Topswara.com -- Konsultan dan Trainer Keluarga Sakinah, Ustazah Dedeh Wahidah Achmad membeberkan batasan tabaruj bagi Muslimah.
"Ada beberapa batasan tabaruj bagi Muslimah," tegasnya dalam Kajian FOSIS SDIT INSANTAMA Bogor, Kamis (26/1/2023).
Ia mengatakan, banyak ulama yang memaknai tabaruj, di antaranya adalah Abu Ubaidah, menurutnya tabaruj adalah wanita yang menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram). Az-Zajjaj mengatakan, tabaruj adalah menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram). (Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, 3/461). Sedangkan Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud tabaruj adalah seorang perempuan yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan laki-laki dengan maksud memamerkan tubuh dan perhiasannya.
Ustazah Dedeh membacakan ayat Al-Qur'an surah An-Nur Ayat 31
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
Kemudian ia menambahkan dengan membacakan ayat Al-Qur'an surah Al-Ahzab Ayat 33
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
"Menurut Imam An-Nasafi, yang dimaksud dengan "Az-zinah" (perhiasan) adalah semua yang digunakan oleh wanita untuk berhias. Misalkan cincin, kalung, gelang, dan sebagainya," ujarnya.
Tetapi katanya, yang dimaksud dengan "Az-Zinah" (perhiasan) di sini adalah "mawadhi' Az-zinah" (tempat memakai perhiasan). Dengan demikian, maksud dari ayat tersebut adalah "janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk memakai perhiasan, kecuali yang biasa tampak, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
"Syariah menjelaskan syarat-syarat satr al-awrat (menutup aurat). Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seorang wanita tidak disebut menutup aurat jika auratnya sekadar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis, hingga warna kulitnya masih terlihat" jelasnya.
Kemudian ia membacakan dalil yang diriwayatkan dari 'Aisyah Ra. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menilai bahwa Asma belum menutup auratnya meski ia sudah menutupnya dengan kain transparan.
"Adapun tabaruj terjadi pada dua perkara. Pertama, perhiasan wanita pada bagian yang boleh dilihat dari tubuhnya, yaitu di kedua pergelangan tangannya, pada wajahnya, dan pada pakaiannya yang kemudian dihias, misalkan wajah di make up, tangan memakai cutek, pakaian dengan aksesoris menyolok, sehingga menarik perhatian," katanya.
Kedua, perhiasan wanita pada bagian yang tidak boleh dilihat tanpa tersingkap aurat, seperti wanita yang menghias pergelangan kakinya dengan mengenakan gelang kaki atau pada tangannya menggunakan gelang lengan, sementara lengan atau hasta tertutup. Apabila wanita tersebut menampakkan gerakkan kaki atau tangannya yang membuat lelaki mengetahui bahwa bahwa ada perhiasan di situ. Maka, hal tersebut menjadi tabaruj, meski pergelangan kaki atau lengannya tertutup," jelasnya.
Ia menyebutkan tabaruj lainnnya, yakni larangan memakai minyak wangi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasai.
"Setiap perempuan mana saja yang terkena bau wangi, maka hendaklah ia tidak mengerjakan salat Isya bersama kami,"
"Selain itu misalkan, mengenakan khimar yang tidak menutupi seluruh kepala hingga badan, berpakaian ketat atau tipis, wanita yang berpakaian menyerupai lelaki, mengenakan pakaian dengan model berbeda dengan pakaian Muslimah pada umumnya, memakai perhiasan pada tempat yang tidak semestinya, artinya tidak dikenakan secara berlebihan dan mencolok," katanya.
Ia mengatakan, jika seorang wanita menggunakan riasan wajah dengan warna menonjol, sehingga menarik pandangan, maka termasuk tabaruj.
"Sedangkan bila wanita membersihkan wajahnya dan menghilangkan bintik-bintik atau jerawat di wajahnya, sehingga tampak lebih cantik dari sebelumnya tetapi masih dalam standar normal, dan tidak menarik pandangan, maka itu tidak termasuk tabaruj.
tuntasnya. [] Nurmilati
0 Komentar