Topswara.com -- Untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bandung, Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Raharja akan mendapatkan tambahan modal sebesar 20 Miliar dari Pemkab setempat.
Bupati Dadang Supriatna dalam pernyataan tertulisnya mengatakan bahwa hal ini merupakan upaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Bersama Perumda Tirta Raharja, pihaknya akan terus melakukan terobosan serta inovasi yang dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dengan cakupan yang lebih luas.
Sementara itu Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Raharja Rudie Kusmayadi menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan akan mendistribusikan kebutuhan air untuk 12 ribu sambungan rumah secara bertahap. ( Detik.jabar 9/01/2022)
Air adalah kebutuhan pokok yang dibutuhkan semua mahluk. Sudah sepantasnya negara memberikan perhatian dan pelayanan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokoknya termasuk air bersih. Keberadaannya merupakan kebutuhan vital masyarakat yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Untuk itu pula kemudahan dari segi distribusi dan biaya sangat perlu diutamakan. Karena dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan mekanisme yang mudah, aman dan cepat.
Namun pelayanan dan perhatian itu dirasa akan menjadi sia-sia jika pada faktanya pemerintah memberikan kebebasan kepada swasta dan asing untuk mengelola aset publik tersebut. Tidak sedikit sumber air bersih yang dikapitalisasi dan dikuasai oleh swasta, sehingga rakyat justru harus membelinya. Seperti air minum kemasan yang beredar di pasaran, begitu banyak dikuasai oleh perusahaan asing dan lokal, sementara warga pribumi hanya berperan sebagai pembeli.
Pada dasarnya sumber daya alam adalah milik umum, tidak boleh diswastanisasi dan dikelola oleh asing, untuk kemudian hasilnya diperjualbelikan kepada rakyat. Dan tidak boleh pula diserahkan atau dimiliki oleh perorangan/individu dimana pengelolaannya harus dilakukan oleh negara untuk kepentingan rakyat.
Seperti terdapat dalam sebuah hadis Rasulullah SAW. “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api”. (HR Abu Daud dan Ahmad)
Akan tetapi apalah daya, inilah negara yang menerapkan sistem kapitalistime yang semuanya hanya berhitung untung rugi terkait urusannya dengan rakyat. Sistem bobrok ini hanya berasas pada aspek manfaat semata. Yang mana seluruh aspek kegiatan dalam mengurusi urusan rakyat harus ada timbal balik berupa keuntungan bagi pemegang kekuasaan. Mereka tidak mempedulikan lagi apakah itu milik umum ataukah bukan.
Penambahan modal yang dilakukan bukan semata untuk melayani kepentingan masyarakat tetapi untuk menambah keuntungan yang diperoleh. Penyertaan modal itu menunjukan bukan pelayanan tetapi bisnis.
Hal ini nampak pada ungkapan salah satu pejabat yang menyoroti rendahnya tarif air bersih yang di suatu daerah yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan itu. Hal ini semakin menegaskan bahwa penguasa kapitalis hanya mementingkan keuntungan semata.
Sangat jauh berbeda ketika sistem Islam yang diterapkan. Sumber daya alam berupa air adalah milik umum yang akan dikelola oleh negara untuk meriayah atau mengurus rakyat bukan untuk tujuan bisnis. Negara sebagai wakil rakyat wajib mengelola sumber daya alam milik umum, serta haram menyerahkan penguasaannya kepada swasta baik lokal maupun asing.
Sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. ketika memberi izin kepada Abyadh untuk mengelola tambang garam. Namun ketika diketahui bahwa tempat tesebut merupakan harta milik umum, yang jumlahnya besar atau ibarat air mengalir, beliau mencabut pemberiannya dan melarang tambang tersebut dimiliki secara pribadi.
Demikianlah indahnya hidup dalam naungan Islam. Semua itu akan terwujud dalam sebuah negara yang menerapkan aturan Islam, yang akan menjadikan pemahaman syariat Islam sebagai solusi pemenuhan kebutuhan publik, dan asetnya akan terjaga sehingga kesejahteraan itu benar-benar nyata sebagaimana yang terjadi pada masa kegemilangan Islam.
Wallahu alam bi ash-shawwab.
Oleh: Yeni Rosmanah
Sahabat Topswara
0 Komentar