Topswara.com -- Kenyamanan masyarakat penikmat TV analog kini terusik, pasalnya pemerintah mengeluarkan kebijakan penghentian siaran TV analog dan segera beralih ke siaran TV digital.
Lagi-lagi Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, kali ini siaran TV analog dilarang oleh pemerintah hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengungkapkan Analog Switch Off (ASO) merupakan perintah undang-undang dan telah lama dilakukan serta dikoordinasikan dengan beberapa pemilik stasiun, Ia menegaskan jika masih ada stasiun TV yang menyiarkan saluran secara analog maka dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum, (Republika.co.id, 4/11/2022).
Rupanya kebijakan penghentian siaran televisi analog ini menuai kritik salah satunya melalui media sosial tik-tok. Seperti diungkapkan salah satu warga net, kebijakan ini dinilai menyusahkan rakyat kecil karena peralatan untuk TV digital tidak bisa dibeli oleh banyak orang, terlebih situasi ekonomi saat ini masih belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19, (OkeNews, 6/11/2022).
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, ada lima alasan pemerintah setop siaran TV analog. Pertama, menjalankan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Kedua, menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas jernih dan bersih. Ketiga, Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruktur sharing. Keempat, mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan. Kelima, melakukan pemerataan akses internet, ke perluasan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Dari kelima alasan yang diungkapkan mungkin sangat relevan, namun jika ditelisik lebih jauh ada pihak yang diabaikan yakni masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Pasalnya migrasi TV analog ke televisi digital akan memaksa masyarakat untuk membeli alat yang dibutuhkan untuk mengakses TV digital tersebut. Hal ini tentunya menyulitkan masyarakat karena ada komponen yang harus dibeli untuk dapat mengakses TV Digital yakni Set Top Box (STB).
Dari sini dapat kita lihat, kebijakan pemerintah ini tentunya akan mendorong produksi alat Set Top Box (STB) secara besar-besaran. Dengan demikian kebijakan ini tampak hanya menguntungkan korporasi.
Kebijakan ini sekaligus juga menunjukkan bahwa Undang-undang cipta kerja tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Fakta menunjukkan keberpihakan penguasa kepada korporasi bukan pada rakyat banyak. Inilah wajah buruk pemerintahan yang dikuasai oligarki.
Oligarki merupakan suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh kelompok elite kecil dari masyarakat. Oleh Aristoteles memelopori penggunaan istilah oligarki sebagai aturan yang berarti “Oleh orang kaya”. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), oligarki adalah pemerintah yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
Semakin jelas bahwa Indonesia di bawah asuhan kapitalisme liberalisme yang melahirkan oligarki dibuat semakin tidak berdaulat. Hal ini tampak dari Kebijakan-kebijakan yang diambil hanya berpihak pada korporasi semata.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan rakyatnya tanpa perlu dipungut biaya. Islam menjamin kebutuhan rakyatnya secara gratis. Jaminan atas terpenuhinya kebutuhan rakyatnya termasuk kewajiban utama negara.
Islam telah mewajibkan terealisasinya jaminan atas pemenuhan kebutuhan pokok individu dan masyarakat. Islam memberikan berbagai hukum syariah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan, papan dan sandang bagi tiap individu rakyat dengan mekanisme langsung dan tak langsung; oleh laki-laki, keluarga, masyarakat dan negara.
Adapun terkait kebutuhan akan keamanan, kesehatan dan pendidikan, maka Islam mewajibkan negara untuk menyediakan semua itu bagi masyarakat.
Begitu pula dengan siaran televisi secara substansinya merupakan kemaslahatan dan fasilitas untuk rakyat. Hal itu menjadi kewajiban negara sebagai bagian dari riayahnya terhadap rakyat.
Rasulullah SAW bersabda “kepala negara adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya).” (HR al-Bukhari).
Semua itu menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan bagi individu dan rakyat.
Dengan penerapan syariat Islam, semua rakyat akan mendapatkan layanan siaran TV secara murah dan gratis. Bisa dipastikan, pengelolaan siaran televisi untuk fasilitas umum ataupun pribadi akan terpenuhi tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeser pun. “Wallahu alam bisshowab”
Oleh: Nahmawati
Pegiat Literasi
0 Komentar