Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judi dan Narkoba Menjerat Aparat


Topswara.com -- Akhir-akhir ini sepertinya aparat kepolisian tengah menjadi buah bibir masyarakat, hal ini akibat dari tindak kriminal yang dilakukan para anggota polisi. Dimulai dari kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh atasannya, Irjen Pol. Sambo, dari kasus pembunuhan ini bersambung dengan mencuatnya dugaan adanya mafia judi online yang dibekingi perwira-perwira polisi. 

Kemudian disusul tragedi kanjuruan yang memakan korban ratusan penonton dikarenakan ulah ceroboh polisi yang menembakkan gas air mata ke tribun penonton. Kini muncul lagi kasus Irjen Teddy Minahasa, ia ditangkap karena tersandung kasus narkoba.

Penangkapan ini berawal dari sebuah penggerebekan narkoba seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatera Barat. Dalam penangkapan itu diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kepada seorang Kapolres. Lalu Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kilogram sabu-sabu tersebut kepada seorang mami dengan harga Rp300.000.000,- (www. tvonenews.com 14/10/2022).

Kasus tersebut seolah berbalik dengan pidatonya kepada jajaran anggotanya tentang perintah agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi. Teddy menegaskan, polisi adalah pengabdian dan rezeki akan mengikuti. Dia pun meminta jangan ada yang berpikir untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang salah (liputan6.com 16/10/2022).

Maraknya narkoba dan judi yang merajalela telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat termasuk generasi, tapi banyaknya aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan judi dan narkoba maka upaya pemberantasannya akan jauh dari harapan, bagaimana tidak aparat yang semestinya menjadi pihak pertama yang memberantas kejahatan ini, justru terlibat sebagai pemakai, penjual, serta pengedarnya. 

Ironi memang ternyata yang selama ini digaungkan aparat untuk memerangi judi dan narkoba hanya lips service belaka. Nyatanya jabatan yang diimpikan tak cukup menahan diri dari godaan berbuat kriminal. 

Memang bukan hal baru kriminalitas di tubuh penegak hukum. Kondisi ini didukung oleh sistem yang diterapkan yaitu sekuariame kapitalisme yang telah menjauhkan individu dari aturan agama, sehingga hanya fokus pada pencapaian kenikamatan dunia saja.

Bahkan undang-undang penangannan tindak pidana yang dirangkum oleh para pemangku kebijakan pun tak dapat membuat jera. Karena undang-undang dalam negeri saat ini hanya lembaran-lembaran yang dapat diubah sewaktu-waktu, atau jika dibutuhkan maka akan dilakukan revisi sesuai dengan kondisi. 

Maka dari itu dibutuhkan suatu UU hukum yang dapat meminimalisir tindak kejahatan terutama pada aparat yang bertugas melindungi rakyat. Seharusnya dengan begitu marak kasus yang ditimbulkan dari UU ala Barat dengan sistem kapitalismenya membuat kita sadar bahwa yang kita butuhkan adalah aturan yang dapat menyelesaikan permasalah hidup secara menyeluruh. Yaitu aturan yang berasal dari sang pembuat hukum Allah SWT pencipta sekaligus pengatur kehidupan umat.

Ketaatan pada sang pencipta dapat dimanifestasikan dengan  menerapkan aturan yang berasal dariNya, standar perbuatan individu selalu terikat pada aturan atau syari'at Allah. Maka dari itu di butuhkan ketakwaan secara global bukan hanya spasial saja. Yaitu penerapan aturan Islam dalam segala lini kehidupan baik politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan hankam. Negara akan menanggulangi dan memberantas bisnis-bisnis haram atau pelaku industri memproduksi barang haram.

Selain itu dalam merekrut aparat penegak hukum, tentu tidak asal-asalan bukan sebatas kondisi fisik atau ketrampilan yang dimiliki. Tetapi negara juga akan merekrut para aparat penegak hukum yang bertakwa agar tak mudah silau menerima suap sekalipun dari sesama aparat atau dari mafia judi dan narkoba. Serta dengan adanya dukungan sanksi yang tegas pada pelaku kejahatan akan menekan tindakan tersebut. 

Pemberantasan secara tuntas dapat diwujudkan apabila aparat juga taat dan hukum ditegakkan seadil-adilnya dalam rangka menegakkan hukum-hukum Allah semata. Harapan ini hanya dapat terwujud dalam naungan penerapan hukum Allah dalam naungan khilafah Islam. Wallahu a'lam bish shawab.


Oleh: Heny Era
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar