Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Solusi HIV/AIDS di Sistem Sekuler


Topswara.com -- Tingginya jumlah penderita HIV/AIDS terus meningkat. Sebanyak 38 juta orang di seluruh dunia positif terinfeksi HIV (UNAIDS, 2020). Berdasarkan estimasi data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, di tahun 2020 penderita AIDS sebanyak 543.075 dan ini tersebar di pelosok Indonesia (kompas.com, 01/12/2020). 

Fantastik dengan peningkatan tiap tahunnya, akan tetapi sangat meresahkan jika tidak ada solusi tuntas untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit tersebut. Hingga saat ini belum ditemukan obatnya.

Bahaya HIV/AIDS kian mengancam generasi. Harus jeli melihat sumber penularan yang disebabkan, banyak isu yang mengarahkan bahwa penularan dari HIV/AIDS yang tertinggi adalah melalui hubungan seks gonta-ganti pasangan, penggunaan jarum suntik yang tidak steril dan  tidak aman karena tidak menggunakan kondom. 

Tetapi sejatinya isu yang diarahkan telah menghilangkan fakta yang sebenarnya yaitu adanya pergaulan bebas yang mengarah ke seks bebas. 

Tidak bisa dipungkiri bahwa kasus HIV/AIDS ini pertama ditemukan di kalangan gay San Fransisco, tahun 1978  lalu menyebar ke Amerika dan sekitarnya di kalangan homoseksual. Di Indonesia, HIV/AIDS di temukan pertama kali di Denpasar, Bali yang merupakan surga dunia tempat bagi mereka yang mencari kesenangan dan kebebasan. 

Di tahun 1987, penyakit ini di temukan pada seorang pelancong Belanda dari kalangan homoseksual dan akhirnya meninggal. Adapun orang IndonesIa yang meninggal dengan penyakit yang sama di Bali selang setahun 1988. Fakta ini membuktikan bahwa bahaya senantiasa mengintai generasi jika masih membiarkan perilaku seks dan menyimpang ini terus ada.

Data yang dilansir oleh liputan6.com (01/12/2022), Dinas Kesehatan Kota Batam mencatat terjadi kenaikan kasus HIV/AIDS 446 orang pada 2022, sangat mengejutkan temuan dari Dinkes bahwa pemicunya adalah penyimpangan perilaku pasangan sejenis.

Dari 446 kasus positif HIV/AIDS di Batam, di antaranya meliputi 333 pria dan 113 perempuan, terdiri dari 2.594 orang yang dites. Sedangkan meninggal dunia sebanyak 57 orang dari total 8.800 orang terindikasi positif HIV/AIDS.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Batam Melda Sari mengatakan, penularan tertinggi di kalangan pasangan jenis kelamin pria dengan usia produktif 25-49 tahun, melalui penggunaan jarum suntik. Tahun ini ada sekitar empat ratusan lebih penderita HIV/AIDS, kalau kita akumulasi dari tahun 1992 hingga 2022, itu jumlah penderita HIV/AIDS mencapai 8.800 orang (liputan6.com, 01/12/22).

Jika antisipasi pada sumber penularan tidak tepat, maka penanganan yang akan dilakukan juga tidak tepat sasaran. Program pemerintah di tahun 2017 dengan strategi Fast Track 90-90-90 untuk mengantisipasi penyakit ini. Adapun step by step dari strategi tersebut adalah: 90 orang tahu status HIV dari tes atau deteksi dini, 90 persen dari ODHA tahu status HIV dengan menggunakan terapi ARV dan 90 persen ODHA dalam terapi ARV (Anti Retro Virus). 

Namun, dapatkah antisipasi yang dilakukan dengan hukum kapitalis sekuler ini mampu memutus rantai penularan jika penderita yang telah dinyatakan positif masih dengan bebas berkeliaran dan melakukan seks bebas? Bagaimana dengan ARV yang ditawarkan, yang hanya mampu menekan pertumbuhan virus dan hanya memperlambat kerusakan sistem imun tubuh? 

Kembali pada Islam kaffah yang mempunyai seperangkat aturan yang datang dari sang pencipta Allah SWT. Dengan aturan tersebut dapat menjadi solusi paripurna atas semua problematika kehidupan, termasuk di dalammya adalah upaya untuk memberantas HIV-AIDS. Aturan ini akan mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh alam. 

Islam melarang khalwat (berdua-duaan/pacaran). Sabda Rasulullah SAW: 

‘Laa yakhluwanna rojulun bi imroatin Fa inna Tsalisuha syaithan’

Artinya: “Jangan sekali-kali seorang lelaki dengan perempuan menyepi (bukan mahram) karena sesungguhnya syaithan ada sebagai pihak ketiga.” (HR. Baihaqy). 

Allah SWT berfirman: “Janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan.” (QS. Al-Isra’: 32). 

Perilaku menyimpang ini harus dicegah sehingga tidak terbuka pintu liberalisasi seksual (zina). 

Islam melarang L98TQi+, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf: 80-81:

 “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: Mengapa kamu mengerjakan perbuatan kotor itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun manusia (didunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan napsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.

Islam melarang pornografi dan pornoaksi yang merusak akhlak masyarakat karena mempertontonkan sensualitas. Islam mengharamkan khamr dan narkoba yang bisa menghilangkan akal. 

Sabda Rasulullah SAW: “Setiap yang menghilangkan akal itu adalah haram.” (HR. Bukhari Muslim)

Peran negara adalah memberikan edukasi dan pengaturan akidah pada rakyatnya, sehingga tidak terjerumus pada pegaulan bebas dan sek bebas. Negara harus berani menerapkan hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran. 

Hukuman rajam bagi pezina yang sudah menikah. Dan cambuk 100 kali bagi yang belum menikah. Pelaku homoseksual di hukum mati, penderitanya di karantina. Dan negara memfasilitasi semua kebutuhan penderita yang d karantina, di beri obat-obatan secara gratis, pembinaan akidah juga dilakukan untuk menanamkan ketaqwaan sehingga mencegah pelanggaran hukum syara.

Jika obat-obatan HIV/AIDS belum ditemukan maka negara akan memberikan ruang bagi para ilmuwan serta memfasilitasi mereka agar segera menemukan obatnya. Solusi pencegahan ini hanya bisa dicapai oleh negara yang menerapkan hukum Islam secara kaffah dalam bingkai daulah khilafah islamiyyah.


Oleh: Mimi Husni 
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar