Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

L68T Teriak HAM, Negeri Muslim Jangan Bungkam!


Topswara.com -- Negara Indonesia merupakan negeri dengan penduduk mayoritas Muslim, terhitung ada sekitar 231 juta penduduk di Indonesia yang memeluk agama Islam. 

Namun mirisnya, di negeri mayoritas Muslim ini perbuatan menyimpang seperti LGBT tidak kunjung  memperoleh kecaman atau larangan yang jelas oleh pemerintah. Ditambah lagi, para pegiat HAM terus terusan menggaungkan pemikirannya bahwa negara kita menjunjung tinggi hak asasi manusia, dalam artian setiap warga negara bebas melakukan apa saja selama tidak merugikan pihak lain.

Dilansir dari REPUBLIKA.co.id, Jakarta—KUHP yang disahkan pada 6 desember 2022 memang tak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis. 

Satu-satunya pasal yang bisa mengatur pidana perilaku sesama jenis tercantum pada pasal 414 tentang pencabulan yang berbunyi sebagai berikut : “setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: didepan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori lll; secara paksa dengan kekerasan, dipidana dengan penjara paling lama 9 tahu; atau yang dipublikasikan secara umum dalam muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” 

“KUHP tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT),” kata ketua LBH Pelita Umat, Chandra purna irawan. 

“Karena pelaku LGBT melakukan hubungan kelamin tersebut atas dasar persetujuan atau saling rela,” ujar chandra. Atas dasar itulah, Chandra menyesalkan tidak ada larangan tegas didalam KUHP terkait perbuatan asusila dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, seperti LGBT. (22/01/2023).

Dari hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwasanya sistem pemerintahan di negara ini tidak betul-betul serius dalam mengatasi problematika ummatnya. Problem LGBT adalah problem sistemis, yang memerlukan penyelesaian yang sistemis pula, namun lagi-lagi negara tampak abai akan tindakan tindakan yang sangat berpotensi merusak peradaban umat Islam. 

Hal ini disebabkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Negara Indonesia saat ini bersumber dari pemikiran manusia, dengan kata lain dibuat dan ditetapkan oleh manusia. Sedangkan manusia adalah makhluk yang serba lemah dan terbatas seluruh aspek kehidupannya. Sehingga yang terjadi adalah kecacatan dalam menentukan suatu kebijakan bernegara.

Ditambah lagi oknum-oknum yang tergabung dalam kelompok LGBT ini terus-terusan mengkampanyekan perbuatan mereka atas dasar HAM, seolah memaksa pemerintah untuk segera melegalisasi tindakan menyimpangnya tersebut.

Dalam pandangan HAM, setiap orang bebas bertingkah laku selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Pandangan inilah yang menjadi faktor utama terbentuknya ruang bagi kelompok LGBT di negeri ini. Tidak heran mengapa mereka sampai beranggapan demikian, karena Negara Indonesia saat ini menganut sistem kapitalisme yang berlandaskan pada asas liberalisme. Negara justru menjamin kebebasan masyarakatnya untuk berbuat sesukanya.

Kendati ada masyarakat yang bertindak asusila seperti halnya LGBT, hal tersebut tidak akan diberi sanksi pidana apabila pelaku LGBT melakukannya atas dasar persetujuan atau saling rela. Hal ini dengan jelas menunjukkan betapa lemahnya peran Negara dalam mengurusi rakyatnya.

Islam Menjaga Umat Manusia 

Dalam pandangan Islam, perilaku LGBT mutlak haram dan tergolong ke dalam dosa besar. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan manusia hanya dalam gender pria dan wanita, tidak ada jenis ketiga. Tujuannya agar manusia bisa melestarikan keturunan sekaligus memelihara kemuliaannya.  

Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa [4]:1 “Wahai manusia! Bertakwalah pada tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak…..”

Nabi Muhammad ï·º bersabda : “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki” (HR.Bukhari)
ketika sistem islam yang diterapkan dalam suatu Negara, maka Negara akan mendidik umat  Islam agar tidak jatuh dalam gaya hidup LGBT serta menghilangkan media yang berbau hal serupa dengan tujuan menjaga pemikiran serta mental umat. 

Di sisi lain negara juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada kaum yang gemar menyerupai lawan jenis berupa pengasingan ke daerah yang jauh dari pemukiman. 

Adapun kaum gay, jika terbukti melakukan persetubuhan sesama jenis, harus dijatuhi sanksi hukuman mati. Yang harapannya akan menghasilkan efek jerah serta memutus efek ikut-ikutan perilaku yang buruk dari masyarakat setempat.

Oleh sebab itu, sangat ironis apabila negeri yang mayoritas Muslim ini sampai sekarang tidak bisa melarang eksistensi LGBT. Karena kembali lagi sistem yang dijadikan landasan bukanlah sistem islam, kebijakan tidak lagi bersumber pada Al-Qur’an dan as-sunnah, melainkan ide manusia. 

Sehingga kita perlu menjadikan Islam kembali eksis ditengah-tengah masyarakat dengan cara memepelajari Islam secara kaffah agar ummat kembali menerapkan syariah Islam. Berhubung  hanya Islam lah satu-satunya agama yang sesuai fitrah manusia.

Wallahu Alam Bisshawab 


Oleh: Marwah
Aktivis Remaja Andoolo
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar