Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

L98T Musnah dengan Diterapkannya Syariat Islam


Topswara.com -- Kasus LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) seolah tidak pernah pudar mewarnai dunia kehidupan. Kapitalisme melanggengkan kedudukan kaum pelangi ini di muka bumi. 

Bagaimana tidak, keberadaan mereka justru terkesan dilindungi dengan payung hukum yang ada hampir di seluruh penjuru dunia. Tidak terkecuali di Indonesia. Tidak adanya sanksi ketegasan hukum yang membuat mereka semakin melenggang mengepakkan sayapnya. 

Atas dasar kebebasan Hak asasi manusia (HAM) dan hak seksual reproduksi, para pegiat HAM terus berupaya agar kaum LGBT bisa tetap eksis menjalankan aktivitasnya. 

Keberadaan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang baru tentang LGBT di Indonesia, tidaklah secara tegas melarang LGBT.

KUHP yang disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022 tidak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis. 

Hanya dua pasal yang mampu mengatur pidana bagi kaum sesama jenis yang tercantum pada pasal 414 tentang pencabulan yang berbunyi "Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."

Kemudian di Pasal 411 ayat (1) berpotensi menjerat LGBT. Namun, ancaman pidana itu baru bisa diterapkan kalau ada pihak yang mengadukan atau karena pasal ini bersifat delik aduan. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Menyorot pasal tersebut, para pegiat HAM menganggap bahwa hal itu justru terkesan merupakan diskriminatif bagi kaum minoritas. 

Mereka berpendapat bahwa undang-undang ini hanya mementingkan kepentingan pemerintah saja namun memojokkan kaum minoritas seperti kaum LGBT.

Seperti pernyataan Elaine Pearson, direktur Asia di Human Rights Watch yang dikutip sebagai berikut "KUHP Indonesia yang baru ini menguntungkan para pejabat pemerintah yang ingin membatasi kebebasan beragama, privasi, dan berekspresi,” kata Elaine Pearson, direktur Asia di Human Rights Watch.

“Presiden Joko Widodo seharusnya mengambil tindakan tegas agar KUHP dan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif di Indonesia, yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, tidak melanggar hak-hak komunitas minoritas agama di negara ini.”

Disahkannya undang-undang KUHP pasal 414 justru dianggap diskriminatif terhadap kaum minoritas atas kaum mayoritas beragama Islam di Indonesia. 
Itulah buah pemikiran sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Tidak berdasar pada aturan Sang Pencipta namun lebih pada aturan buatan manusia.

Jika kita telisik lebih dalam pada pasal 414 KUHP, ancaman hukum ini hanya menjerat bagi para pelaku pencabulan baik sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin dan dibatasi hanya bagi mereka yang melakukan aktivitas pencabulan di depan umum barulah mereka mendapatkan sanksi. Namun bagaimana dengan aktivitas yang tak terpublikasi? Akan kah masuk delik hukum?

Kemudian jika kita perdalam lagi pada poin "secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan" baru mendapatkan ancaman pidana. Bisa dipahami bahwa jika mereka melakukan pencabulan dengan dasar suka sama suka maka tidak akan mendapatkan pidana.

Pada kata "dipublikasikan sebagai muatan pornografi" berarti yang tidak dipublikasikan maka akan dibiarkan begitu saja. 

Itu semua bisa menjadi kasus pidana ketika ada delik aduan yang diajukan. Ketika tidak ada delik aduan maka tak akan bermakna dan akan dinggap biasa saja.  

Dilihat dari ancaman hukumannya pun terasa sangat mandul adanya efek jera bagi para pelaku. 

Maka bisa kita simpulkan bahwa terbitnya undang-undang tersebut sangatlah tidak memberikan solusi bagi keberadaan kaum pelangi yang justru akan semakin menambah miris atas kasus kasus yang banyak terjadi di masyarakat.

LGBT Adalah Penyakit dan Bisa Disembuhkan

LGBT merupakan penyakit mental dan bukan disebabkan oleh faktor biologis atau bawaan lahir. Penyebabnya adalah adanya peristiwa (yang membuat seseorang menjadi LGBT). LGBT disebabkan oleh multifaktor. 

Bila otak seseorang sering mengakses pornografi utamanya korelasi seksual sesama jenis, maka otak bisa mengikutinya. Hal ini terjadi karena sifat otak yang fleksibel seperti plastik. Oleh karena itu media sosial (medsos) bisa sebagai pintu masuk primer anak terjangkit LGBT.
 
LGBT bisa disembuhkan, asalkan penderitanya berkonsultasi dan berobat di psikolog yang benar serta tak mendukung LGBT.

Demikian pemaparan seorang Neuro psikolog dari universitas Al Azhar Indonesia, Ihshan Gumilar.
Maka dari itu butuh solusi jitu untuk memberangus kaum LGBT dan seluruh aktivitasnya.

