Topswara.com -- Berita menggemparkan yang berasal dari Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Seorang anak berusia 12 tahun yang sedang hamil 8 bulan disebabkan kekerasan seksual pada Jumat 06/01. Berita ini menarik Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga untuk mengunjungi korban.
Kasus ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia gagal dalam melindungi perempuan terutama anak dalam hal kekerasan seksual. Sistem hidup yang diterapkan Indonesia yakni kapitalisme sekularime telah jelas tidak bisa melindungi perempuan dan anak perempuan.
Sebenarnya masih banyak kasus-kasus yang belum mendapatkan penanganan yang maksimal. Ketidak beranian korban menyampaikan apa yang dialaminya pun menjadi salah satu penyebab keterlambatan dalam penanganan kasus.
Bagaimana solusinya dalam Islam?
Ada 3 pilar dalam penerapan aturan Islam. Yang pertama individu yang bertakwa, yang selalu sadar akan pengawasan Allah sehingga ia senantiasa takut dan enggan melakukan hal yang melanggar syariat.
Kedua, kontrol masyarakat. Dengan masyarakat Islam yang menjaga suasana Islam di setiap lingkungan, menjadikan maksiat adalah aib bagi setiap orang. Sehingga seseorang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan kemaksiatan dan pelanggaran hukum.
Pilar ketiga adalah ketegasan negara. Yang mana negara berkewajiban untuk menerapkan syariat Islam termasuk dalam bidang sosial interaksi antara laki-laki dan perempuan dan menegakkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.
Islam datang dengan solusi untuk setiap problem yang terjadi. Dalam kasus ini, penanganan yang tepat dalam Islam adalah dengan dihukumnya pelaku sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan.
Apabila status pelaku adalah muhsan (telah menikah) maka, hukuman yang diterima pelaku adalah dirajam. Yakni, dengan ditimbun hingga leher dan pelaku dilempari batu oleh masyarakat sekitar hingga wafat.
Dan apabila pelaku ghairu muhsan (belum menikah) maka di cambuk 100 kali. Hukuman ini dilaksanakan di tempat ramai yang banyak orang lalu lalang seperti alun-alun. Tujuannya agar masyarakat tercegah dari perbuatan serupa sebab takut.
Dalam sistem sanksi Islam dikenal istilah jawazir dan jawabir. Keduanya lahir sebagai fungsi dari sanksi hukum Islam. Dimana jawazir sebagai pencegah karena mampu mencegah manusia dari perbuatan dosa dan tindak pelanggaran. Sedangkan jawabir adalah penebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan oleh negara (Islam) di dunia.
Bentuk penjagaan Islam terhadap bidang sosial terutama perempuan juga dapat dilihat dari kewajiban menutup aurat secara sempurna dan syar’i dan kewajiban ghadul bashar (menundukkan pandangan) sehingga meminimalisir timbulnya syahwat.
Negara tidak akan membiarkan tontonan yang yang menjerumuskan dalam kemaksiatan. Negara akan memberikan tontonan yang edukasi, yang mana akan semakin menambah ketakwaan kepada Allah.
Oleh karena itu solusi atas problematika kehidupan ini adalah diterapkannya Islam kaffah sebagai ideologi. Karena penerapan syariat Islam secara kaffah adalah untuk meraih keberkahan hidup dengan aturan Allah.
Oleh: Hilwa Salsabila
Aktivis Pelajar Peduli Bangsa
0 Komentar