Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Musibah Banjir Berulang, Apa Solusinya?


Topswara.com -- Lagi-lagi musibah banjir menerjang berbagai wilayah di negeri ini, seolah menjadi bencana tahunan. Dan lagi-lagi rakyat yang dirugikan atas musibah ini.

Pada wilayah Bandung Timur, belum lama ini telah mengalami banjir disebabkan hujan selama dua hari berturut-turut. Air luapan sungai dari anak sungai sempat memutuskan jalan Nasional Bandung Garut dan Bandung Sumedang di sejumlah titik. 

Wilayah paling parah berada di Kecamatan Cileunyi, tepatnya warga Cileunyi Wetan. Banjir yang menerjang kawasan pemukiman, berupa air bercampur tanah lumpur dan sampah tumbuhan. (Portalbandungtimur, 18/12/22)

Banjir yang semakin meluas ini telah memantik keprihatinan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar. Ia mengaku bahwa banjir yang menggenangi jalan Nasional Nagreg ini akibat eksploitasi tanah pegunungan di kawasan Nagreg yang sudah tak terkendali. 

Kang Cecep mengatakan bahwa lahan yang seharusnya ditumbuhi pepohonan tegakan, malah dikeruk dan diangkut lalu dijual ke daerah lain. Maka dari itu, Pemkab Bandung  dan Pemprov Jabar akan segera mengevaluasi keberadaan para pengusaha pertambangan atau galian C. (Kejakimpolnews.com, 17/12/22)

Fakta terjadinya musibah banjir yang selalu berulang, membuktikan bahwa solusi yang ditempuh oleh pemerintah sepertinya belum menyentuh akar  permasalahan bahkan terkesan setengah hati. 

Apalagi banjir kali ini dirasakan paling parah dan semakin meluas. Semestinya bukan sekadar imbauan untuk menjaga kebersihan dan lingkungan tetapi harus ada upaya secara sistemis berupa aturan tegas tentang alih fungsi lahan, larangan pembalakan liar, atau larangan pengrusakan alam demi keuntungan segelintir orang ataupun kelompok saja. Belum lagi hutan yang seharusnya digunakan untuk penyerapan air, kini makin terkikis oleh masifnya pembangunan.

Negara bisa mengupayakan membangun bendungan baru, pompa-pompa air, agar dapat menampung dan menyedot curahan air. Lalu dipetakan pula daerah-daerah yang rawan terhadap bencana dan solusinya yang komperehensif agar bencana tidak terjadi.

Jikapun masih terjadi banjir, negara harus sigap dengan pemberian bantuan serta pemulihan secara optimal. Dari mulai logistik, makanan, obat-obatan, serta pelayanan medis. Kewajiban ini berlaku juga bagi masyarakat secara umum, bukan hanya untuk korban bencana karena inilah tanggung jawab riil bagi kepala negara. 

Sayangnya, upaya yang harusnya dipenuhi negara tersebut akan sulit terwujud apalagi berharap negara merelokasi korban bencana ke tempat yang lebih nyaman. 

Karena akar permasalah banjir diakibatkan sistem kehidupan saat ini. Sistem yang mengatur saat ini adalah sekularisme kapitalisme. 

Di mana paham ini lebih identik dengan mengedepankan manfaat ketimbang maslahat. Maka ketika paham ini diadopsi dan diterapkan dalam roda pemerintahan, masalah yang terjadi akan sulit diatasi. 

Maka dari itu, harus ada perubahan ideologis agar berbagai persoalan negeri ini bisa diatasi, yakni dengan aturan atau sistem Islam. Sebuah aturan yang dapat menghadirkan sosok pemimpin yang adil, peduli terhadap umat dan bertanggung jawab mengatur urusan mereka dari hulu hingga hilir. Baik kondisi normal ataupun ketika terjadi bencana.

Untuk mengatasi banjir, negara Islam memiliki kebijakan mutakhir dan efisien baik sebelum, saat dan pasca musibah. Kebijakan dalam mencegah bencana banjir di antaranya: pertama, kasus banjir yang disebabkan keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletser, rob, dan lain-lain maka negara dalam Islam akan menempuh beberapa upaya: 

Pertama, membangun berbagai bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan, dan lain-lain. Pada masa keemasan Islam, bendungan dengan berbagai macam tipe, telah dibangun demi mencegah banjir maupun keperluan irigasi. Misalnya di dekat Kota Madinah Munawarah, terdapat bendungan Qusaybah, yang memiliki kedalaman 30 meter dan panjang 205 meter yang dibangun guna mengatasi banjir.

Kedua, memetakan berbagai daerah rendah yang rawan terkena genangan air, dan mengeluarkan kebijakan larangan membangun pemukiman di wilayah tersebut. Jika ada pendanaan yang cukup, maka negara akan membangun kanal baru ataupun resapan agar air yang mengalir di daerah tersebut bisa dialihkan alirannya.

Ketiga, membangun kanal, sungai buatan, saluran drainase, untuk mengurangi dan memecah penumpukan volume air, atau mengalihkan aliran air ke daerah lain yang lebih aman. Secara berkala dilakukan pengerukan lumpur di sungai atau daerah aliran air agar tisak terjadi pendangkalan. 

Keempat, membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu. Selain untuk resapan, juga bisa digunakan sebagai penampungan air yang sewaktu-waktu bisa digunakan terutama saat musim kemarau.

Kelima, dalam aspek undang undang dan kebijakan, negara Islam akan menetapkan aturan dengan membuat master plan yang di dalamnya ditetapkan dengan membuka pemukiman atau kawasan baru dibarengi variabel-variabel drainase. Lalu, menyediakan daerah serapan air. Selain itu, diperhatikan juga dalam penggunaan tanah harus berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya. 

Keenam, mengatur syarat-syarat tentang izin pendirian bangunan. Jika seseorang ingin membangun sebuah bangunan rumah, toko, dan lain-lain, harus memperhatikan syarat tersebut. Tentunya dengan tidak menyulitkannya. Bahkan dengan birokrasi yang sederhana dan gratis. 

Ketujuh, membentuk badan khusus yang menangani berbagai bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana. 

Kedelapan, menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai cagar alam yang harus dilindungi. Juga menetapkan kawasan hutan lindung dan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin.

Kesembilan, mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta kewajiban memeliharanya dari kerusakan. Karena manusia yang tidak mengindahkan aturan Allah akan berperilku merusak, tidak mau menjaga atau malestarikannya seperti yang dikabarkan Allah dalam firmanNya,

"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia..." (Qs. ar-Rum: 41)

Selanjutnya, dalam menangani korban bencana alam, negara Islam akan segara bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan lokasi bencana. Lalu menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak agar korban bencana alam tidak menderita penyakit dan terlantar.

Yang tak kalah penting, negara Islam akan mengerahkan para alim ulama untuk memberikan penguatan ruhiah bagi korban agar mereka mengambil hikmah dari musibah. Sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, tawakal sepenuhnya kepada Allah SWT.

Demikianlah cara Islam dalam menyelesaikan masalah banjir sehingga tidak berulang setiap musim penghujan. Hal ini hanya akan terwujud manakala aturan Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. 

Pemimpin dalam sistem Islam, akan selalu berupaya merealisasikan bukti ketakwaannya dengan selalu memperhatikan tanggung jawabnya terhadap rakyat yang dipimpin:
"....Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya..." (HR. Muslim)

Wallahu a'lam bish- Shawwab


Oleh: Narti HS
Sahabat Topswara 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar