Topswara.com -- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan perlunya upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ketika ia memimpin pertemuan Bali Process di Adelaide, Australia pada Jumat (10/2).
Jakarta,(ANTARA).
Tindakan perdagan manusia dan kerja paksa sering diberitakan sepanjang tahun ke tahun, dan mengakibatkan banyak korban, dari data yang di peroleh terdapat 678 korban TPPO tahun 2021 (Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak).
Dengan adanya korban TPPO yang terus meningkat, peran negara gagal melindungi perempuan dan anak. Keduanya adalah kelompok yang rentan kerap di eksploitasi dan diperdagangkan. Mereka ditipu dengan iming-iming gaji besar dan kesejahteraan, tetapi ujung- ujungnya ternyata mereka diperdagangkan.
Mengapa terjadi demikian karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini, yang menyebabkan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir penguasa kapitalis. Sehingga terjadi kemiskinan struktural struktural.
Karena untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan rakyat ini di atur oleh negara, dalam mengelola kepemilikan umum. Sistem ekonomi kapitalisme sumberdaya alam di kelola oleh individu dan swasta, sehingga penguasa memberi membebani rakyat dengan aneka pungutan.
Ini salah satu kegagalan pemerintah untuk mewujudkan kebutuhan hidup yang terjangkau oleh rakyat sehingga kebutuhan hajat hidup rakyat terpenuhi, seperti sandang papan dan pangan. Tetapi faktanya kebutuhan hidup ini melangit, sedangkan sumber penghasilan sulit dicari bahkan tidak ada.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu untuk mencari keuntungan. Mereka melakukan bujug rayu sehingga banyak warga mengambil langkah yang instan, yaitu menerima tawaran bekerja di luar negeri, padahal itu hanya sedikit saja yang benar kebanyakan hanya janji saja.
Masyarakat itu menerima bujug rayu dan bahkan diiming-imingi dengan gaji besar padahal justru mereka di pekerja kan tidak manusiawi, tanpa upah seperti perbudakan ini terus berlangsung dari masa ke masa, sehingga kondisi mereka dengan terpuruknya akhirnya berusaha untuk melarikan diri dan diancam akan dibunuh.
Ini adalah salah satu contoh perdagangan manusia itu mengakibatkan banyak korban, belum seberapa ada juga yang korban itu dijual dan ditempatkan di tempat prostitusi, bahkan ada juga yang jadi korban sindikat penjualan organ tubuh. Sudah banyak korban yang berangkat untuk bekerja di luar negeri, tetapi pulang dalam kondisi tidak bernyawa ini akibat periayahan pemerintah yang tidak memenuhi memenuhi kebutuhan pokok dasar masyarakat.
Pemerintah memang telah melakukan beberapa kebijakan untuk menyelesaikan TPPO. Pemerintah telah menerima beat kan undang undang dua satu strip 2007 tentang pemberantasan tip PP oh. Gugus tugas penting tegahan dan penanganan TPPO (GT PP TPPO). Indonesia juga sudah makan Ratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya.
Sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah tetapi faktanya tidak pidana perdagangan orang ini tak kunjung bisa diselesaikan. Bahkan Indonesia menjadi negara asal utama perdagangan orang. Artinya banyak warga Indonesia yang menjadi korban sindikat perdagangan orang internasional. Ini kejadian yang sangat menguras tenaga dan pikiran kita sebagai kaum Muslimin.
Bagaimana pemandangan Islam untuk memberantas TPPO butuh dukungan sistem. Karena sistem Islamlah yang bisa menyelesaikan seluruh problematika kehidupan manusia terhadap termasuk perdagangan manusia sistem Khilafah yang sejak 14 abad lalu diterapkan telah memberikan solusi mengatasi problem perdagangan orang yang saat ini.
Sungguh miris dalam mengurus urusan kesejahteraan rakyat. Karena sistem Islam memposisikan penguasa sebagai pengurus urusan umat (Riayah Syuunil ummah), ini adalah tanggung jawab negara sehingga tidak akan bersikap lemah dan memberikan solusi kepada masyarakat tentang bagaimana cara kengatasi kemiskinan, pangal dari perdagangan manusia.
Dalam sistem Islam Allah dan Rasul-nya telah memberikan kepada khalifah kewenangan untuk mengatur urusan kau muslimin, meraih kemaslahatan mereka, memenuhi kebutuhan kebutuhan mereka, sesuai dengan syarak dalam meraih kebaikan dan kemaslahatan.
Maka khalifah harus mengelola harta-harta milik negara semaksimal mungkin agar mendapatkan agar pendapatan Baitulmal bertambah, dan dapat dimanfaatkan kaum muslimin, sehingga harta mereka tidak menjadi sia-sia, hilang manfaatnya, dan pendapatanya tidak terputus.
Rasulullah SAW dan para khalifah setelah beliau, mengelola harta milik negara, dan mengaturnya dalam rangka meraih kemaslahatan bagi islam dan kaum muslimin.
Maka harta milik negara berarti negara bukan berarti negara merubah menjadi pedagang, produsen atau pengusaha sehingga negara melakukan aktivitas layaknya seorang pedagang, produsen atau pengusaha ini terjadi pada sistem kapitalisme, berbeda dengan sistem Islam negara hanya mengatur, oleh karena itu yang ditampilkan dari penggunaan harta ini adalah pengaturannya ditujukan untuk urusan masyarakat, meraih kemaslahatan mereka memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Jadi tujuan pokoknya adalah mengatur bukan mencari keuntungan.
Khilafah akan melarang mengirim rakyat keluar negeri sebagai tenaga kerja yang murah dan minim perlindungan. Khilafah akan membuka lapangan pekerjaan di dalam negeri secara massal, sehingga setiap laki-laki yang mampu akan mendapatkan pekerjaan.
Sedangkan kaum perempuan tidak wajib bekerja sehingga mereka kembali mengurus tugas utama sebagai ibu dan pengatur rumah. Anak-anak juga tidak perlu bekerja karena kebutuhan mereka sudah dipenuhi oleh orang tua atau wali dan negara.
Khilafah juga akan menerapkan sistem sanksi yang efektif bagi pelaku kejahatan pedagang nggak ada efek jera, dan tidak mengulangi perbuatan. Dan juga tidak segan segan menghukum negara warga negara asing yang menjadi pelaku TPPO.
Sehingga khilafah tidak akan takut dengan sindikat perdagangan orang internasional, dan akan dibrantas oleh kekuatan militer. Demikianlah khilafah mengatur kesejahteraan perlindungan bagi warganya sehingga bisa memberikan solusi bagaimana membrantas perdagangan orang secara tuntas.
Wallahua’lam bi ashawwab
Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul Abrar Kayumanis Bogor
0 Komentar