Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penggelontoran Dana Akhir Tahun, Tepatkah Sasaran?


Topswara.com -- Terminal Amplas dibangun dengan merogoh anggaran yang tidak sedikit, dan dapat dilihat lokasi terminal tersebut masih sepi dari aktivitas bus angkutan. Apakah pembangunan tersebut telah memberi dampak positif dengan perubahan yang sangat berarti, ataukah hanya untuk menghabiskan anggaran sebelum tutup buku di akhir tahun 2022?

Hingga sepekan masa uji coba, pantauan di terminal Amplas yang menghabiskan duit negara sebesar Rp45 miliar, aktivitasnya masih sepi dari pengangkutan dan kosong dari penumpang (medantribunews.com,id, 26/12/2022).

Pembangunan terminal Amplas yang menghabiskan dana sebesar Rp45 miliar sangatlah luar biasa. Di samping itu pemanfaatan terminal yang belum maksimal oleh masyarakat sekitar dan tidak semua masyarakat mampu memanfaatkan fasilitas tersebut disebabkan beberapa hal seperti orang yang tidak mampu membeli tiket untuk bepergian, alhasil mereka tidak menginjakkan kaki ke terminal dan menikmati fasilitas terminal tersebut.

Sungguh sayang dana sebesar itu digelontorkan untuk hal yang tidak semua orang bisa menikmati fasilitas tersebut. 

Namun, begitulah potret pembangunan pada saat ini yang tidak berlandaskan pada kepentingan rakyatnya. Pembangunan tersebut apakah benar untuk kepentingan masyarakat sekitar, ataukah hanya untuk menghabiskan anggaran sebelum tutup buku di akhir tahun 2022? Jelas hal tersebut dapat kita lihat secara nyata, fakta bahwa pembangunan tersebut sepi dari aktivitas penumpang dan pengangkutan.

Potret tersebut terlihat jelas dalam sistem kapitalisme demokrasi ketika melakukan suatu pembangunan yang tidak memikirkan kepentingan rakyatnya, alhasil pembangunan tersebut tidak memberi pengaruh positif kepada rakyat yang ada di sekitarnya. Hal tersebut dapat kita lihat dari pembangunan yang terjadi yang tidak dapat dirasakan oleh banyak masyarakat sekitarnya.

Dalam sistem kapitalisme demokrasi anggaran yang telah dirancang tiap tahunnya untuk pengeluaran bersifat fixed (tetap). Maka, anggaran tersebut harus habis dan terserap, tetapi faktanya tidak semua anggaran belanja tersebut bisa habis dan terserap semuanya. 

Pada saat anggaran belum habis dan terserap semuanya maka, sering kali dilakukan berbagai macam cara untuk menghabiskan anggaran tersebut. Hal tersebut berbanding terbalik dengan mekanisme dalam sistem pemerintahan Islam.

Sedangkan dalam sistem pemerintahan Islam, anggaran tidak dibuat dalam setiap tahunnya, sebab penyusunan APBN dalam sistem pemerintahan Islam yang notabenenya pos pendapatan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh syarak. 

APBN dapat disusun sendiri oleh kepala negara Islam tersebut melalui hak tabanni yang melekat pada dirinya, dalam hal ini pendapat majelis umat tidak mengikat kepala negara Islam tersebut.

Kemudian, APBN yang telah ditetapkan oleh kepala negara Islam tersebut dengan sendirinya akan menjadi UU, yang harus dijalankan oleh seluruh aparatur pemerintahan. UU APBN dalam sistem pemerintahan Islam juga tidak membutuhkan pembahasan dengan majelis umat. Karena dalam hal ini pendapat majelis umat tidak mengikat kepala negara Islam tersebut.

Alokasi dana anggaran per masing-masing pos pendapatan dan pengeluaran juga diserahkan pada pendapat dan hasil ijtihad kepala negara Islam tersebut. Karena alokasi dana anggaran setiap masing-masing pos pendapatan dan pengeluaran diserahkan pada pendapat dan hasil ijtihad kepala negara Islam. 

Maka, baik asumsi maupun realisasi pendapatan dan pengeluarannya bisa disesuaikan dengan mudahnya tanpa membutuhkan pembahasan dengan majelis umat.

Dengan mekanisme seperti ini maka bersifat tetaplah APBN sistem pemerintahan negara Islam dari aspek pos pengeluaran dan pendapatannya, akan tetapi bersifat fleksibel alokasi anggaran per masing-masing pos pengeluaran dan pendapatannya.

Kepala negara sistem pemerintahan Islam tersebut dapat dengan mudah menggenjot anggaran apabila di tengah jalan penerimaannya kurang. Begitu juga apabila alokasi anggaran tersebut berlebih, maka kelebihan anggaran tersebut dapat dikembalikan kepada pemerintahan pusat dan anggaran tidak harus dihabiskan. Anggaran tersebut juga bisa ditahan di masing-masing daerah untuk saldo anggaran dalam alokasi berikutnya. 

Juga harus dipahami bahwa kebijakan keuangan dalam sistem negara Islam menganut prinsip sentralisasi. Karena masing-masing wilayah mendapatkan distribusi sesuai kebutuhannya bukan sesuai dengan jumlah pemasukan wilayah tersebut, dana anggaran tersebut berasal dari seluruh wilayah yang ditarik ke pusat. 

Dengan cara seperti ini tidak ada anggaran yang keluar dengan tidak tepat sasaran. Pembangunan dapat merata dengan baik, dan tidak ada penumpukan kekayaan di suatu wilayah saja sementara wilayah lainnya masih dalam keadaan yang kekurangan. 

Begitulah potret dalam sistem pemerintahan negara Islam. Yang melakukan pembangunan secara merata dan fasilitasnya dapat dimanfaatkan serta dirasakan seluruh masyarakat yang berada di bawah naungannya. Karena celah dan pintu untuk terjadinya hal-hal merugikan negara dan masyarakat benar-benar telah ditutup rapat-rapat, melalui Islam yang diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: 

اِنَّ فِيْ هٰذَا لَبَلٰغًا لِّـقَوْمٍ عٰبِدِيْنَ (106)  وَمَاۤ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّـلْعٰلَمِيْنَ (107) 

”Sungguh, (apa yang disebutkan) di dalam (Al-Qur’an) ini benar-benar menjadi petunjuk (yang lengkap) bagi orang-orang yang menyembah (Allah). Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya [21]: 106-107).

Wallahualam bissawab.


Oleh: Sindi Laras Wari
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar