Topswara.com -- Maraknya perilaku menyimpang bak seperti jamur yang semakin tumbuh subur, memberikan signyal di suatu negeri bahwa negeri tersebut tidak dalam keadaan baik-baik saja. Terlebih negeri tersebut adalah negeri yang bermayoritaskan Muslim. Karena perilaku menyimpang adalah suatu perbuatan yang sangat di haramkan Allah Ta'ala. Oleh karenanya harus dihentikan laju perkembangannya.
Parlemen Rusia meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kampanye maupun propaganda LGBT. Jika RUU itu disahkan, pelanggar dapat didenda hingga setara Rp1,2 miliar.
The Guardian melaporkan bahwa parlemen Rusia meloloskan RUU itu pada Kamis (24/11). Presiden Vladimir Putin diperkirakan bakal mengesahkan RUU itu menjadi UU dalam beberapa hari ke depan.
Beleid tersebut melarang keras tindakan apa pun yang dianggap sebagai upaya mempromosikan apa "hubungan seksual nontradisional" dalam film, internet, hingga iklan. Denda akan mencapai 400.000 rubel atau sekitar Rp 103 juta untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,2 miliar) untuk badan hukum. Warga negara asing (WNA) dapat menghadapi 15 hari penangkapan dan pengusiran dari Rusia.
Anggota parlemen mengatakan mereka membela moralitas. Tetapi kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan langkah itu dirancang untuk melarang representasi minoritas seperti LGBT dalam kehidupan publik.
Keberanian Nagara Rusia dalam meloloskan rancangan undang-undang yang melarang kegiatan apapun yang mengarah kepada penyimpangan seksual patut menjadi perhatian dunia. Pasalnya banyak negara-negara yang sudah melegalkan perilaku penyimpangan seksual berpayung hukum atas nama HAM, tak terkecuali di Indonesia sendiri.
Maraknya LGBT tidak terlepas dari khitthah (strategi) penjajahan yang dilakukan oleh negara-negara penjajah di negeri Muslim terbesar ini. Strategi ini melengkapi strategi lain, yang bertujuan untuk melemahkan ketahanan negeri Muslim terbesar ini, dengan merusak SDM-nya.
Selain liberalisasi di bidang pemikiran, perilaku, politik dan ekonomi. Namun, strategi ini tidak akan berjalan, jika tidak ada kongkalikong di antara para agen penjajah, baik yang duduk di pemerintahan, maupun yang lain. Bagaimana tidak, Rusia saja, yang bukan negeri Muslim, melarang LGBT.
Singapura, yang kehidupan sosialnya lebih liberal, juga melarang LGBT. Anehnya, Indonesia, yang mengakui lebih religius, berketuhanan, berkeadaban dan berperikemanusiaan, ternyata membolehkan perilaku menyimpang yang tidak dilakukan oleh hewan sekalipun. Di mana perikemanusiaannya?
LGBT ini sangat meresahkan, karena sejak dahulu Indonesia adalah negeri yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan atau HAM juga harus ditafsirkan berdasarkan nilai-nilai agama, bukan dengan ideologi sekularisme,
Banyak orang-orang Barat bahkan ilmuwan-ilmuwan mereka mengatakan bahwa homoseksual, lesbian dan transgender adalah fitrah atau takdir yang disebabkan oleh pengaruh genetikal, tetapi coba pikir apakah mungkin Allah SWT mentakdirkan orang menjadi homoseksual, lalu Dia melaknatnya, jelas tidak mungkin, homoseksual adalah penyakit masyarakat, yang harus disembuhkan.
Untuk meraih simpati publik, para aktivis LGBT selalu mencitrakan diri dan kelompoknya sebagai korban diskriminasi. Ironisnya, mereka justru sering memberi stigma negatif kepada setiap pihak yang berbeda pendapat.
Homophobia, intoleran, pelanggar HAM adalah stigma yang sering disematkan kepada mereka yang tidak menyetujui gerakan LGBT. Ketika kita berusaha untuk memperbaiki penyimpangan seksual, justru kemudian kita dituduh pelanggar HAM.
Ini semua berasal dari sistem yang liberal dan sekuler, HAM yang digadang-gadang dapat melindungi hak-hak asasi manusia nyatanya hanya dipakai untuk payung hukum tindakan yang jauh dari norma agama. Sehingga perilaku menyimpang yang seharusnya tidak ada karena dapat mengundang azab Allah, malah di pupuk untuk tumbuh subur dan di kembang biakan. Inilah fakta yang terjadi dalam ri'ayah sistem demokrasi liberal.
Sudah seharusnya sistem yang eksis sekarang ini diganti dengan sistem Islam dibawah naungan Daulah khilafah islamiah. Islam mempunyai mekanisme yang jitu dalam menghentikan laju kasus penyimpangan seksual.
Secara teknis, jangankan sebagai gerakan, gejala munculnya LGBT pun harus dicegah sejak dini. Karena, LGBT ini merupakan bentuk penyimpangan, bukan fitrah.
Dimulai dari pendidikan dan pembiasaan anak oleh orang tuanya. Misalnya, Nabi SAW mengajarkan, anak-anak, meski masih kecil, tidak boleh memakai sandal atau pakaian laki-laki bagi perempuan, atau sandal perempuan bagi laki-laki.
Di samping itu juga ada beberapa poin penting Islam menyelesaikan gerakan perkembangan LGBT.
Pertama, individu beserta keluarga menanamkan akidah agar muncul ketakwaan kepada Allah dan berupaya melaksanakan syariat Islam secara kaffah.
Kedua, masyarakat terlibat aktif ikut melakukan amar makruf nahi mungkar yakni menjaga masyarakat agar sesuai syariat Islam.
Ketiga, negara menerapkan sanksi tegas sesuai syariat Islam bagi pelaku LGBT.
Ketiga komponen diatas haruslah menjadikan Islam sebagai aturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga mampu menyingkirkan segala macam ide yang rusak dan merusak seperti LGBT.
Wallahu a'lam Bishshawab
Oleh: Wakini
Aktivis Muslimah
0 Komentar