Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wacana Program Bagi-Bagi Rice Cooker dan Konversi Listrik, Siapa Diuntungkan?


Topswara.com -- Pemerintah tengah menggodok kebijakan untuk membagikan penanak nasi atau rice cooker kepada masyarakat. Kebijakan ini masih dibahas.
Hal itu disampaikan Sub-koordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Edy Pratiknyo dalam acara Forum Dikusi Publik, Jumat (25/11/2022).

Kementerian ESDM tengah mengalokasikan pendanaan program tersebut sebesar Rp340 miliar untuk paling sedikit 680 ribu rice cooker. Ia mengklaim dana alokasi dana tersebut saat ini sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen Ketenagalistrikan Tahun Anggaran (TA) 2023 sebagai Output Cadangan.

Sekilas kebijakan yang satu ini menampakkan penguasa negeri ini peduli rakyat dengan membagikan rice cooker gratis. Walaupun masih hanya sekedar wacana, namun perlu di kaji ulang. Benarkah ini murni untuk rakyat, atau malah seperti pepatah lama mengatakan" ada udang di balik batu". Terlebih ketika hidup dalam peri'ayahan sistem kapitalisme yang tolok ukur perbuatannya adalah manfaat.

Apabila kita tarik ulur ke belakang dan tentu masih segar di ingatan terkait wacana kebijakan konversi kompor gas LPG ke kompor listrik di tengarai sejak PLN menyatakan tengah mengalami over supply produksi listrik yang membebani keuangan perusahaan. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa rencana konversi kompor gas LPG ke kompor listrik adalah untuk menyiasati kelebihan pasokan listrik PLN. “Menyalurkan over supply, kan kalau over supply harus bayar take or pay, ini kan beban,” katanya (CNN Indonesia, 23/09/2022).

Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana memprediksi bahwa hingga akhir 2022 ada kelebihan pasokan daya listrik PLN sebesar 6—7 gigawatt (GW). Berdasarkan sistem take or pay yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Jual Beli Tenaga Listrik, atas kelebihan pasokan itu, PLN harus membayar penalti kepada IPP (independent power producer atau perusahaan produsen listrik swasta). Dengan demikian, kelebihan pasokan PLN butuh untuk diserap, yakni melalui program konversi kompor gas ke kompor listrik.

Dalam kesimpulannya jelas dengan adanya wacana bagi-bagi rice cooker bukan murni penguasa negeri ini peduli rakyat, melainkan karena adanya over supply produksi listrik yang membebani PLN dan keuangan negara. 

Dengan adanya daya rice cooker yang rata- rata 200 watt hingga 300 watt otomatis konsumsi listrik juga naik, walaupun memang dayanya lebih kecil dari kompor listrik tapi tujuan pemerintah dengan adanya program ini dapat mengurangi over supply.

Jadi kebijakan bagi-bagi rice cooker gratis tetaplah menjadi dilema. Semua ini menunjukkan kepada kita bahwa ada kesalahan dalam pengelolaan listrik dalam negeri, atau dengan kata lain, pengelolaan energi. Padahal jika kita menginginkan pengaturan yang shahih, ideal dan sempurna tanpa cacat cela, maka jawabannya tak lain adalah Islam.

Pengaturan Islam dalam pengelolaan energi disampaikan oleh Rasulullah dalam hadis: “Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : padang gembalaan, air, dan api.” (HR Ibn Majah)

Indonesia telah dikaruniai oleh Allah berupa sumber daya alam yang melimpah. Sayangnya, pengelolaannya banyak diserahkan kepada investor asing untuk diprivatisasi. Eksploitasi kekayaan alam Indonesia dilakukan secara besar-besaran untuk keuntungan pribadi dan golongan tertentu. Ini mengakibatkan negara tidak bisa mandiri dan berdaulat.

SDA energi merupakan kepemilikan umum. Umatlah pemilik sesungguhnya dari SDA energi, sementara negara hanya sebagai pengelola saja. Karena merupakan kepemilikan umum, maka diharamkan bagi swasta untuk menguasainya, karena itu berarti menghalangi umat mendapatkan haknya. 

Pada prinsipnya, negara hanya menarik biaya dari masyarakat sebesar biaya produksi, transportasi, dan litbang dari produk energi yang dihasilkan. Namun, negara boleh-boleh saja mengambil keuntungan dari harga produk energinya, dengan catatan tidak memberatkan dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk lain.

Kedaulatan dan ketahanan energi merupakan kewajiban dalam Islam. Ketiadaan kedaulatan energi, yang di antaranya disebabkan penguasaan asing terhadap SDA energi, akan sangat mengancam kedaulatan negara.

Wallahu a'lam Bishshawwab


Oleh: Wakini 
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar