Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sanksi Pelaku Liwath dalam Pandangan Islam


Topswara.com -- Parlemen Rusia Kamis (24/11/2022) mengesahkan pembacaan ketiga dan terakhir dari undang undang yang melarang promosi propaganda LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) kepada anak-anak, dan segala usia, termasuk orang dewasa. 

Di bawah undang-undang baru, setiap tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan perilaku LGBT baik secara online, melalui film, buku, iklan atau di depan umum, dapat dikenakan denda yang berat. 

Denda mencapai 400.000 rubel atau sekitar Rp 103 juta untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp1,2 milyar) runtuk badan hukum. Warga negara asing (WNA) dapat menghadapi 15 hari penangkapan dan pengusiran dari Rusia.Kompas,com. 

Sudah menjadi bukti bahwa sepak bola Piala Dunia yang diselenggarakan di Qatar, menjadi ajang kaum pelangi untuk unjuk gigi. Yang paling menonjol pada Piala Dunia ini yaitu banyak muncul sejumlah aksi kaum gay.

Mereka menuntut agar keberadaannya diakui pada perhelatan yang akbar itu. Seperti yang terjadi pada para pemain, yang menunjukkan bahwa negara tersebut mendukung keberadaan atau eksistensi para kaum pelangi. 

Mereka menunjukkan bahwa jati diri mereka adalah sebagai pengikut kaum Sodom. Melalui media sosial ada yang mengkampanyekan secara masif dan terstruktur ini sangat membahayakan keberlangsungan populasi hidup manusia pada saat ini, dengan makin menyebar kaum pelangi ini akan mengakibatkan jumlah penduduk makin berkurang.

Dan ini terjadi akibat penerapan sistem sekuler yang saat ini dikembangkan oleh banyak negara sehingga menimbulkan prinsip kebebasan yang ada dalam masyarakat, menganggap normal perilaku L687. 

Berbeda dengan sistem Islam, bagaimana Islam mengatur sistem kehidupan sebagaimana Allah menciptakan dua jenis kelamin saja, yaitu laki-laki dan perempuan dan mempunyai potensi masing-masing yang Allah anugerahkan, adalah naluri ketertarikan pada lawan jenis, dengan tujuan agar manusia dapat melestarikan keturunan, dan ini adalah salah satu fitrah yang diberikan oleh Allah SWT .

Tugas suatu negara untuk menjaga norma-norma kehidupan yang alami yaitu sesuai dengan pandangan syariat Islam, bahwasanya untuk menjaga kelestarian kehidupan manusia negara berperan untuk menjaga dan membersikan segala sesuatu yang menyebabkan penyimpangan. 

Penyimpangan dalam interaksi laki-laki dan perempuan dalam syariat Islam, negara memberikan sanksi dengan sejumlah hukum yang mengatur atas perilaku penyimpangan, perlakuan tidak sesuai dengan aturan yang datangnya dari Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda: ”Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum nabi Luth AS maka bunuhlah melihat perilaku pelaku dan pasangannya”. (HR.Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah). 

Islam menetapkan bahwa sanksi bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Hal ini berlaku juga bagi pelaku lesbi dan perilaku menyimpang seksual lainnya, jenis sanksinya diserahkan kepada khalifah. 

Rasulullah bersabda: ”Lesbi (sihaaq) diantara wanita adalah adalah (bagaikan) zina di antara mereka. (HR. Tabrani).

Dalam sistem pemerintahan Islam, menciptakan aturan dan penerapan keimanan dan ketaqwaan bagi seluruh umat manusia, dalam keadaan apapun termasuk menangani kaum L687, syariat Islam telah rinci mengatur segala problematika hidup manusia yang banyak terjadi disebut dengan ”liwath”. Karena perlakuan penyimpangan ini bisa diatasi dengan cara pencegahan, supaya tidak bangkit dan tidak menyebarkan perilaku-perilaku yang menyimpang dalam kehidupan masyarakat.

Sanksi liwath (homoseksual) berbeda dengan sanksi dan dengan zina karena memang zina berbeda dengan liwath. Fakta tentang liwath berbeda dengan fakta zina. Diantara keduanya berbeda. Liwath tidak termasuk jenis dari perzinaan, sehingga dapat dikatakan bahwa liwath masuk ke dalam keumuman dalil-dalil syara’ yang menyebutkan tentang perzinaan.

Zina ada adalah memasukkan kelamin laki-laki ke dalam farjinya perempuan. Sedangkan liwatt adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam duburnya laki-laki. Masuknya kelamin ke dalam farji berbeda dengan masuknya kelamin ke dalam dubur, jadi liwath berbeda dengan zina.

Liwat juga tidak bisa diqiyaskan dengan zina, sebab nash yang menerangkan tentang perzinahan tidak mengandung ‘illat sehingga qiyas dengan seluruh jenis ‘illat menjadi sah. Selain itu mendatangi wanita pada duburnya tidak disebut dengan liwath, sebab liwath bukan hanya memasukkan kelamin ke dubur akan tetapi liwath adalah hubungan kelamin laki-laki dengan laki- laki, yakni masuknya kelamin laka-laki ke dubur laki-laki.

Adapun ketetapan Rasulullah SAW menyebutkan: ”Bunuhlah kedua pelakunya.” Apabila perkataan ini bermakna hakiki, tentunya had liwath akan sama dengan had zina. Demikian pula bahwa hadis yang meriwayatkan tentang sanksi rajam bagi pelaku liwath telah men menetapkan sanksi rajam bagi jejaka atau perawan (al-bikr), yakni merajam pelaku liwath baik  muhshan maupun ghairu muhshan.

Setiap orang yang baru terbukti telah melakukan liwath, keduanya dibunuh, baik muhshan (sudah menikah) maupun ghairru muhshan (belum menikah). Setiap orang-orang yang terbukti telah melakukan liwath, keduanya dibunuh sebagai had baginya. Dalilnya adalah sunnah dan ijma sahabat. Dari sunnah, disebutkan bahwa Ikrimah dari Ibnu Abbas RA berkata, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang kalian dapati, sedangkan melakukan perbuatan yang kaum (Nabi )Luth, maka bunuhlah keduanya.”. sanksi liwath dibunuh menunjukkan pembunuhan secara mutlak. 

Dengan demikian hukum liwath adalah dibunuh dan boleh membunuh dengan cara di rajam, digantung, di tembak dengan senapan atau dengan wasilah yang lain. Karena hukum liwath adalah hukuman mati. Uslub atau wasilah yang digunakan untuk membunuh boleh berbeda-beda, karena yang penting adalah menjatuhkan hukuman mati. 

Adapun ijma sahabat, sesungguhnya para sahabat berbeda pendapat dalam menetapkan uslub atau cara untuk membunuh pelaku liwath. 

Meskipun demikian mereka sepakat untuk membunuhnya. Baihaki mengeluarkan hadis dari Ali bahwa beliau merajam pelaku liwat. Baihaqi juga mengeluarkan Hadis dari Abu bakar RA bahwa beliau mengumpulkan para sahabat untuk membahas kasus homoseksual. 

Diantara para sahabat Rasulullah itu yang paling keras pendapatnya adalah Ali bin Abi Thalib ia mengatakan:” liwath adalah perbuatan dosa yang belum pernah dilakukan oleh umat manusia, kecuali suatu umat yakni umat kaum Luth sebagaimana yang telah kalian ketahui. Dengan demikian kami punya pendapat bahwa pelaku liwat harus dibakar dengan api”.

Diriwayatkan dari Jafar bin Muhammad dari bapaknya dari Ali bin Abi Tholib selain dari kisah ini berkata:” Rajam dan bakarlah dengan api”.

Baihaqi mengeluarkan dari Ibnu Abbas bawa beliau ditanya tentang had pelaku liwath, beliau berkata: “Jatuhkanlah dari atas bangunan yang paling tinggi di suatu tempat, kemudian hujan inilah dengan dengan lemparan batu.” Diriwayatkan dari Ali: “Bahwa beliau membunuh pelaku liwath dengan pedang, kemudian membakarnya, karena demikian besar dosanya.”

Umar dan Ustman berpendapat: "Pelaku dilempari dengan benda-benda keras sampai mati.”

Semua ini adalah pendapat yang menunjukkan bahwa had liwatht adalah dibunuh. Walaupun cara membunuhannya berbeda-beda. 

Pembuktian liwath berbeda dengan pembuktian zina. Pembuktian liwath sama halnya pembuktian salah satu had dari hudud, kecuali zina. Tidak dibenarkan menyamakan liwath dan zina .

Oleh karena itu tidak boleh ditetapkan berdasar bayyanah (pembuktian) zina. Pembuktian liwath dikategorikan ke dalam dalil hudud yang lain selain zina. Terbukti dengan adanya pengakuan, kesaksian dua orang saksi, atau seorang laki laki dan dua orang perempuan. Sebagaimana bayyinah atau pembuktian pencurian, serta pembuktian pada kasus hudud yang lain. 

Liwath dapat dijatuhkan dengan syarat, pelaku liwath baik pelaku maupun yang dikumpulinya itu baligh, berakal, karena inisiatif sendiri, dan terbukti telah melakukan liwath dengan bukti syar’i, yaitu dengan kesaksian dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Seandainya pelaku liwath ada anak kecil, orang gila, atau dipaksa dengan pemaksaan yang sangat, maka ia tidak jatuh had liwath.

Demikianlah sanksi dalam Islam untuk mengatasi penyebarluasan kaum L687 (liwath) atau kaum pelangi, Islam telah mengatur dengan rinci pencegahan dan sanksinya.

Wallahu ‘alam bi Asshawwab



Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul Abrar Kayumanis Bogor
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar