Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PPKM Dihapuskan, Pemerintah Lepas Tangan?


Topswara.com -- Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi rakyat. Namun apa jadinya jika hal ini kemudian diabaikan oleh pemerintah?. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada hari Jum'at tanggal 30-12-2022. 

Menurut juru bicara Kementerian kesehatan meski PPKM dicabut Indonesia masih berstatus pandemi Covid-19. Hal itu berdasarkan pernyataan Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) yang terlihat saat ini, baru tanda-tanda awal berakhirnya pandemi.

Dengan dicabutnya PPKM pemerintah meminta masyarakat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Pemakaian masker di tengah keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, katanya.

Jokowi juga menegaskan pentingnya menggalakkan kesadaran masyarakat akan vaksinasi karena akan membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat, menurutnya, juga harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan (vaoindonesia.com, 30-12-2022).

Disamping itu, kasus Covid-19 di Cina dan Jepang semakin menggila. Terjadinya kembali gelombang Covid-19 di Cina  ditandai penuhnya ruang ICU di rumah sakit. Negeri sakura mencatat 177.739 kasus baru dengan kasus harian naik hingga hampir 19 ribu kasus dibanding sehari sebelumnya, seperti dikutip dari Japan Times (cnnindonesia.com 29-12-2022).

Karena adanya peningkatan kasus Covid-19, beberapa negara seperti Amerika serikat, Italia, Jepang, India dan Malaysia menerapkan syarat ketat bagi turis Cina, seperti halnya menunjukkan hasil pemeriksaan tes negatif Covid-19.

Namun di Indonesia berdasarkan Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2022. Isi surat ini adalah pelaku perjalanan luar negeri, baik WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia wajib melampirkan surat keterangan sudah divaksin sedikitnya dua kali. 

Jika belum divaksin karena alasan kesehatan khusus maka harus memiliki surat keterangan RS pemerintah negara asal. Untuk tes PCR baru dilakukan ketika pelaku perjalanan menunjukkan gejala Covid-19 dan jika tidak, maka orang bersangkutan bisa meninggalkan bandara dan berbaur dengan masyarakat. Begitu longgarnya peraturan di Indonesia.

Ini merupakan bentuk lepas tangan pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari penularan Covid-19 dari luar negeri. Kebijakan ini bisa jadi untuk menggerakkan perekonomian dan pariwisata sehingga kesehatan rakyat di pertaruhkan.

Bagaimana mungkin pemerintah lepas tangan dengan masalah kesehatan rakyat? Sedangkan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus terpenuhi guna menjaga nyawa manusia. Hal ini disebabkan dari buah sistem kapitalisme sekularisme yang digunakan saat ini sehingga membentuk pembuat kebijakan yang memikirkan profit atau keuntungan materi mempertaruhkan keselamatan rakyatnya.

Lain halnya jika yang digunakan adalah sistem Islam karena penjagaan kesehatan atau nyawa merupakan salah satu ketaatan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah yang tujuannya demi terwujudnya kemaslahatan umat. 

Sehingga setiap orang harus menjaga dirinya sendiri. Negara juga berkewajiban menjamin kesehatan dan nyawa setiap individu baik muslim maupun kafir. Begitu berharganya nyawa seseorang dalam Islam seperti yang firman Allah SWT dalam QS Al-maidah: 32 yang artinya:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”.

Dalam kondisi normal tanpa ada kedaruratan kesehatan, negara memberikan fasilitas bagi rakyatnya berupa klinik, rumah sakit, dokter, tenaga kesehatan, pelaksanaan pemeriksaan penunjang (laboratorium, rontgen), ruang perawatan, obat, alat kesehatan dan lain-lain secara gratis tanpa syarat dan tidak harus membayar asuransi kesehatan yang diharamkan dalam Islam. 

Dan dalam kondisi pandemi, negara menyediakan fasilitas ekstra untuk demi keselamatan rakyatnya. Menyediakan vaksin gratis untuk pencegahan dan penanganan wabah yang maksimal.

Pembiayaan kesehatan dalam sistem Islam bersifat mutlak sehingga akan selalu ada. Karena dalam sistem Islam menggunakan Baitulmal dengan sumber dana yang jelas tanpa bergantung pada luar negeri apalagi negara kafir. Sehingga mencukupi semua keperluan kesehatan.

Demikianlah, pemimpin dalam sistem Islam menjaga rakyatnya. Pemimpin tidak akan lepas tangan walaupun kondisi pandemi sudah stabil. Dengan didukung layanan kesehatan yang terbaik dan rakyat yang kooperatif akan lebih cepat penyelesaian masalah pandemi ini. Wallahualam bishawab.


Oleh: Najiha Rasyida
Pemerhati Kesehatan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar