Topswara.com -- Kabar pengesahan RKUHP menarik perhatian para turis mancanegara dan investor asing. Mereka merasa keberatan dengan beberapa isi RKUHP, salah satunya larangan seks diluar nikah.
Larangan seks diluar nikah dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata, bahkan ivestasi. Narasi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada prilaku seks yang dihararamkan agama dan menggambarkan dengan jelas bagaimana aturan dalam sistem sekuler kapitalis.
"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis seorang warganet Australia, sementara yang lainnya setuju bahwa ini adalah "taktik menakut-nakuti" yang tidak mungkin diterapkan.
Pasangan belum menikah yang tertangkap basah berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun. Sedangkan yang kedapatan hidup bersama bisa dipenjara hingga enam bulan. Para pengkritiknya mengatakan bahwa wisatawan juga bisa terjerat.
Para pengunjung asing diminta tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki kasus ini apabila ada anggota keluarga yang melapor, seperti orang tua, pasangan sah atau anak dari pelaku.
Meski demikian, Harsono menilai itu tetap berbahaya karena membuka pintu bagi "penegakan hukum selektif". Artinya, pasal itu hanya akan diterapkan terhadap target tertentu, kata Harsono kepada radio ABC.
"Targetnya bisa hotel, mungkin juga turis asing, yang akan memungkinkan petugas polisi tertentu memeras atau politisi tertentu memanfaatkan misalnya undang-undang penistaan agama untuk memenjarakan lawan politik mereka." (BBC News, 7 Desember 2022)
Berikut media-media yang melaporkan terkait KUHP baru. South China Morning Post (SCMP) : Dalam sebuah video yang dipublikasikan di akun Twitter resmi @SCMPNews, media itu memberi judul "Travellers rethink plans after Indonesia bans extramarital sex". Di mana dimuat pernyataan turis mengaku akan pikir-pikir kembali untuk berlibur di RI.
Euronews : Hal sama juga dimuat media Eropa, Euronews. Dengan judul "Indonesia bans sex outside of marriage: Will new laws affect tourists too?" digambarkan bagaimana penolakan juga muncul dari industri pariwisata lokal.
Sementara itu media Australia, SBS malah memberikan himbauan bagi warganya. Ini dikhususkan bagi turis negara itu yang pergi berkunjung ke Bali, yang merupakan tujuan favorit warga Negeri Kangguru.
"Selain larangan seks di luar nikah, hukum baru juga akan melarang hidup bersama antara pasangan yang belum menikah. Itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat menakuti turis dan merusak investasi," tulis media tersebut. ( CNBC Indonesia, 10 December 2022)
Berdasarkan KUHP baru, perzinaan akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, mencapai Rp 10 juta. Semua ini menunjukkan betapa kacaunya kehidupan yang dijalankan kapitalisme.
Semua serba bebas, ya kebebasan yang kebablasan, tidak mengenal lagi malu, sopan santun, norma, dan aturan agama. Bahkan memprotes aturan dari negara lain. Seks bebas lebih banyak menyerang generasi muda, dianggap hal yang lumrah seperti di negeri Barat.
Yang lebih parah lagi ialah keberpihakan negeri ini akan kebebasan karena bisnis dan materi. Jelas saja ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius menangani pergaulan seks bebas.
Namun disisi lain juga menunjukkan sekulernya cara berpikir anggota dewan karena memasukkan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga terdekat. Hal ini secara tidak langsung berarti membolehkan perzinaan bahkan negara pun mentolerir.
Inilah gambaran kehidupan sekuler yang jelas bertentangan dengan Islam. Hal ini juga menunjukkan kebutuhan umat akan tegaknya aturan Islam, yang berarti kebutuhan akan tegaknya khilafah islamiah.
Sudah saatnya umat kembali kepada aturan, sistem, dan penerapan Islam yang kaffah dibawah naungan khilafah. Aturan yang diterapkan benar-benar membuat pelaku jera sehingga problematika yang ada akan teratasi secara perlahan dan pasti.
Allah Subhanahu Wata’ala. berfirman, artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda bahwa perbuatan zina sama dengan syirik.
Artinya: “Tidak ada dosa yang lebih berat setelah syirik di sisi Allah dari seorang laki-laki yang menaruh spermanya di dalam rahim wanita yang tidak halal baginya.”
Muslim meriwayatkan kabar dari Abu Hurairah RA, terkait sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam mengenai hukuman bagi umat muslim yang melakukan zina.
Hadis tenang zina tersebut berbunyi:
Artinya: “Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam.” (HR Muslim).
Dari firman Allah dan hadis Nabi menunjukkan betapa buruknya seks bagi pasangan belum halal (zina). Bahkan hukumannya tidak main-main.
Hukum ini hanya akan diterapkan ketika sistem Islam yakni khilafah ditegakkan. Selama belum ada sistem Islam kita masih wajib berdakwah kepada umat, terkhusus generasi muda. Mari pemuda bangkit, lawan kerusakan akidah. Kembali pada Islam kaffah
Oleh: Sarinem
Sahabat Topswara
0 Komentar