Topswara.com -- Ustaz Yahya Abdurrahman menjelaskan, kredit syariah adalah transaksi secara utang atau tidak tunai yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
“Apa itu kredit syariah? Adalah transaksi utang yang dijalankan sesuai prinsip-prinsip syariah. Walaupun secara istilahnya di masyarakat umum, kredit syariah itu akhirnya hanya mengerucut saja kepada pokoknya jual beli secara kredit, yang dilakukan dengan prinsip syariah disebut dengan kredit syariah,” tuturnya dalam ceramah virtual: Mengenal Kredit Syariah di kanal YouTube Cinta Qur’an, Ahad (16/10/2022).
Ia menjelaskan bahwa mayoritas transaksi kredit syariah ini dilakukan oleh lembaga keuangan, baik berupa bank atau lembaga keuangan nonbank. Lembaga keuangan nonbank sekarang ditambah lagi dengan intake finansial. Sejenis lembaga keuangan tetapi berbasis aplikasi. Dan sudah banyak sekali penyedia tawaran kredit syariah khususnya dalam skema jual beli.
Kemudian kata syariah yang dimaksudkan adalah bahwa transaksi-transaksi tersebut mengacu kepada transaksi keuangan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan syariah. Karena istilah kredit syariah sebenarnya adalah istilah ikutan.
Istilah yang belakangan muncul setelah sebelumnya hanya ada istilah ekonomi syariah, ada bank syariah. Kemudian ada lembaga keuangan syariah dengan transaksi-transaksi yang disebut dengan transaksi keuangan syariah.
“Apa itu keuangan syariah? Transaksi keuangan yang dilakukan mengikuti prinsip-prinsip syariah, yang di antaranya transaksi itu harus bebas dari apa yang disebut dengan maisir (perjudian), gharar, ketidakpastian, ketidakjelasan, riba, dan sesuatu yang haram,” ungkapnya.
Selain maisir (judi), gharar, riba, dan sesuatu yang haram itu di dalamnya, adalah tentang takzifiyah yaitu formulasi. Formulasi transaksinya atau dalam istilah fiqihnya adalah formulasi akadnya juga harus sesuai dengan ketentuan syariah.
Tetapi bagi Ustaz Yahya Abdurrahman, ia mengatakan lebih cenderung memakai istilah kredit syar'i. Karena label syariah boleh jadi hanya didapati di Indonesia. Sementara di negeri Muslim lainnya tidak menggunakan label ini seperti misalnya bank syariah atau keuangan syariah.
Tetapi biasanya lebih menggunakan bank islami keuangan islami, ekonomi islami. Jadi bukan dengan istilah syariah. Hanya di Indonesia saja yang menggunakan istilah syariah.
"Oleh karena itu, lebih tepat mungkin menggunakan istilah kredit syar'i yakni transaksi kredit. Maksudnya adalah transaksi kredit yang syar'i, yakni sesuai dengan ketentuan syariat. Nah kalau kita merujuk di lembaga keuangan itu misalnya bank, ya khususnya itukan memiliki dua fungsi,” imbuhnya lagi.
Adapun kedua fungsi tersebut menurutnya yang pertama adalah untuk penghimpunan dana, yakni menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan dana ini menggunakan skema tabungan atau semacam deposito. Adapun skemanya nanti menggunakan akad wadiah atau mudharabah. Walaupun bentuknya bisa tabungan, giro, dan deposito.
Kedua, fungsinya untuk penyaluran dana. Fungsi penyaluran dana bisa juga dikatakan dengan fungsi tamwil atau sebagai pendanaan. Fungsi pendanaan nantinya juga akan terbagi dalam beberapa macam secara skema yang tentunya memakai akad syariah.
Adapun nama produk-produk yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga keuangan banyak macamnya. Sementara skema terbagi ke dalam skema penyaluran dana dari lembaga keuangan syariah dalam bentuk mudharabah. Baik mudharabah mudlaqah ataupun mudharabah muqayyadah.
Keduanya adalah istilah-istilah yang dipakai di lembaga keuangan syariah.
Muqayyadah itu sendiri dibatasi jenis usahanya. Tidak seperti mudharabah yang tidak dibatasi jenis usaha komoditasnya atau dari sisi cakupan wilayahnya. [] Atikah Nur/M. Siregar
0 Komentar