Topawara.com -- Meningkatnya jumlah pngangguran di Kabupaten Bandung menginisiasi Pemerintah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung untuk kembali menggelar "Mini Job Fair Spirit Bedas 2022." Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Menurut Kabid Perencanaan dan Informasi Pasar Kerja M Zumhan, Job Fair kali ini diikuti oleh 10 perusahaan dengan menyediakan 600 lowongan pekerjaan. Program ini pun diserbu berbagai kalangan terutama mereka yang belum bekerja. Mulai dari SMA, SMK, hingga lulusan perguruan tinggi. Mereka berharap mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan ijazah serta keahlian yang dimiliki. Program ini juga mengundang antusiasme pelamar hingga mencapai 4.150 orang. (IDMTimes,18/10/2022)
Masalah pengangguran yang terjadi di negeri ini disebabkan adanya ketidakseimbangan antara lapangan pekerjaan dan jumlah penduduk, termasuk kualitas maupun kuantitas yang dibutuhkan pasar kerja, sehingga terjadi kesenjangan yang cukup besar di antara pekerja dan pengangguran terlebih pasca Covid-19.
Kesenjangan yang berdampak pada tingginya jumlah pengangguran ini bisa disebabkan berbagai faktor, di antaranya faktor pendidikan, keahlian, kesempatan, informasi, biaya, lapangan pekerjaan yang masih kurang, juga kebijakan-kebijakan yang tidak pro pekerja, semisal outsourcing dan upah di bawah standar minimum.
Pasca pandemi, jumlah pengangguran cukup tinggi, karena banyak perusahaan yang mengurangi jumlah karyawannya dengan cara PHK massal atau merumahkan karyawan. Sementara di sisi lain kebutuhan hidup semakin melambung.
Bahan pokok terutama bahan pangan serta biaya hidup sehar-hari semakin sulit, ditambah kebijakan pemerintah menaikkan tarif daya listrik dan harga BBM makin menambah kesusahan rakyat. Semakin banyak pengangguran semakin banyak pula rakyat miskin, bahkan berdampak pada angka kriminalitas meningkat.
Negara seharusnya menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyatnya. Dalam UU Cipta Kerja yang digolkan pemerintah yang mestinya memberikan peluang perusahaan untuk mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap, justru yang berlaku sistem kontrak.
Begitu pula investasi yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan hanyalah sebatas harapan semu. Kehadiran investor asing sejatinya tak berefek apapun pada lapangan pekerjaan, selain memfasilitasinya untuk tenaga/buruh asing.
Negeri ini memiliki kekayaan yang cukup melimpah, penghasil minyak yang tinggi, cadangan gas yang melimpah, tembaga, timah, hutan dan lautan yang memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Tetapi sayang, pengelolaannya diserahkan kepada swasta serta asing yang akhirnya kekayaan tersebut hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki modal saja.
Penguasa lebih memihak kepada para investor dan korporat. Sedangkan rakyatnya miskin, lapangan pekerjaanpun semakin sulit. Pengurusan kesejahteraan rakyat, pengelolaan kekayaan, dan tata aturan kehidupan semua menggunakan sistem yang selain aturan dari Allah.
Berbeda halnya jika negara mengembalikan permasalahan buruh dan pengangguran dengan konsep Islam. Sebab hanya Islam yang memiliki aturan dan mekanisme sebagai berkut:
Pertama, negara berkewajiban memberikan pendidikan terbaik dengan segala fasilitas memadai dan maksimal. Tanpa ada beban biaya apapun.
Kedua, negara menjadi pelaksana syariat dengan memberi pemahaman tentang wajibnya bekerja bagi laki-laki.
Ketiga, jika individu malas bekerja, cacat, dan tidak memiliki keahlian, maka negara berkewajiban memaksa mereka bekerja, dengan menyediakan sarana dan prasarananya.
Keempat, dengan basis ekonomi Islam, negara akan menerapkan sistem investasi halal untuk dikembangkan dalam sektor riil baik di bidang kehutanan, pertanian, kelautan, pertambangan maupun meningkatkan volume perdagangan.
Kelima, dalam sektor industri, negara akan mengembangkan sistem industri berupa alat-alat industri penghasil mesin sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain.
Keenam, dalam sektor pertanian, negara juga akan berupaya mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Selain akan menambah luas area pertanian, lahan-lahan akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat, dengan diberikannya bantuan pupuk dan disediakn tenaga ahli seperti penyuluh pertanian atau insinyur.
Para petani yang tidak memiliki lahan atau modal dapat mengerjakan di tempat yang diberikan pemerintah. Islam telah menetapkan setiap tanah mati, tanah yang tidak tampak dimiliki seseorang dan tidak ada tanda-tanda pengelolaan di atasnya, apabila dihidupkan seseorang, maka menjadi miliknya.
Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak atas tanah itu." (HR Bukhari)
Kewajiban bekerja hanya dibebankan kepada kaum laki-laki, kaum perempuan tidak wajib bekerja. Fungsi perempuan adalah sebagai ibu dan pengurus rumah suaminya (Ummu warabatul bayt). Kondisi ini akan menghilangkan persaingan antara pekerja laki-laki dan tenaga kerja wanita.
Dengan kebijakan ini wanita kembali pada pekerjaan utamanya, bukan menjadi pengangguran. Sementara lapangan pekerjaan sebagian besar akan diisi oleh laki-laki kecuali sektor pekerjaan yang memang harus diisi oleh wanita.
Inilah mekanisme pemimpin Islam dalam mengatasi pengangguran. Semua langkah ini akan terwujud dalam sistem Islam (khilafah). Kini sudah saatnya sistem Islam terwujud di negeri ini. Selain menjanjikan khilafah pernah memimpin dunia selama 13 abad lamanya. Kepemimpinannya mampu menyejahterakan rakyat, Allah SWT. berfirman: "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)." (QS Al-Maidah;50)
Wallahua'lam bissawab.
Oleh: Popon Marliah
Pegiat Dakwah
0 Komentar