Islam Sebagai Solusi LGBT

Aktivitas LGBT yang kian merajalela, butuh penanganan serius dari berbagai pihak dan tak hanya dibuat undang-undang buatan manusia semata yang akhirnya mandul tak memiliki efek jera. 

Jauh dari semua itu, Islam telah mempunyai berbagai solusi yang jika benar-benar diterapkan maka akan tercipta ketentraman hidup karena terhindarnya manusia dari aktivitas LGBT.

Semua itu bisa terwujud ketika ada tiga komponen yang saling bersinergi.
Pertama, individu dan keluarga yang bertaqwa. Apa makna taqwa disini?
Taqwa adalah setiap individu mampu melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhi larangan Allah dengan tujuan semata mata mengharap ridha Allah SWT. Banyak syariat Islam yang mengatur individu untuk mencegah terjangkit penyakit LGBT. Salah satunya adalah syariat tentang pergaulan manusia. 

Pada dasarnya kehidupan laki-laki dan perempuan adalah terpisah. Serta ada pemisahan antara kehidupan umum dan kehidupan khusus. Islam pun membatasi hubungan lawan jenis hanya dengan pernikahan dan hamba sahaya. 

Dalam hal ini, Islam telah mengatur hukum-hukum tertentu yang berkenaan dengan pergaulan manusia seperti 
Pertama, perintah untuk menundukkan pandangan ketika bertemu dengan lawan jenis, begitu pun bagi sang sesama jenis kelamin tetap harus menjaga pandangan dari apa yang diharamkan oleh Allah.

Kedua, Islam memerintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutup aurat secara sempurna baik laki-laki maupun perempuan. Ketiga, Islam memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak ketika sudah berumur 10 tahun.

Keempat, Islam melarang berkhalwat atau berdua duaan kecuali jika wanita disertai mahram. Kelima, Islam melaknat perilaku wanita yang menyerupai pria dan sebaliknya. Keenam, Islam mengatur hubungan  kerja sama antara laki-laki dan perempuan hanya pada kehidupan umum saja dalam hal muamalat, serta menghindari pergaulan bebas.

Demikian hukum Islam berkenaan dengan pergaulan manusia. Ketika dengan lawan jenis saja diatur maka ada batasannya pula pergaulan dengan sesama jenis.

Setelah individu mengetahui hukum pergaulan dalam Islam, maka kewajiban keluarga untuk membentuk dan membekali anggota keluarga lain dengan hukum tersebut seperti orang tua membekali anaknya.

Komponen kedua adalah masyarakat yang saling amar makruf nahi mungkar. Di sini sangat ditekankan adanya interaksi sesama masyarakat untuk saling mengingatkan jika terjadi pelanggaran dan saling menyeru kepada kebenaran.

Komponen ketiga merupakan komponen paling penting karena sebagai tonggak apakah hukum Islam diterapkan atau tidak. Komponen ini adalah negara. Tanpa negara yang bertekad kuat melaksanakan semua hukum Allah, maka akan mustahil kasus LGBT akan musnah. 

Dalam syariat, seluruh ulama sepakat (ijma’) atas keharaman homoseksual. Allah telah mencelanya dalam kitab-Nya dan mencela pelakunya, demikian pula Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam juga mencelanya.

Beliau bersabda: “Allah mengutuk orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah mengutuk orang yang berbuat seperti perbuatan Nabi Luth. Beliau bersabda sampai tiga kali”. (H.R Ahmad).

Beliau juga telah menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual ini dalam sabdanya: “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth Alaihi salam maka bunuhlah pelaku dan pasangannya”. (H.R. At-Tirmidzi).

Beliau mengatakan perbuatan homoseksual adalah sama dengan Zina, sebagaimana sabdanya: “Apabila seorang lelaki mendatangi lelaki maka kedua-duanya telah berzina dan apabila
seorang wanita mendatangi wanita maka kedua-duanya telah berzina”. (H.R.
Al-Baihaqi).

Maka dari itu ada empat pendapat tentang hukuman bagi pelaku
homoseksual: Pertama, dihukum dengan hadd zina yaitu dirajam bagi yang muhshan dan dijilid bagi yang
ghairu muhshan.

Kedua, dibunuh baik pelaku maupun obyeknya baik muhshan maupun ghairu muhshan. Ketiga, dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya. Ini adalah pendapat para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam.

Keempat, dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. Ini adalah pendapat Abdulllah Bin Abbas Radhiallahu anhu.

Pelaksanaan hukum ini akan tercapai ketika ada peran negara yang dengan sungguh-sungguh melaksanakan hukum Islam secara tegas dalam naungan daulah Islamiyyah. Walhasil LGBT akan mampu dicegah dan dihentikan hanya dengan Islam dalam sistem khilafah.
Wallahua'lam bissawab 


Oleh: Sri Fatona Wijayanti
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar