Topswara.com -- Bagaikan bola es yang terus menggelinding makin lama makin besar. Begitulah peningkatan kasus infeksi HIV AIDS yang terjadi di negeri ini. Walau setiap tahunnya di tanggal 1 Desember diadakan peringatan Hari AIDS sedunia namun belum ada dampak signifikan terhadap menurunnya angka penderita HIV AIDS.
Pertambahan terus tercatat setiap tahunnya. Pada 2021 tercatat sebanyak 543.100 orang hidup dengan HIV dengan perkiraan 27.000 kasus infeksi baru. Sekitar 40 persen infeksi baru terjadi pada perempuan, sedangkan lebih dari 51 persennya terjadi pada remaja (15-24 tahun), dan 12 persennya terjadi pada anak.
Tak bisa dipungkiri, penularan HIV/AIDS sangat erat dengan penyimpangan perilaku yang dilakukan manusia, terutama perilaku seks bebas seperti bergonta-ganti pasangan seksual atau perilaku homoseksual. Pihak Dinkes Kota Batam menyebtkan, kasus kenaikan HIV AIDS di Batam didominasi penyimpangan perilaku pasangan sejenis.
Di Jawa Barat, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Sukabumi mencatat sekitar 2.050 orang dengan HIV AIDS (ODHA) di wilayah itu. Jumlah ODHA itu merupakan data dari 2.000 sampai 2022. Mayoritas ODHA di Kota Sukabumi berusia 25-29 tahun yang tertular HIV akibat hubungan seks menyimpang, yakni lelaki seks lelaki. Penularan yang selanjutnya berasal dari penggunaan jarum suntik secara bergantian.
Di Aceh. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lhokseumawe, Aceh, mencatat sebanyak 88 warga di daerah itu positif HIV/AIDS yang penularannya didominasi karena perilaku seks bebas. “Jadi, total kasus positif HIV/AIDS di Kota Lhokseumawe mencapai 88 kasus. Rata-rata penularannya akibat seks bebas,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Safwaliza di Lhokseumawe, Jumat (2/12/2022).
Akibat perilaku orang dewasa yang melanggar aturan agama, anak-anak yang tidak bersalah pun menjadi korbannya. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menyebutkan dalam press briefing Hari AIDS Sedunia 2022 melalui kanal YouTube-nya, Kamis (01-12-2022), bahwa masih banyak anak usia 0-14 tahun yang terjangkit HIV/AIDS.
Pada 2010-September 2022 ada 12.553 anak usia di bawah 14 tahun yang tertular HIV/AIDS. Menurutnya, penularan ini berasal dari sang ibu yang lebih dahulu tertular HIV/AIDS.
Fanpage UNICEF Indonesia memuat data, setiap tahun ada 13 ribu ibu hamil di Indonesia berisiko tertular HIV, akibatnya anak-anak mereka pun berisiko tertular sejak masih dalam kandungan.
Mirisnya, upaya pencegahan penularan HIV/AIDS cenderung stagnan dapat kita amati dari data peningkatan kasus yang terus bertambah, belum lagi kasus yang tidak terdata maka pantaslah kita katakana seperti fenomena gunung es.
UNICEF sendiri bersama Kementerian Kesehatan berupaya mengatasi HIV di Indonesia dengan memastikan pelayanan Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA) dapat diakses dengan mudah.
Namun, tetap saja kenaikan kasus HIV AIDS yang terus terjadi. Inilah bukti gagalnya sistem sekuler dalam menangani kasus ini. Penanganan yang ada saat ini masih parsial, hanya memandang HIV AIDS sebagai kasus kesehatan saja yang tidak ada hubungannya dengan agama dan akidah umat.
Agama tidak dijadikan panduan kehidupan, manusia hidup dikendalikan hawa nafsu dan logika semata. Pembiaran terhadap perkara yang jelas-jelas sudah diketahui sebagai risiko utama penularan HIV AIDS jelas akan meningkatkan jumlah kasus baru HIV AIDS.
Solusi Holistik Islam
Islam sungguh agama yang agung dan mulia, sesngguhnya telah memiliki panduan holistik dan sangat lengkap untuk menangulangi penyebaran kasus HIV AIDS dan penyakit menular seksual lainnya.
Islam memiliki paling tidak lima lapis pertahanan terhadap pencegahan HIV AIDS. Pertama, ketakwaan individu berupa ketaatan kepada Sang Pencipta yang memberikan aturan dalam pergaulan laki-laki dan perempuan.
Islam menganjurkan laki-laki dan perempuan menjaga hubungannya mulai dari menjaga pandangan, menutup aurat, memisahkan komunitas laki-laki dan perempuan kecuali dalam hal yang diperbolehkan seperti pendidikan, kesehatan, dan muamalah. Hal-hal tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi pergaulan bebas, berlanjut kepada seks bebas dan berujung pada munculnya beragam penyakit menular seksual termasuk HIV AIDS.
Setiap Muslim hendaknya selalu dikuatkan keimanan dan ketakwaannya kepada Allah sehingga tidak berani melakukan yang tidak disukai oleh yang menciptakannya. Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS al-Isra’ [17]: 32).
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS an-Nuur [24]: 2).
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth” (HR Tirmidzi).
Beliau juga bersabda, “Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan kaum Luth, maka bunuhlah keduanya (pelaku dan objeknya)” (HR Ahmad dan Abu Daud).
Kedua, larangan yang tegas terhadap perbuatan seks bebas, perzinaan, perilaku menyimpang sesame jenis. Larangan ini bukan hanya sekadar imbauan, Islam dengan tegas memberikan sanksi bagi para pelakunya sehingga hal itu memberikan efek jera bagi pelaku dan pencegahan agar tidak ada yang melakukan hal serupa.
Ketiga, Islam melarang penggunaan zat berbahaya yang merusak akal. Islam sangat menjaga akal manusia maka segala zat haram yang menyebabkan kerusakan pada akal manusia dilarang. Pelarangan ini akan diikuti dengan regulasi produksi dan distribusi narkoba yang akan disanksi dengan tegas.
Keempat, adanya kontrol masyarakat yang selalu mendorong dilakukannya kebaikan dan dijauhkannya perbuatan buruk akan membuat setiap orang kondusif dalam ketaatan kepada aturan Allah. Masyarakat dalam Islam terdorong untuk saling menasihat dalam kebaikan dan mecegah dalam kemungkaran.
Tidak ada sikap individualisme. Para sahabat Nabi mencontohkan justru ketika ada yang menasihati mereka sangat senang dan bersyukur karena telah diingatkan untuk kembali pada ketaatan.
Kelima, penerapan aturan oleh negara sebagai penjaga ketakwaan tiap rakyatnya bisa diwujudkan secara nyata. Pelaksanaan hukuman sesuai aturan Allah ini diterapkan agar rakyat terhindar dari perbuatan kemaksiatan. Negara juga menerapkan berbagai aturan dalam seluruh bidang kehidupan yang mampu menutup semua celah yang memungkinkan penularan infeksi HIV/AIDS.
Dalam hal teknis pengobatan atau kuratif terhadap HIV AIDS, negara memastikan adanya pemberian nasihat tentang tobat nasuha kepada para pelaku kemaksiatan agar mereka berhenti dari melakukan perilaku yang berisiko menimbulkan penularan.
Negara juga memberikan hak mereka untuk membersihkan diri dengan diberikan hukuman yang tegas dan menjerakan, yaitu rajam bagi para pezina yang sudah menikah serta cambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun bagi yang belum menikah, menghukum mati para pelaku gay/homoseksual, termasuk hukuman lain yang menjerakan bagi semua pihak yang terlibat dalam terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Bagi mereka yang tertular dan sakit karena hal lain, bukan karena penyimpangan perilaku, misalnya tertular saat tranfusi darah, tertular dari suami, dan lain lain, berhak mendapatkan layanan perawatan dan pengobatan terbaik. Mendapatkan edukasi dan pendampingan keimanan agar tetap optimis dalam menjalani hidup dengan HIV secara lebih berkualitas dan bermanfaat.
Negara pun akan terus melakukan strategi teknis sesuai perkembangan sains teknologi terkini yang dibutuhkan untuk mencegah penularan kepada orang lain serta pengobatan HIV AIDS.
Inilah gambaran singkat bagaimanaa lapis demi lapis aturan Islam yang merupakan kasih sayang Allah kepada kita hamba-Nya sebagai bentuk penjagaan Allah dari hal-hal yang merugikan kita. Insya Allah hal-hal tersebut dapat diwujudkan secara kaffah dalam bingkai khilafah islamiah. Aamiin.[]
Oleh: Hafshah Sumayyah
Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok
0 Komentar