Topswara.com -- Kementerian Agama beberapa pekan yang lalu menyelenggarakan Multaqa Ulama Al-Qur’an Nusantara. Ajang pertemuan para ulama Al-Qur'an ini telah berlangsung di Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta.
Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan bertajuk “Pesan Wasathiyah Ulama Al-Qur’an Nusantara” itu. Mereka antara lain, KH. Bahauddin Nursalim atau Gus Baha dan Said Agil Husin al-Munawar dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Selain pengarusutamaan Wasathiyah, Multaqa Ulama Al-Qur'an Nusantara juga mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan pendidikan Al-Qur'an, mulai dari penjenjangan hingga desain kurikulum. Poin rekomendasi lainnya berkenaan revitalisasi sanad Al-Qur'an, dan penanaman nilai-nilai Al-Qur'an secara komprehensif.
Acara ini juga terbagi menjadi tiga panel, yang diperinci menjadi tiga pembahasan khusus. Pada sesi panel satu, pembahasan berfokus pada tema “Ragam Pendidikan Al-Qur’an di Indonesia dalam Rentang/Lintas Sejarah".
Berikutnya, panel kedua membicarakan tentang pengalaman dan tantangan ulama Al-Qur’an dalam menyampaikan pesan wasathiyah di Nusantara. Sedangkan sebagai akhir, sesi panel ketiga diisi dengan membincang desain kurikulum wasathiyah Pendidikan Al-Qur’an.
Al-Qur'an hakikatnya adalah pedoman kehidupan. Karena itu Al-Qur'an harus diamalkan dan diterapkan dalam kehidupan. Hanya dengan itulah Al-Qur'an bisa memberi kita keberkahan di dunia dan menolong kita di akhirat. Karena Al-Qur'an adalah sebagai problem solving untuk setiap permasalahan yang ada.
Oleh karenanya Al-Qur'an bukan hanya sekedar dibaca, melainkan benar-benar memahami apa yang terkandung didalamnya dan di aplikasikan dalam kehidupan manusia dan bernegara.
Tentu aneh jika selama ini banyak yang mempertanyakan peran Islam dan kaum Muslim dalam menyelesaikan aneka krisis, namun pada saat ada tawaran untuk menjadikan syariah Islam-yang notabene bersumber dari Al-Qur'an-sebagai solusi malah ditolak.
Bahkan belum apa-apa mereka menuduh penerapan syariah Islam sebagai ancaman terhadap pluralisme, pancasila, NKRI dan lain-lain. Padahal jelas, solusi-solusi yang tidak bersumber dari syariah (Al-Qur'an) itulah yang selama ini nyata-nyata telah “mengancam” negeri dan bangsa ini, yang berakibat pada makin panjangnya krisis dan membuat krisis makin bertambah parah.
Jelas, di sinilah pentingnya umat ini segera membumikan Al-Qur'an, dalam arti menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan. Sebab, Al-Qur'an memang harus diterapkan. Di dalamnya terdapat hukum yang mengatur seluruh segi dan dimensi kehidupan (QS an-Nahl [16]: 89).
Hanya saja, ada sebagian hukum itu yang hanya bisa dilakukan oleh negara, semisal hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan dan kekuasaan, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik luar negeri; termasuk pula hukum-hukum yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran hukum syariah. Hukum-hukum seperti itu tidak boleh dikerjakan oleh individu dan hanya sah dilakukan oleh khalifah atau yang diberi wewenang olehnya.
Berdasarkan fakta ini, keberadaan negara merupakan sesuatu yang dharûrî (sangat penting). Tanpa ada sebuah negara, mustahil semua ayat Al-Qur'an dapat diterapkan. Tanpa negara khilafah Islamiah, banyak sekali ayat Al-Qur'an yang terbengkalai. Padahal menelantarkan ayat Al-Qur'an walaupun sebagian termasuk tindakan mengabaikan Al-Qur'an yang diharamkan. Oleh karena itu, berdirinya daulah khilafah Islamiah harus disegerakan agar tidak ada satu pun ayat yang diabaikan.
Wallahu a'lam Bishshawab
Oleh: Wakini
Aktivis Muslimah
0 Komentar