Topswara.com -- Allah menciptakan air untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruh makhluknya di dunia dalam segala sektor kehidupan. Semua makhluk hidup mulai dari manusia, tumbuhan, hingga hewan membutuhkan air dalam kehidupannya.
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan sumber daya air dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara adil.
Dari pasal diatas menunjukkan bahwa penguasaan sumber daya air dikuasai oleh negara dan negara yang mengatur setiap warga negara agar tercukupi kebutuhan pokoknya akan air.
Mirisnya di negeri yang berlimpah sumber airnya ini, untuk memenuhi kebutuhan pokok akan air bersih seringkali masyarakat harus membelinya.
Di tengah himpitan kehidupan rakyat yang semakin terjepit, dengan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok, BBM, listrik, tarif angkutan dan lain sebagainya, akhirnya tarif PDAM-pun tidak mau ketinggalan ikut naik.
Terkait tarif air di PDAM itu, Jokowi mengingatkan bahwa kenaikan tarif harus betul-betul dihitung agar kenaikannya tidak terlalu signifikan.
"Jadi dihitung betul kalo masih kuat ditahan, kalau gak kuat naik tidak apa-apa tapi sekecil mungkin jangan sampai ada PDAM naik lebih dari 100 persen. Ada yang masuk ke saya ada," ungkap Jokowi di CNBC Indonesia.
Di mana peran negara yang seharusnya mengatur untuk terpenuhinya kebutuhan pokok akan air bagi warganya? Sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
Begitulah jika kita berhukum dengan hukum buatan manusia. Kapan saja bisa diubah sesuai dengan keinginan pembuat UU. Negara yang mengadopsi ideologis kapitalisme, hanya berpihak pada oligarki atau pemilik modal, yang hanya mencari keuntungan walaupun harus mengorbankan rakyatnya.
Kebutuhan air yang seharusnya diatur negara untuk kesejahteraan rakyat, ternyata negara hanya sebagai regulator (perpanjangan tangan oligarki). Kebutuhan pokok rakyatnya akan air diserahkan kepada swasta atau pembuat UU.
Berbeda pada masa kepemimpinan Rosulullah SAW, saat itu sumber air dikuasai oleh Yahudi dan kaum Muslim harus membeli dengan harga mahal. Untuk memcukupi kebutuhan air bagi kaum Muslimin Rasulullah bersabda dihadapan para sahabatnya untuk membeli sumur tersebut.
“Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat maka akan mendapat surga-Nya Allah Ta’ala.” (HR Muslim).
Sayembara tersebut dimenangkan Usman bin Affan dengan membeli semua sumur tersebut dengan harga yang sangat mahal dan diserahkan kepada seluruh kaum Muslimin untuk mengambil manfaatnya, dengan gratis, tidak lain karena sifat kedermawanan dan keikhlasan beliau dalam membela umat Islam.
Demikianlah negara yang harusnya meriayah kebutuhan pokok rakyatnya, di mana dalam sistem yang berasal dari Sang Pencipta ini justru menjamin ketersediaan air secara cuma-cuma kepada siapapun tanpa terkecuali.
Dalam Islam, negara adalah pelindung umat yang menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat, seperti air, padang rumput, api dan fasilitas umum lainnya. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis di atas menandakan bahwa semua warga negara diberikan hak untuk memanfaatkan air secara percuma, hal tersebut harus dijamin oleh negara.
Maka, sudah selayaknya kita menggunakan sistem yang sesuai fitrah manusia, yang menentramkan hati, memuaskan akal, memberikan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.
Semua itu dapat terpenuhi hanya dengan menerapkan sistem Islam, semua problematika kehidupan dan persoalan pemenuhan kebutuhan air bersih dapat terselesaikan dengan tuntas.
Wallahu'alam bishawab.
Oleh: Yesi Wahyu I.
Aktivis Muslimah
0 Komentar