Topswara.com -- Lagu lama bersemi kembali atau cerita lama terulang kembali. Nyaris tidak bisa dipastikan lagi tingkat kejadiannya. Dendang-berdendang ini tidak pernah sepi diliput media dengan beragam aktor baru. Seolah korupsi itu berseragam, ketika aktor lama dalam perannya tertangkap digantikan dengan aktor baru berseragam sama. Korupsi seperti cerita sinetron yang tiada habis episodenya.
Korupsi diambil dari bahasa latin yaitu corruptus dan corruption, artinya buruk, bejat, menyimpang dari kesucian. Dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, korupsi adalah sebuah perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran lainnya.
Dari makna korupsi tersebut harusnya kita paham bahwa ia adalah musuh dalam kehidupan kita.
Ibarat penyakit, korupsi di Indonesia sudah berurat berakar, untuk membasminya sangatlah susah. Sebab, tradisi dan eksekutor korupsi itu tak sendirian. Sistemik dan banyak kaki tangannya, saling melindungi, dan mengamankan. korupsi seolah terorganisir.
Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya telah dibungkam. Banyak penolakan yang berdatangan dari berbagai pihak ketika di keluarkan UU yang direvisi KPK terkait korupsi.
Survei yang dilakukan tanggal 15 Juni-24 Juli 2021 oleh Transparency International Indonesia (TII) memperlihatkan hasil survei korupsi di Indonesia. Luar biasa bikin tercengang, karena masyarakat memposisikan anggota legislatif sebagai lembaga terkorup di Indonesia nomor wahid.
Mulai dari anggota legislatif (51 persen), pejabat pemerintah daerah (48 persen), pejabat pemerintahan (45 persen), polisi (33 persen), pebisnis (25 persen), hakim/pengadilan (24 persen), presiden/menteri (20 persen), LSM (19 persen), bankir (17 persen), TNI (8 persen), pemuka agama (7 persen).
Dari survei di atas, berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, secara daring yang menuai protes dari banyak pihak "Apa yang dilakukan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah hal yang kurang baik, merusak citra negara Indonesia, lebih baik lakukan digital life (tirto.id, 20/12/2022).
Selain itu, KPK menyebutkan para tersangka korupsi yang ditahan harus mendapatkan Hak Kesehatan Mental. Disampaikan oleh Ahmad Fauzi yang bertanggung jawab sebagai Kepala Rumah Tananan (Karutan) bahwa para koruptor yang menjadi tahanan, mereka juga masih menjadi warga negara Indonesia (Kompas.com, 25/12/2022).
Korupsi di Indonesia sudah sangat parah, menggerogoti sebagian besar tubuh sistem. Akibat dari pemberantasan korupsi yang tidak sesuai, tebang pilih, hukum runcing ke bawah tumpul ke atas. Hal ini tentu berbeda dengan solusi yang di tawarkan Islam.
Secara praktis, ada beberapa upaya yang dilakukan dalam sistem Islam untuk pemberantasan korupsi, diantaranya pertama, kepala negara, para pejabat dan pegawai sebelum dipilih harus di seleksi dengan ketat terutama pada aspek keimanan dan ketakwaan sehingga mampu mencegah para aparatur dari tindakan korupsi.
Kedua, pemimpin akan berlaku adil dalam pembagian gaji yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder dan tersier, maka tidak ada cara untuk mereka korupsi.
Ketiga, sanksi dan efek jera sehingga menjadi pencegah untuk terulang kembali kasus yang sama. Karena itu hukuman keras bisa dalam bentuk peringatan, stigmatisasi, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Bahkan perlakuan yang sama juga bisa dikenakan para keluarga atau orang yang dekat dengannya.
Pada akhirnya, hanya Islam solusi sejati yang mampu melakukan pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya. Sebaliknya, akan sangat sulit kita jumpai dan tidak akan pernah terwujud dalam sistem sekuler seperti saat ini. Karena itu, tegaknya penerapan syariah Islam secara menyeluruh dan totalitas harus segera diwujudkan.
Oleh: Mimi Husni
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar