Topswara.com -- Sepertinya tidak akan pernah ada habisnya masalah yang terjadi di negeri ini. Pergaulan bebas, konten porno yang merajalela, hingga penyimpangan seksual menjadi biang masalah infeksi HIV/AIDS. Seperti yang dilansir unesa.ac.id, data terbaru per Juni 2022 yang terkena HIV atau odha di Indonesia mencapai 519.158 orang.
Parahnya, menurut laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), selama Januari-Juni 2022 sekitar 1.188 anak di Indonesia positif HIV. Kemenkes mencatat penderita HIV lebih banyak laki-laki ketimbang perempuan dan terbanyak dialami oleh usia produktif.
Pertambahan tersebut karena salah satu biang masalahnya yakni pelaku penyimpangan seksual, seperti LGBT terus meningkat ditambah minimnya informasi pengetahuan masyarakat mengenai HIV/ AIDS menyebabkan sebagian masyarakat tidak mau membantu penyembuhan bagi orang yang terinfeksi HIV/AIDS. Dan pastinya tidak ada solusi yang tepat dalam mencegah penyebaran penyakit tersebut.
Guna merealisasikan untuk membantu penyembuhan bagi yang terinveksi HIV/AIDS, pemerintah pun meminta semua orang dengan hasil positif harus menjalani treatment ARV dan orang-orang yang sedang dalam penyembuhan harus menjalani pengobatan dengan disiplin. Namun, solusi yang diberikan pemerintah pun tidak menyelesaikan akar masalahnya hanya solusi tambal sulam, yang akan membuat masalah baru.
Yang menjadi akar masalahnya infeksi baru HIV/AIDS terus meningkat salah satunya karena perilaku menyimpang pasangan sejenis, dan seks bebas yang menjadi budaya. Harusnya pemerintah berusaha semaksimal mungkin dengan aturan yang berlaku memberantas masalah tersebut. Nyatanya perilaku maksiat itu terus saja meningkat dari tahun ke tahun. Seakan pemerintah tutup mata dengan kemaksiatan tersebut.
Jika akarnya tidak diberantas, tetap saja berbagai program yang telah direncanakan pemerintah tak akan mampu mencegah penularan karena solusi yang diberikan tidak menyentuh ke akar persoalan. Jika hal ini terus berkelanjutan terjadi pada negeri ini yakni kerusakan yang tanpa pembenahan, maka kehancuran negeri pun akan terjadi bukan hanya mimpi buruk.
Hanya penerapan syariat Islam, yang mampu mencegah penularan infeksi HIV/AIDS. Islam memandang bahwa HIV/AIDS bukanlah semata-mata persoalan kesehatan (medis) namun buntut panjang dari persoalan perilaku. Sebab terbukti penyebab terbesar penularannya perilaku seks bebas, baik itu zina, homoseksual, dan narkoba.
Oleh karenanya, Islam memiliki beberapa mekanisme untuk menyelesaikan persoalan ini yakni pertama, melakukan pencegahan munculnya perilaku berisiko HIV/AIDS melalui pendidikan Islam yang menyeluruh dan komprehensif, dan pembinaan kepribadian Islam, yakni setiap individu Muslim dipahamkan untuk kembali terikat pada hukum-hukum Islam dalam interaksi sosial.
Seperti larangan mendekati zina, larangan khalwat, larangan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), menutup aurat dan lainnya. Selain itu perlu juga upaya menciptakan lingkungan yang kondusif.
Kedua, menutup pintu-pintu yang mengakibatkan munculnya kemaksiatan, seperti peredaran dan penggunaan narkoba yang semakin luas dan segala rangsangan menuju seks bebas, seperti tempat prostitusi, tempat hiburan malam dan lokasi maksiat lainnya.
Selain itu pemberian sanksi tegas akan diberlakukan oleh negara kepada pelaku zina, seks menyimpang, penyalahguna narkoba, konsumen khamr, beserta pihak-pihak terkait yang menjadikan seks bebas dan narkoba sebagai bisnis mewah. Sanksi yang diberikan mampu memberikan efek jera atau dengan kata lain menegakkan sistem hukum dan sistem persanksian Islam.
Ketiga, pencegahan penularan kepada orang sehat yang dilakukan dengan mengarantina pasien terinfeksi (terutama stadium AIDS) untuk memastikan tidak terbukanya peluang penularan. Kepada penderita, negara harus melakukan pendataan konkret dengan memaksa pihak-pihak yang dicurigai rentan terinveksi HIV/AIDS untuk diperiksa darahnya.
Karantina dimaksudkan bukan bentuk diskriminasi. Bahkan negara wajib menggratiskan biaya pengobatannya, memberinya santunan selama di karantina, diberikan akses pendidikan, peribadatan, dan keterampilan. Tak hanya itu, negara wajib mengerahkan segenap kemampuannya untuk membiayai penelitian guna menemukan obat HIV/AIDS, dengan harapan penderita bisa disembuhkan.
Inilah mekanisme penyelesaian masalah penularan HIV/AIDS yang ada dalam syariah Islam. Hanya solusi Islamlah yang mampu memberikan solusi hingga akarnya. Dengan adanya penerapan syariah Islam, generasi terlindungi dari perilaku penyimpangan dan perbuatan maksiat lainnya. Masyarakat dijadikan lebih bertakwa dan takut akan hukum Allah.
Oleh: Endah Ratnasari
Aktivis Dakwah Depok
0 Komentar