Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tolak L98T di Bumi Pertiwi


Topswara.com -- Perilaku menyimpang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi salah satu isu kontroversial dan semakin marak diperbincangkan baik di Indonesia maupun belahan dunia. Beragam opini pro dan kontra disuarakan berbagai kalangan masyarakat. 

Sebagian menganggap bahwa LGBT adalah penyakit berbahaya yang harus segera dihentikan agar populasinya tidak bertambah. Tetapi di sisi lain dengan alasan HAM keberadaan kaum ini harus dihormati karena mereka mempunyai hak yang sama dengan manusia normal lainnya. 

Banyak upaya massif dilakukan oleh aktivis LGBT yang kini mulai membuahkan hasil. Perlahan tetapi pasti, keberadaan mereka mulai mendapat tempat di tengah masyarakat. Bahkan di beberapa negara, mereka memiliki payung hukum. Setidaknya ada 31 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis baik di Asia maupun Amerika Latin. (Suara
.com10/5/22) 

LGBT Mengancam Negeri

Berbeda halnya di Rusia, tindakan tegas di bawah kepemimpinan presiden Vladimir Putin, parlemen Rusia mengesahkan Undang-undang yang melarang promosi propaganda LGBT kepada anak-anak dan segala usia termasuk orang dewasa. Baik promosi melalui online, film, buku iklan atau di depan umum. 

Pelaku akan dikenakan sanksi berupa denda yang berat. Denda bisa mencapai 400.000 Rubel (Rp 103 juta) untuk Individu dan 5 juta Rubel (Rp 1,2 Miliar) untuk badan hukum, sedangkan untuk orang asing dapat menghadapi 15 hari kurungan dan pengusiran dari negara tersebut. Pelarangan ini dilakukan demi membela moralitas di hadapan orang yang mereka anggap sebagai nilai nilai dekaden "non-Rusia" yang dipromosikan oleh barat (Kompas.com 24/11/2022). 

Keputusan yang diambil negara Rusia ini, patut di apresiasi. Dan semestinya sangat layak diikuti oleh negara lainnya termasuk Indonesia. Karena secara medis pun, perilaku kaum Nabi Luth ini hanya akan menimbulkan berbagai penyakit kelamin yang mengerikan dan sampai sekarang belum ditemukan obatnya. 

Badan Kesehatan Dunia yang menangani epidemik Aids,Unaids melaporkan bahwa di seluruh dunia perilaku gay berpotensi 25 kali lebih besar tertular HIV. Penelitian lain di yang dilakukan Cancer Reseach Inggris menemukan bahwa homoseksual lebih rentan terkena kanker, terutama kanker anus. dan Menjadi pemicu kanker mulut juga karena seringnya melakukan oral seks. 

Dampak LGBT juga akan menjauhkan manusia dari menghasilkan keturunan dan akhirnya populasi manusia akan terus berkurang. Semakin bertambah kaum pelangi ini, maka angka kelahiran akan kian menurun. Sebab penyimpangan perilaku seks ini tidakkan mungkin menghasilkan keturunan. 

Dampak buruk perilaku LGBT terpampang sangat jelas, tetapi Indonesia seperti tak berdaya menghadapinya. Bahkan negara seolah tak mau ikut campur dalam masalah ini dengan dalih bahwa Indonesia belum memiliki undang-undang yang bisa mempidanakan kelompok LGBT sehingga mereka dengan leluasa menebar kampanye dan aktif memperjuangkan eksistensinya. 

Perilaku LGBT sudah sangat kentara keburukannya, tetapi sikap rezim masih melemah terhadap mereka. Berbeda dengan aspirasi umat Islam, banyak organisasi dakwah dikriminalisasi, dengan alasan menyebar paham yang bertentangan dengan pancasila, tetapi rezim tak pernah menyatakan bahwa LGBT bertentangan dengan pancasila. 

Harapan penyelesaian LGBT oleh sistem yang diadopsi Indonesia saat inu, sepertinya hanya sebuah mimpi. Karena dasar payung moderasi dan hak asasi manusia yang harus ditoleransi telah menjadi jalan semakin leluasanya aksi liberalisasi Ini. Padahal jika LGBT ini dibiarkan tumbuh subur, pastilah Allah akan menurunkan azab-Nya. 

Pandangan Islam Tentang LGBT 

Hubungan seksual yang di benarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam pernikahan yang sah secara syariat. Semua hubungan seksual di luar ikatan pernikahan adalah ilegal. LGBT tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal, semua itu menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia. 

Sanksi yang tegas terhadap pelaku LGBT ini akan menyelamatkan masyarakat, karena LGBT bukanlah penyakit tetapi penyimpangan perilaku. Penyimpangan ini bisa ditularkan kepada lingkungannya. 

Dalam kacamata Islam, status hukum  homoseksual adalah haram dan termasuk pada dosa besar. Allah SWT. menyebut tindakan kaum nabi Luth itu dalam QS. Al-a'raf ayat 80 sebagai tindakan keji, melampaui batas dan kriminal.
hukuman bagi pelakunya juga sangat tegas. 

Rasulullah SAW bersabda, 
"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah kedua pelakunya". 

Demikian juga dengan Lesbian atau Al sihaq, Rasulullah bersabda :
"Jika seorang wanita mendatangi seorang wanita maka keduanya berzina, pelakunya dijatuhi hukuman ta'zir (hukumannya diserahkan pada hakim). 

Sementara bagi penyandang Biseksual, mereka bisa dikenakan hukuman sama dengan pelaku homoseks bila melakukannya dengan sesama jenis dan hukuman zina bila dengan lain jenis yang bukan pasangan sahnya. Hukumannya jelas yaitu Mati. 

Untuk Transgender, perilakunya juga dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra. Mengatakan: "Rasulullah telah melaknat wanita yang menyerupai laki laki dan laki laki yang menyerupai wanita." (HR. Abu Dawud, At tarmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Hanya saja, pelaku transgender jika tidak sampai pada penyimpangan seksual, hukumannya cukup ta'zir tidak sampai dihukum mati. Ini sesuai dengan hadits yng diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, 

"Nabi Saw melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Beliau berkata, keluarkan mereka dari rumah kalian, maka Nabi Saw mengusir si fulan, sedang Umar mengusir si Fulan" (HR. Bukhari). 

Sudah semestinya tak ada toleransi bagi kaum pelangi. Hanya bersandar pada sistem Islam, isu LGBT dapat diatasi. Sudah saatnya Indonesia  kembali ke aturan dari yang Maha Pengatur, Maha Benar, dan Maha Adil yaitu sistem khilafah, agar rahmatan lil'aalamin setiap manusia dapat turut dirasakan. Wallahu 'Alam bish shawab



Oleh: Mia Kusmiati
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar