalam negeri 1, ekspornya 9, kalau sekarang enggak. Suplai dalam negeri 1, ekspornya hanya 6," terang Zulhas. Dengan begitu Zulhas berharap, strategi tersebut bisa membuat perusahaan membanjiri pasokan CPO di dalam negeri.
Pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450.000 ton per bulan selama tiga bulan yaitu Februari-April 2023. Zulhas menegaskan, para konsumen yang ingin membeli MinyaKita wajib menunjukkan KTP.
Jumlah pembeliannya pun dibatasi, yaitu maksimal lima kilogram dengan catatan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kembali. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas oleh satgas.
Realita problematika harga sembako khususnya minyak goreng yang berulang dari tahun ke tahun, sangatlah tidak wajar. Indonesia dikenal sebagai penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Namun, harga minyak goreng justru mahal dan langka ketersediaannya. Ini menunjukkan adanya praktik kartel di dalamnya, yaitu adanya kerja sama antara pengusaha dan produsen minyak kelapa sawit.
Praktik ini jelas menyengsarakan rakyat karena hanya menguntungkan segelintir orang. Parahnya, meskipun praktik kartel ini sudah diketahui oleh banyak pihak, namun tidak ada sanksi hukum yang tegas untuk menindaklanjuti masalah ini.
Inilah dampak ketika urusan masyarakat diatur oleh sistem kapitalisme. Sistem yang hanya berorientasi pada materi. Syeikh Taqiyuddin An Nabhani dalam Kitab Nidzam al Islam bab qiyadah fikriyah mengatakan bahwa para kapitalis (pemilik modal) merupakan penguasa yang sesungguhnya.
Maka, tidak mengherankan jika setiap kebijakan yang diambil oleh negara selalu pro terhadap pemilik modal, meskipun itu menyengsarakan masyarakat. Alhasil, negara tidak mampu menindak tegas para kartel.
Solusi yang diambil negara juga solusi pragmatis yang merugikan rakyat, seperti pembatasan pembelian minyak, membeli minyak menggunakan KTP agar masyarakat tidak memborong. Bahkan akan ditindak tegas bagi yang melanggar.
Ini adalah fakta kesengsaraan yang dirasakan oleh rakyat yang hidup di bawah sistem kapitalis sekuler. Negara yang seharusnya mengurusi urusan rakyatnya, harus tunduk pada perintah pemilik modal. Ini tentu berbeda dengan negara yang menerapkan Islam secara sempurna di bawah naungan khilafah.
Negara yang menerapkan sistem khilafah akan melaksanakan tugasnya sebagai khadimatul ummah (pelayan umat). Hal ini karena para penguasa dalam khilafah sangat memahami perintah Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Al Bukhari, "Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya".
Maka permasalahan minyak goreng pun akan menjadi tanggung jawab khalifah jika ketersediaannya tidak mencukupi kebutuhan rakyat.
Khalifah akan mencari akar masalah dari persoaln tersebut. Kelangkaan tersebut terjadi karena pasokan dan permintaan atau karena penimbunan. Jika masalahnya karena pasokan dan permintaan, maka khalifah tidak akan mengintervensi harga sebagaimana kebijakan penguasa saat ini.
Pematokan harga atau yang lebih dikenal HET (harga eceran tertinggi) dilarang di dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Ahmad, Al Hakim, dan Al Baihaqi, "Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum Muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak". Alhasil, harga jual akan diserahkan pada mekanisne pasar.
Konsep inilah yang akan membuat seluruh elemen masyarakat mampu menjangkau harganya. Namun, Khalifah diperbolehkan untuk mengintervensi barang yang diperoleh dari luar wilayah sehingga ketersediaannya akan kembali normal.
Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra, beliau memerintahkan para gubernur yang ada di sekeliling Hijaz untuk mengirimkan barang yang dibutuhkan ke wilayah yang sedang terserang wabah, dimana wabah tersebut membuat pasokan barang berkurang.
Melalui konsep ini, khilafah dapat menjamin ketersediaan minyak di kalangan masyarakat. Bahkan, khilafah juga boleh mengambil sejumlah hutan milik umum untuk ditanami sawit.
Kemudian mengolahnya, dan hasilnya diberikan kepada rakyat. Khilafah juga bisa menanggungkan biaya operasionalnya saja kepada rakyat sehingga harganya menjadi murah.
Jika kelangkaan yang terjadi karena penimbunan, Khilafah akan menerapkan sanksi ta'zir kepada pelaku karena perbuatan mereka sudah membuat rakyat tidak tenang dang sengsara.
Sanksi Islam jika diterapkan akan memberi efek (jawabir) sebagai penghapus dosa dan efek (zawajir) sebagai pencegah kejahatan. Inilah solusi yang diberikan Islam agar masalah kelangkaan minyak goreng tidak berlarut-larut menyusahkan rakyat.
Oleh: Itta Nur Fajriyani
Aktivis Muslimah
0 Komentar