Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapitalisme Melahirkan Gaya Hidup Liberal

Topswara.com -- Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya Muslim, yang semestinya wajar jika diterapkan syariah Islam dan tidak perlu menjadi persoalan. 

Namun sungguh ironis, beberapa minggu terakhir ini dihebohkan dengan adanya penolakan dari beberapa media asing maupun lokal terkait dengan salah satu pasal dalam rancangan Kitab Undang Undang pidana yang menjadi KUHP dan  disahkan 6 Desember. Pasalnya dalam UU tersebut ada pasal baru yang melarang hubungan sek di luar nikah bagi penduduk lokal dan pelancong bahkan akan dihukum penjara bagi yang melanggar.

Berdasarkan KUHP baru perzinaan akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau dendapaling banyak kategori II mencapai 10 juta. (CNN Indonesia.com, 10 desember 2022)

Seharusnya umat Islam yang beriman di negeri ini senang dengan adanya pasal tersebut. Walaupun belum sesuai dengan hukuman dalam Islam. 

Namun kondisinya berbalik, dari KUHP tersebut banyak mendapatkan sorotan baik dari asing maupun lokal diantaranya media Hong Kong south china morning post melaporkan turis asing enggan datang ke RI karena peraturan baru.

Hal yang sama dimuat media Eropa euronews digambarkan penolakan juga muncul dari industri periwisata lokal
"Kami sangat menyayangkan pemerintah menutup mata. Kami telah menyatakan keprihatinan kami kepada kementerian pariwisata tentang betapa berbahayanya undang-undang ini," tulis media itu mengutip sumber seorang pejabat asosiasi, Maulana Yusran. (CNN Indonesia.com, 10 desember 2022).

Tak hanya pelancong penduduk lokal pun merasa tidak aman dengan adanya peraturan baru tersebut sebagaimana yang dilaporkan media asal Inggris BBC internasional, laporan itu menyorot seorang warga RI yang bernama ajeng yang takut jika ada keluarganya ada yang melaporkan terkait dengan keputusannya yang tinggal bersama dengan pasangannya tanpa menikah, mereka sudah tinggal bersama selama lima tahun terakhir. 

Dengan adanya UU baru kami bisa masuk penjarah jika ada salah satu keluarganya yang melaporkan ke polisi demikian katanya kepada BBC. Pasalnya dalam UU baru tersebut juga ada larangan untuk tinggal bersama dengan pasangan tanpa menikah. 

Tidak heran jika kita mencermati pola kehidupan dalam sistem kapitalisme sekuler seperti saat ini, kapitalisme yang lahir dari rahim sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan dan mengagungkan kebebasan individu, maka melahirkan kebebasan dalam pergaulan yang dijamin oleh hak asasi manusia melahirkan gaya hidup liberal tanpa aturan layaknya binatang. 

Jelas sekali penolakan mereka terhadap pasal pelarangan zina. Terlebih dalam sistem kapitalisme yang hanya mengedepankan materi tanpa memandang unsur halal dan haram maka periwisata dijadikan sebagai sumber pendapatan negara tanpa memperhatikan halal dan haram. 

Semuanya lebih mendasarkan pada materi dalam hal ini pendapatan negara dari sektor pariwisata yang dengan adanya pasal itu menjadikan turis asing enggan datang ke negeri ini karena ada larangan sek diluar nikah. Bahkan untuk bisa mendatangkan turis asing dibuatlah wahana-wahana yang memberikan peluang dilakukannya sek bebas, inilah fakta kehidupan dalam sistem kapitalisme sekuler. 

Hal ini berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam. Sebab dalam sistem Islam aturan yang ditegakkan adalah berlandaskan iman dan takwa yaitu dijalankan sesuai dengan aturan Allah, pergaulan bebas dilarang dalam Islam karena dari pergaulan bebas akan mengantarkan hubungan sek di luar nikah yaitu zina. 

Dalam pandangan Islam zina adalah tindak kriminal dosa besar dan mengantarkan pada azab Allah apabila dibiarkan. Merajalela sebagaimana dalam hadits, "jika zina dan riba Merajalela di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri. (HR. Al Hakim, Al baihaqi dan ath thabrani) 

Karena itu dalam Islam sudah sangat jelas bahwa zina adalah dosa besar yang hukumannya sudah jelas dalam Al-qur'an surat An-Nur ayat dua yang artinya pezina perempuan dan pezina laki laki derahlah tiap tiap dari keduanya seratus kali dera". 

Dengan demikian negara yang menerapkan sistem islam akan melakukan edukasi kepada rakyat tentang bahaya pergaulan bebas dan zina negara akan membina keimanan dan ketakwaan rakyat agar benar benar menjauhi perbuatan dosa tersebut. 

Negara juga akan menutup akses yang bisa mengantarkan pada pergaulan bebas, diantaranya melarang media media yang memberikan tayangan tayangan yang bisa mengantarkan pada pergaulan bebas, negara juga akan menutup tempat tempat hiburan, pariwisata yang memberi peluang pergaulan bebas pacaran dan perzinahan, negara akan melakukan kontrol terhadap tempat tempat maksiat. 

Dan tak kalah pentingnya negara akan memberikan sanksi kepada Pelaku pelaku perzinahan dengan hukuman yang sudah jelas bagi yang belum menikah akan di cambuk seratus kali dan diasingkan adapun bagi yang muhshon atau sudah menikah negara akan memberikan hukuman rajam hingga meninggal dan hukuman ini dilakukan dengan di persaksian dihadapan halayak agar menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan perzinahan. 

Hukuman ini dilaksanakan oleh penguasa kaum muslimin sebagai wujud ketakwaan dan ketundukan kepada hukum Allah serta dalam rangka menjalankan kewajibanya sebagai peran penguasa dalam mengurusi urusan rakyat. 

Demikian juga rakyat yang sudah terbina dengan keimanan dan ketakwaan akan melakukan amar makruf nahi mungkar, masyarakat akan senantiasa melakukan kontrol di tengah tengah masyarakat saling mengingatkan jika ada yang melakukan kemaksiatan. 

Hal ini sebagaimana seorang perempuan di masa Rasulullah SAW yang bernama ghomidiyah bahkan dia melaporkan dirinya sendiri setelah dia melakukan perzinahan, dia datang kepada Rasulullah SAW untuk minta di berikan sanksi atas perbuatannya. 

Kemudian Rasulullah memberikan penangguhan sampai ditunggu lahirnya bayi yang ada dalam kandungan, setelah bayinya lahir, perempuan tersebut kembali mendatangi Rasulullah agar diberikan sanksinya, Rasulullah pun memberikan penangguhan hingga dia menyusui bayinya selama dua tahun barulah setelah itu diberikan sanksinya. 

Demikian lah rakyat yang terbina dengan islam dia takut akan dosa dari perbuatan yang telah dilakukan dan Rosulullah sebagai penguasa memberikan sanksi atas perbuatan dosa yang dilakukan oleh rakyatnya. 

Praktik seperti ini akan menjauhkan negara dari azab Allah, dan hal ini akan bisa diterapkan dalam negara yang mengambil islam sebagai landasan ideologi nya dalam mengatur negara. Maka jika negeri ini bersungguh sungguh ingin mwenjauhkan dari azab Allah hendaknya menerpakan syariah Islam. Allahu a'lam bish shawab


Oleh: Dewi Asiyah
Pemerhati Masalah Sosial
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar