Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Narkoba dan Judi Kian Marak, Bukti Sistem Rusak


Topswara.com -- Masalah narkoba dan judi di era modern ini bukanlah hal yang biasa, menjadi barang yang dianggap sebagai pelampiasan kebahagiaan di semua kalangan baik aparat hukum maupun para pemuda pemudinya. 

Masalah narkoba dan judi adalah permasalahan yang kompleks. selain merusak generasi bangsa juga merusak seluruh tatanan dalam kehidupan termasuk dapat merusak jiwa dan akal bagi manusia itu sendiri.

Dilansir oleh Liputan6.com, pada (16/10/2022) Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diciduk oleh Polri atas dugaan kasus penjual barang bukti narkoba. Kasus ini seolah berbalik dengan pidatonya kepada jajaran anggotanya tentang perintah agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan juga mendengar kabar bahwa Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena narkoba. "Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba" kata Sahroni saat dikonfirmasi oleh tim tvOnenews, Jumat (14/10/2022). 

Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri, penangkapan ini berawal dari sebuah penggerebekan narkoba seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatera Barat.  Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kepada seorang Kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kilogram sabu-sabu tersebut kepada seorang ‘mami’ dengan harga Rp300 Juta.

Dilansir oleh  CNN Indonesia Minggu 16/10/2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan seluruh pejabat utama Polri serta jajaran Kapolda dan Kapolres di Istana Negara pada jumat (14/10). Dalam kesempatan itu, Jokowi membeberkan daftar persoalan yang harus dibenahi oleh Polri, tentang gaya hidup, tindakan sewenang-wenangan, pelayanan masyarakat, Soliditas, jangan gamang apalagi cari selamat, bersihkan judi online dan komunikasi publik harus baik.

Telah jelas kemaksiatan dipertontonkan secara terang-terangan seperti masalah narkoba dan judi merambat di tengah masyarakat. Tentu saja memberikan dampak buruk kepada masyarakat termasuk pada generasi.

Upaya pemberantasan narkoba dan judi sangat jauh dari harapan, karena faktanya banyak aparat penegak hukum yang justru terlibat di dalamnya. Adanya kasus yang menimpa Teddy Minahasa menunjukkan bahwa aparat hukum di negeri ini, adalah manusia yang lalai dari tanggung jawabnya. seharusnya tugas mereka adalah menegakkan hukum seadil-adilnya, namun pada faktanya merekalah yang menghianati hukum tersebut. 

Kasus narkoba dan judi di negeri ini tidak akan pernah tuntas walaupun sudah pernah mengeksekusi mati bandar narkoba ataupun pelaku kejahatan yang lainnya. Karena akar permasalahan terletak pada sistem yang mengatur kehidupan.

Ditelisik lebih dalam, ternyata permasalahan yang bersifat sistematik butuh solusi yang sistemik. Bukan hanya sekedar memperketat pengawasan ataupun pemberian himbauan terhadap para aparatur penegak hukum, karena tidak akan menyelesaikan masalah justru masalah itu akan muncul dan muncul lagi.

Sistem yang merusak ini adalah sistem kapitalisme sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan yang meninggalkan segala aspek ruhiyah dalam setiap aktivitas manusia. Halal dan haram tidak lagi menjadi tolok ukur dalam setiap perbuatan. Bagi mereka yang terpenting bisa eksis dan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. 

Pemberantasan tuntas hanya dapat diwujudkan apabila aparat juga taat dan menegakkan hukum dengan adil. Harapan ini hanya dapat terwujud dengan hukum Allah dalam naungan sistem pemerintahan Islam, yakni di mana sistem ini dapat menyadarkan setiap individu akan ketaatan epada Allah subhanahu wa ta'ala termasuk para aparatur penegak keadilan.

Dalam pandangan Islam secara tegas dinyatakan bahwa narkoba dan judi adalah sesuatu perbuatan yang telah diharamkan dan landasan nya jelas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

Dalam QS. Al-Baqarah: 219 disebutkan "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (QS. Al-Baqarah: 219).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 10 Shafar 1396 hijriyah atau 10 Februari 1976 juga mengeluarkan fatwa tentang penyalahgunaan Narkoba. "Menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika, karena membawa kemudharatan yang mengakibatkan mental dan fisik seseorang serta terancamnya keselamatan masyarakat dan Ketahanan Nasional,".

Dari dalil tersebut menyadarkan individu Muslim bahwa ketakwaan menjadi hal utama dan mendasar agar setiap Muslim menjaga diri dan keluarga mereka terhindar dari narkoba dan judi. 

Dalam sistem sekularime demokrasi yang menjadikan warga negaranya tidak menghadirkan ruh ketakwaan dalam kehidupannya yang yang dijadikan asas sebagai tolak ukur adalah semata-mata terletak pada materi istilah halal haram tidak lagi dipedulikan selagi menguntungkan maka itu yang terbaik bagi mereka.

Berbeda ketika Islam diterapkan secara kaffah, Islam akan mewujudkan sebuah pengontrolan dalam kehidupannya sehingga masyarakatnya dapat mudah terhindar dari narkoba ataupun judi masyarakat saling memperdulikan satu sama lain saling melakukan amar makruf nahi mungkar.

Yang menjadi terpenting peran negara melakukan fungsi kontrol sosial. Negara akan melakukan tindakan preventif dan kuratif Agara masyarakat terhindar dari kemaksiatan.

Seperti itulah gambaran dalam penerapan hukum syariat Islam hanya dapat diterapkan oleh tatanan khilafah islamiyah yang mampu menghidupkan manusia-manusia yang beriman dan bertakwa. Standar perbuatan mereka adalah Al-Qur'an, sunnah. Bukan materi bahkan keuntungan, wallahualam bishawab.


Oleh: Rasyidah 
Mahasiswi STAI Ypiq Baubau
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar