Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UU KUHP Menuai Kritik Media Asing


Topswara.com -- Pada tanggal 6 Desember 2022 pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Salah satu pasal dalam aturan tersebut memuat larangan seks di luar nikah. 

Sudah sepantasnya itu dilakukan pemerintah karena mayoritas penduduknya adalah Muslim dan Islam mengharamkan perbuatan tersebut. Berdasarkan UU tersebut perzinaan akan diancam pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta. Tetapi pasal ini justru membuat heboh media internasional. 

Seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia.
Media Hongkong, South China Morning Post (SCMP) menyebutkan pengakuan turis yang enggan datang ke Indonesia karena peraturan tersebut. Sedangkan AS memuat pernyataan dari Presiden Joe Bidden yang menegaskan KUHP baru ini bisa menghentikan investasi internasional dalam industri pariwisata.

Bukan hanya turis asing yang merasa tidak nyaman dengan peraturan ini, warga lokal pun merasa terganggu karena takut keluarganya ada yang melaporkan terkait hubungan dengan pasangannya yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.  Sedangkan media Australia mengatakan kalau undang-undang tersebut dapat menakuti dan merusak investasi. (Jakarta, cnbcindonesia.com, 10/12/2022)

Para pengelola wisata ikut pula bereaksi, mereka menilai KUHP ini berdampak pada kunjungan wisatawan, padahal mereka baru berusaha bangkit dari keterpurukan setelah pandemi. Dengan adanya aturan ini mereka khawatir akan menjauhkan turis asing datang ke tempatnya. 

Mereka  menjuluki sebagai bencana bagi hak asasi manusia. Bahkan Australia yang menyumbang banyak turis datang ke Indonesia terutama Bali menjulukinya sebagai “Bali bonk ban” atau “larangan   berhubungan seks di Bali."

Dari fakta di atas ada yang perlu digarisbawahi bahwa seks di luar nikah dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata bahkan investasi. Narasi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada perilaku bebas tanpa batasan yang dilarang agama dan menggambarkan dengan jelas bagaimana aturan dalam sistem kapitalisme. 

Namun di sisi lain juga menunjukkan sekulernya cara berpikir anggota dewan karena memasukkan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga dekat. Hal ini secara tidak  langsung membolehkan perzinaan, bahkan negara pun seolah mentolelir.
 
Berdasarkan KUHP baru, pelaku kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan akan dipidana ketika ada pengaduan dari keluarga atau orang dekat. Pengesahan undang-undang ini makin jelas memosisikan aktivitas perzinaan akan sulit dipidanakan ketika dilakukan atas dasar suka sama suka baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis padahal semua itu merupakan dosa besar.

Pasal dilarangnya seks di luar nikah seakan kabar baik buat umat Muslim, tetapi sebenarnya undang-undang tersebut mengandung banyak pasal karet. Karena isi dari undang-undang ini bukan menyoal seks bebas saja tetapi ada hal lain yang menyasar umat Islam yang kritis dengan kebijakan pemerintah, terutama berkaitan dengan isu radikal dan intoleran.

Umat harusnya tidak membiarkan undang-undang KUHP ini disahkan karena landasan pembentukannya bukan berasaskan akidah dan hukum Islam melainkan hukum sekuler. Umat Islam jangan diam melihat umat dirusak oleh pemikiran asing yang menyesatkan. 

Perbuatan-perbuatan yang sebenarnya liberalisasi seksual dikemas dengan manis bahkan disahkan undang-undang. Tak heran, kemaksiatan seperti kohibatasi (kumpul kebo), FWB (Friends with benefit) gaya hidup para remaja berbasis HAM berupa hak reproduksi seksual dan aktivitas lain yang semakna akan makin nampak. Inilah gambaran kehidupan sekuler yang jelas bertentangan dengan Islam. Hal ini juga menunjukan kebutuhan umat akan tegaknya aturan Islam.

Islam mempunyai seperangkat aturan yang bertujuan menjaga kaum Muslim dan memberi rasa aman. Hukum pidana Islam tentu memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Dalam Islam, negara akan menerapkan hukum pidana yang mempunyai sifat jawabir dan zawajir. 

Bersifat jawabir karena hukuman ini akan akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i. Sedangkan zawajir akan memberikan efek jera kepada pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindak kriminal. Penerapan hukuman pidana Islam akan memberikan jaminan kelangsungan hidup masyarakat.  

Semua hal tersebut akan terwujud nyata  dengan aktivitas dakwah dan hadirnya pemimpin pelaksana syariat. Aktivitas dakwah dan amar makruf nahi mungkar adalah benteng utama untuk terus menyerukan kebenaran dan menentang penguasaan musuh-musuh Islam terhadap negeri-negeri muslim. 

Aturan Islam adalah hukum pidana sahih, sempurna, dan adil. Sebagai muslim kita tidak membutuhkan aturan yang dibuat hanya berdasarkan akal saja. Potensi kaum muslim akan mandul ketika masih berada dalam naungan  sistem yang lahir dari ideologi rusak kapitalisme. Allah SWT berfirman “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?.” (QS Al-Maidah {5}: 50).

Wallahualam bissawwab



Oleh: Ummu Fauzi
Sahabat Topswara 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar