Topswara.com -- Menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru) polisi kembali menggencarkan razia miras (minuman keras) di berbagai daerah, seperti di Rancaekek Kabupaten Bandung misalnya.
Diadakannya razia miras ini dengan tujuan agar pelaksanaan Natal dan tahun baru 2023 bisa berlangsung dengan tertib, aman dan nyaman. Sebagimana telah disampaikan oleh Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan persnya kepada awak media, di Rancaekek, Kabupaten Bandung. (RMOLJabar, Jumat 9/12/2022)
Dalam aksinya, polisi menggerebek gudang minuman keras ilegal berbagai merek di Jalan Suplier II, Blok V Kompleks Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Setelah digerebek, polisi menemukan 8.400 botol minuman keras dengan berbagai merek. Selain itu polisi juga menangkap seseorang berinisial NP yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Kompas.com, 9/12/2022)
Momen Nataru kerap diidentikkan dengan miras. Hal ini dikarenakan di hampir setiap menjelang tahun baru, keberadaan miras ini banyak dicari oleh masyarakat terutama yang hendak merayakannya. Karenanya negara kerap menyoroti tentang keberadaan minuman keras, dan melakukan razia.
Sementara untuk para bandar miras itu sendiri tidak disoroti, bahkan bebas mengedarkan miras, sehingga tidak merasa bersalah ataupun kapok untuk mengulangi kegiatan pengedarannya terus menerus. Hal itu karena hukuman untuknya hanya yang diambil mirasnya saja sementara pemiliknya tidak dijerat hukum.
Oleh karena itu, sesungguhnya razia miras sejatinya tidak efektif mencegah peredaran minuman keras dan akan menimbulkan dampak yang sangat berkepanjangan. Padahal yang terpenting dilakukan oleh pihak negara adalah menutup semua akses yang berhubungan dengan pabrik miras tersebut.
Khamr adalah segala sesuatu yang memabukan atau menghilangkan akal baik benda cair maupun benda kering, dimakan, diminum maupun dihisap. Selain itu khamr juga merupakan biang berbagai kekejian, pengundang dosa dan pintu segala keburukan. Khamr disebut sebagai biangnya dosa karna seseorang jika telah hilang akalnya karena pengaruhnya, maka akan berbuat semaunya tanpa berpikir dan tanpa rasa malu.
Di dalam khamr terkumpul zat yang menyebabkan berbagai kerusakan, dapat menghancurkan kepribadian, membunuh akal sehat memusnahkan harta. Khamr tidak sekedar merugikan secara materi, merusak kepribadian, menjatuhkan nama dan keadilan seseorang, akan tetapi merupakan sumber kekejian, kerendahan dan merupakan dosa yang akan mengundang murka Allah SWT.
Sungguh miris, di negara yang mayoritas penduduknya muslim, justru problem sosialnya semakin menjamur. Ini menunjukan bahwa masyarakat semakin liberal akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme sekuler yang merusak.
Prinsip kapitalisme yang mengedepankan keuntungan dan manfaat menjadikan problem miras seolah bukan masalah besar selagi masih dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu. Asasnya yang sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) menyebabkan masalah terus berulang tidak ada solusi yang dapat menghentikannya. Ditambah lagi abainya negara dalam memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan masyarakat.
Dalam Islam penjagaan terhadap umat adalah hal yang sangat penting. Penjagaan terhadap kemuliaan dan kemaslahatan umat yang dilaksanakan oleh negara salah satunnya adalah penjagaan terhadap akal. Sebagai bentuk penjagaan terhadap akal, Islam mengharamkan miras (khamr)
Allah SWT berfirman dalam AL'Quran (QS. AL-Maidah ayat 90) yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) tersebut agar kamu beruntung"
Dalam ayat tersebut sudah jelas menunjukan bahwa minuman keras termasuk hal yang dilarang oleh Allah SWT dan jika tetap diproduksi atau dikomsumsi akan mendapatkan dosa. Dosa miras bukan hanya orang yang meminumnya saja, melainkan yang memproduksi, menuangkan, menjual, membeli, memerasnya, minta untuk diperaskan, membawanya, meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya. (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim, At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (Hal 44,58), Abu Dawud (3674))
Maka untuk menjaga akal mayarakat, negara mewajibkan pelaksanaan hukum dera (cambuk) bagi peminum khamr sebanyak delapan puluh kali. Tujuannya adalah untuk membuat efek jera, juga sebagai penebus dosa. Terlebih lagi adalah agar manusia yang lain menjauihi perbuatan yang berkaitan dengan khamr dan menghindari dosa tersebut.
Demikianlah, Islam begitu menjaga akal manusia, aturannya begitu sempurna mengatur kehidupan manusia demi terciptanya kemaslahatan hidup di dunia maupun di akhirat. Namun aturan tersebut tidak dapat diterapkan selama aturan kapitalis sekuler masih berlangsung. Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim sudah seharusnya memperjuangkan aturan Islam yang kaffah (menyeluruh) agar dapat tegak di muka bumi sebagai rahmatan lil alamin.
Wallahu a'alam bi ash-shawab.
Oleh: Eneng Rosita
Penulis Komunitas Rindu Surga
0 Komentar