Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nasib Pekerja dalam Sistem Kapilalisme


Topswara.com -- Aktivitas bekerja adalah suatu pekerjaan yang mulia disisi Allah selama jalannya itu sesuai dengan hukum syarak. Laki-laki maupun perempuan di perbolehkan untuk bekerja, namun perempuan boleh bekerja dengan syarat di izinkan oleh suami bagi yang telah menikah dan ayah bagi yang belum menikah dengan tetap memperhatikan standar hukum syariah saat bekerja. 

Tetapi lelaki wajib hukumnya bagi mereka untuk bekerja mencari nafkah, karena mereka punya kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarnya.

Namun, apa jadinya kala krisis global serta adanya perang di Ukraina yang mengakibatkan perindustrian menjadi buruk membuat beberapa pabrik di Indonesia melakukan PHK massal pada karyawan mereka.

Dilansir oleh CNBC Indonesia, bahwa telah terjadi Pemutus Hubungan Kerja (PHK) Secara besar-besaran di dalam negeri dalam industri sepatu dan tekstil yang di sebabkan oleh lonjakan inflasi di negara tujuan serta perlambatan ekonomi yang di pengaruhi geopolitik dan perang di negara Ukraina yang mengakibatkan tekanan inflasi menjadi tinggi. 

Alhasil, Seorang Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) yang bernama Firman Bakri mengungkapkan pada CNBC Indonesia pada tanggal  05/11/2022 bahwa  ada sekitar 22.500 orang yang di PHK pada pabrik sepatu. Sedangkan pada pabrik tekstil setidaknya ada 78.000 karyawan yang dirumahkan pada hari Selasa, 02/11/2022 menurut Redma Gita Wirawasta selaku Sekjen Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APS&FI). (CNBC Indonesia, 06/11/2022)

Selain itu, Yan Mei, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jabar (PPTPJB) mengatakan bahwa per Oktober 2022 sekitar 14 kabupaten dan kota di Jawa Barat melaporkan sudah ada Pemutusan Hubungan Kerja sekitar 64 ribu pekerja dari 124 perusahaan. Keputusan tersebut dilakukan dengan terpaksa karena terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya pada daya beli di negara-negara tujuan tempat dimanah perusahaan Indonesia mengekspor barang.

Sungguh malang kian nasib para pekerja di Indonesia, saat para pekerja Cina bebas masuk di tanah air serta dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan. Justru anak pemuda negeri malah luntang-lantung mencari kerja di negeri sendiri. Namun, kala mendapatkan pekerjaan, kontrak kerja tak lama karena lagi-lagi mereka harus menelan kekecewaan menjadi pengangguran akibat dampak PHK besar-besaran.

Beginilah kiranya ketika sistem kapitalisme yang berkuasa, maka yang diprioritaskan dalam sebuah pekerjaan adalah orang-orang yang memiliki kekuatan serta memiliki pengaruh besar dalam usaha mereka. 

Sebagaimana kita tahu bahwa Negara Cina memiliki pengaruh besar bagi Indonesia karena memiliki berbagai perjanjian, Negara Cina bisa dikatakan sebagai salah satu pemilik modal terbesar dari beberapa perusahaan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, sangat mustahil jika perusahaan-perusahaan di Indonesia menolak memperkerjakan TKA Cina.

Sedangkan warga negara Indonesia tidak begitu berpengaruh oleh beberapa perusahaan. Karena itu, mudah saja jika mereka hendak di PHK karena tidak akan merugikan  pemilik perusahaan. 

Namun sedihnya karena negara yang harusnya bertanggung jawab pada nasib rakyatnya seolah diam menutup mata, atas apa yang menimpa para pekerja lokal, namun membiarkan para TKA masuk dengan bebasnya di Indonesia dengan memberi jaminan lewat Undang-undang Omnibus Law.

Berbanding terbalik dengan sistem Islam, yang senantiasa memperhatikan kebutuhan rakyatnya termasuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pemuda atau laki-laki yang telah berkeluarga. 

Dalam sistem Islam kasus pekerjaan benar-benar menjadi salah satu perhatian penting bagi pemerintahan. Selain itu, dalam sistem kerja diikat dengan akad ijarah, sehingga antara pekerja dan pemberi kerja harus saling mendapatkan keuntungan bahkan tidak boleh ada yang dizalimi. Karena pekerja akan mendapatkan upah sesuai pekerjaannya dan pengusaha tetap akan mendapatkan keuntungan atas kerja keras para pekerjanya.
 
Oleh karena itu, pekerjaan yang dilakukan dengan akad ijarah bukanlah bagian dari biaya produksi. Sedikit atau banyaknya sebuah barang produksi tidak akan mampu mempengaruhi gaji pekerja. Karena itu, para pekerja tidak akan terkena PHK massal hanya karena terjadi penurunan permintaan barang atau ekonomi lemah.

Selain itu, dalam sistem Islam juga membagi kekayaan menjadi tiga bagian yaitu kekayaan pribadi, kekayaan umum dan kekayaan negara. 

Namun, negara akan memberi kebebasan rakyat mengelola hartanya asalkan dengan cara yang halal. Untuk kekayaan negara berasal dari jizyah, fa’i, kharaj, ghanimah, harta yang tidak bertuan. 

Sedangkan, kekayaan umum yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) akan di simpan di Baitul mal yang nantinya akan di berikan kepada rakyat yang membutuhkan. Namun untuk mencapai itu semua maka umat harus berdiri kokoh menyuarakan hukum Islam sebagai satu-satunya solusi dari segala masalah yang ada di tanah air.
Wallahu a’lam bissawab


Oleh: Rismawati, S.Pd
Pegiat Literasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar