Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Maraknya Bisnis Miras dan Narkotika


Topswara.com -- Polresta Bandung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu atau clandestine lab. Pabrik tersebut berada di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Diketahui, pabrik itu dijalankan oleh pemilik yang berstatus sebagai pelaku yang berinisial CR. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa terbongkarnya pabrik sabu rumahan itu bermula dari informasi yang didapat penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

Hari ini bisnis narkoba yang terus menjamur tentu saja karena menjanjikan keuntungan yang sangat besar. Tetapi, di balik bisnis yang menggiurkan ini, justru mengakibatkan kehancuran generasi muda akibat daya rusak narkoba yang sedemikian dahsyat. Sangat disayangkan, sanksi bagi produsen dan pengedar narkoba tidak membuat jera. Sangat tidak sebanding dengan bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan.

Menyaksikan fakta di atas, maraknya peredaran miras dan narkoba, membuktikan bahwa miras dan narkoba saat ini betul-betul telah menjadi musuh paling berbahaya dan kejahatan yang sangat mengerikan. 

Bahaya miras dan narkoba sudah tidak diragukan lagi. Sayangnya, penyalahgunaan miras dan obat-obatan terlarang tersebut makin marak di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. 

Walaupun sejauh ini pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai cara untuk mengatasi masalah miras dan narkoba, namun pada kenyataannya masalah miras dan narkoba tidak pernah menemukan titik terang bahkan seolah menjadi fenomena gunung es.

Solusi yang selama ini ditawarkan pemerintah hanyalah solusi tambal sulam, sebatas pada penyuluhan, pembinaan serta rehabilitasi saja. Bukannya berkurang masalah miras dan narkoba, malah semakin menjadi dan merajalela. Ditambah lagi hukuman yang diberikan kepada para pemakai juga pengedar miras dan narkoba terkesan tidak tegas. Sehingga tidak menimbulkan efek jera. 

Vonis mati yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pun justru dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan grasi presiden. Bandar dan pengedar narkoba yang sudah dihukum juga berpeluang mendapatkan pengurangan masa tahanan. 

Parahnya lagi, mereka tetap bisa mengontrol penyebaran narkoba dari dalam penjara. Pecandu miras dan narkoba tidak dipandang sebagai pelaku kriminal tetapi hanya korban seperti orang sakit yang cukup direhabilitasi untuk menyembuhkan kecanduannya. 

Sejauh ini, bisnis miras dan narkoba dipandang sebagai bisnis yang menggiurkan untuk digeluti, itulah sebabnya peredaran miras dan narkoba cepat sekali berkembang. Belum lagi pemasukan pajak dari produksi miras sangat tinggi. 

Sumber penyebab utamanya yakni penerapan pemikiran asing kapitalis-sekuler dalam masyarakat. Kapitalisme adalah sistem yang mendewakan materi sedangkan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Kedua pemikiran ini, telah sukses mendorong manusia menghalalkan segala cara demi meraih apa yang diinginkan.

Islam sebagai agama rahmat yang diturunkan Allah SWT mempunyai seperangkat aturan yang akan membawa ketentraman dan keberkahan bagi manusia. Al-Qur'an dan hadis yang merupakan pedoman hidup bagi umat Muslim telah merinci secara mendalam terkait seluruh solusi atas permasalahan manusia, dari hal terkecil hingga hal terbesar. Tanpa terkecuali permasalahan miras dan narkoba. 

Sistem Islam jika diterapkan secara kaffah mampu menuntaskan permasalahan miras dan narkoba dan menciptakan masyarakat yang bebas dari jerat keduanya. Islam tidak memandang remeh permasalahan miras dan narkoba. Hal ini karena minuman keras (miras) atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam Islam juga sebagai induk kejahatan.

Allah SWT. berfirman : "Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (TQS. al-Maidah : 91) 

Sementara itu, hukum keharaman zat-zat adiktif semisal narkoba, shabu, ekstasi, ganja, dan lain-lain di qiyaskan kepada hukum keharaman khamr. Dosa bagi  peminum khamr/miras sama juga dengan pelaku yang mengkonsumsi zat adiktif (nafza).  

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an terkait bahaya khamr. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal haram untuk dikonsumsi."

Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah SAW. bersabda; "Tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat." ( HR. Ibnu Majah no 2340, Ad Daruquthni 3:76, Al Baihaqi 6:69, Al Hakim 7:66)

Dalam Islam, peluang peredaran miras dan narkoba akan tertutup rapat. Hal ini karena negara Islam memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dan tidak terjerumus kedalam kedua kejahatan tersebut, seperti di antaranya:

Pertama, terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum. Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian Islam pada diri mereka. 

Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya. Karena kontrol setiap muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan yang kuat.

Kedua, membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah SWT. dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar. 

Sebab, betapapun besarnya keimanan seseorang ia tetap mungkin terpengaruh oleh lingkungannya. Oleh karena itu, negara Islam bertugas untuk menjadikan masyarakat Muslim menjadi masyarakat yang baik sekaligus mampu menjadi pengontrol perilaku setiap individu-individunya.

Ketiga, penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Dalam hal miras dan narkoba, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya. 

Karena semua itu termasuk tindak kriminal yang layak diberlakukan sanksi ta'zir atasnya. Bentuk, dan jenis, sanksinya pun di tetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang di lakukan. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa di ekspos di depan umum, di penjara, di kenakan denda, di jilid, bahkan sampai di hukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahaya bagi masyarakat. 

Keempat, meningkatkan aktivitas penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan Jihad. Maka tak heran apabila pada masa lalu banyak ekspedisi dakwah dan jihad fisabillah dilakukan oleh negara Islam. Maka sudah seharusnya kita kembali kepada hukum Islam dan menerapkannya secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a'lam bi ash-shawwab


Oleh: Dewi Sulastini
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar