Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dispensasi Nikah Solusi Pragmatis, Pergaulan Bebas ala Kapitalisme


Topswara.com --  Pernikahan adalah momen yang membahagiakan bagi calon pasangan menghalalkan hubungan. 
Pernikahan salah satu fase dalam hidup yang bisa dijalani seorang muslim setelah menemukan pasangan hidup dan siap secara mental maupun finansial.

Namun saat ini permohonan dispensasi nikah yang diajukan orang tua kepada Pengadilan Agama meningkat.

Dispensasi kawin merupakan pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun, agar bisa melangsungkan perkawinan. Dispensasi nikah bukan tanpa sebab diberlakukan pengadilan agama, padahal dalam agama Islam nikah adalah hak setiap muslim yang sudah balig tanpa memerlukan dispen atau izin pengadilan.

Pengadilan Agama ( PA ) Kota Bogor mengatakan bahwa adanya peningkatan permintaan permohonan dispensasi kawin diajukan oleh orang dengan alasan beberapa alasan dan faktor alasan  yang terbesarnya adalah karena hamil diluar nikah. 

Dispensasi kawin merupakan pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun, agar bisa melangsungkan perkawinan. Permohonan ini harus diajukan oleh orang tua yang akan menikahkan anaknya yang belum berusia 19 tahun.

Menurut Panitera Muda Hukum, PA Bogor,  Hermansyah kebanyakan anak pemohon dispensasi kawin baru berumur 17 tahun dan hanya lulusan SD dan SMP saja.  Upaya pengendalian angka dispensasi kawin telah dilakukan dengan menambah satu persyaratan yakni hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas. (Radar Bogor, 16-01-2023)

Faktor terbesar meningkatnya dispensasi nikah adalah karena faktor pergaulan bebas yang dilakukan pasangan sebelum nikah hingga menyebabkan kehamilan, hal ini ternyata bukan hanya terjadi di Bogor, namun hampir di setiap wilayah terjadi hal serupa yang menimpa generasi remaja dan pelajar. 

Kondisi seperti ini menggambarkan bahwa pergaulan remaja kian mengkhawatirkan sudah mengikuti budaya Barat, bebas dalam pergaulan.

Dalam aturan pernikahan bahwa usia minimal baik laki-laki ataupun perempuan adalah 19 tahun, ketika Islam membolehkan nikah usia muda (terkategori dibawah usian 18 tahun ) dianggap sebagai sesuatu yang berbahaya, anak-anak masih harus belajar, masih usia produktif jangan dibebani dengan masalah pernikahan dan sebagainya.

Dibalik semua aturan yang mengatur syarat usia pernikahan yang harus dipenuhi, ada kepentingan kaum kapitalis di dalamnya, yakni meraup keuntungan dengan memanfaatkan masa usia produktif remaja, dengan memperkerjakan mereka. Meski mereka harus putus sekolah karena faktor ekonomi.

Peraturan pernikahan untuk tidak melakukan nikah di usia muda justru merusak kehidupan mereka dengan terjerembab dalam pergaulan bebas. Disatu sisi pemerintah melarang pernikahan usia muda, di sisi lain justru pemerintah melegalkan seks bebas, memudahkan mereka mengakses tontonan mengumbar syahwat, maka tidak heran banyaknya dispensasi nikah didominasi oleh mereka yang telah mengalami hamil sebelum nikah.

Dalam sistem kapitalisme ini, dimana anak-anak remaja lebih memilih gaya hidup bebas ala Barat atau Korea yang memang sedang digandrungi para remaja. Segala celah syahwat dieksploitasi bahkan dijadikan lahan bisnis demi keuntungan materi, sedangkan pintu pernikahan dipersulit dengan berbagai alasan.

Tontonan dan gaya hidup bebas terus dipertontonkan lewat berbagai media, seolah tidak ada filter atau penyaring untuk melindungi remaja dari kerusakan gaya hidup yang ditransfer budaya luar. 

Berbagai tontonan yang mendorong mereka untuk melakukan pacaran, mengumbar syahwat dan bersenang - senang sesuai keinginan mereka. Dalam kondisi seperti ini wajar jika para remaja kebelet nikah meski belum ada kematangan dalam hal pemikiran, kepribadian dan dalam sikap.

Banyak remaja hamil di luar nikah akibat gaya hidup hedonis dan bebas, sehingga dispensasi nikah pun menjadi solusi pragmatis akibat pergaulan bebas yang kian bablas, buah penerapan sistem kapitalis sekuler saat ini. Dispensasi nikah tidak akan pernah terjadi jika pergaulan remaja terjaga.

Gaya hidup liberal menjadikan remaja bebas melakukan apapun semaunya, tidak menjadikan  halal-haram sebagai tolak ukur dalam mengatur kehidupan mereka. 

Walhasil, pergaulan laki-laki dan perempuan tidak memiliki batasan bergaul. Pamer aurat, khalwat, ikhtilat dan tabaruj, menjadi hal biasa dalam interaksi sehari-hari di dunia remaja. Identitas hakiki mereka sebagai muslimn tergerus oleh paham sekularisme. 

Karenanya, generasi muda kita harus diselamatkan dari kerusakan akibat diterapkannya sistem rusak dan merusak saat ini.

Penjagaan Islam dalam Pergaulan Bebas

Hanya dengan penerapan Islam kaffah yang mampu menghilangkan pergaulan bebas. Tidak membiarkan pornografi dan pornoaksi merusak suasana  ditengah masyarakat. 

Dengan penerapan Islam kafah diatur bagaimana pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai syariat. Islam memiliki lapisan pelindung menjaga generasi dari paparan sekularisme, hedonisme, dan liberalisme yang menjunjung nilai kebebasan.

Islam juga mewajibkan setiap kaum Muslim untuk berbuat amar maruf nahi mungkar ditengah masyarakat. Mengajak mereka peka dan peduli terhadap permasalahan umat. Melakukan kepada yang haq dan jika ada kemaksiatan saling mengingatkan untuk menghindarinya.

Islam memberikan pendidikan yang mampu mencetak generasi bertaqwa. Generasi yang mampu membangun pemahaman agamanya yang tercermin dalam amalan perbuatanya serta memiliki kepribadian yang baik. Dengan menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam, pendidikan dalam Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam, yakni pola sikap dan pola pikir sesuai tuntunan ajaran  Islam.

Jaminan negara terhadap segala kebutuhan rakyat akan terpenuhi melalui mekanisme politik ekonomi Islam yang berkeadilan dan merata tanpa memandang status sosial. Kehidupan rakyat akan sejahtera tanpa mengalami kekurangan.

Negara juga menjaga interaksi sosial ditengah masyarakat, selain penekanan terhadap kewajiban menutup aurat secara syari bagi perempuan di tempat umum, dilarang berduaan, dan bercampur baur yang dibolehkan syariat. 

Pernikahan anak bukanlah perkara terlarang dalam Islam. Dengan demikian,  setiap individu yang sudah siap menikah akan diizinkan menikah tanpa perlu prosedur yang rumit.

Sinergi tiga pilar yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, juga segala aspek seperti pendidikan, ekonomi dan sosial pergaulan berasaskan Islam akan melindungi remaja dari kerusakan. Penerapan Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan menjadi solusi tuntas dalam memberantas pergaulan bebas.

Wallahua'lam 


Oleh: Siti Suryani 
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar