Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hilangnya Fungsi Qawwamah Seorang Suami


Topswara.com -- Rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman untuk anak dan pasangan, namun ironis akhir-akhir ini kita sering disuguhkan dengan berita kasus KDRT yang berujung pembunuhan sadis. Seperti yang terjadi di kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok Jawa Barat baru-baru ini.

Entah apa yang ada di pikiran seorang RN sampai tega membacok istri dan anaknya. Melansir dari laman berita Liputan6.com, aksi kejam dan biadab dilakukan seorang suami kepada istri dan anaknya. Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13) Menggunakan parang. Kejadian tersebut terjadi di rumahnya sendiri, (01/11/2022).

UN Women Indonesia mengungkapkan satu dari tiga perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual, sedangkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga mencatat sepanjang 2019 sedikitnya terjadi 11.105 kasus KDRT di Indonesia, dikutip dari The Conversation.

Pernikahan seharusnya menghadirkan kebahagiaan dan kasih sayang bagi pasangan suami istri. Tetapi mengapa kasus kekerasan suami terhadap istri atau ayah terhadap anak kerap terjadi dan berulang? Hal ini menunjukkan hilangnya fungsi qawwamah pada kaum laki-laki.

Banyak hal yang menyebabkan terjadinya KDRT, mulai dari tingginya beban hidup, gaya hidup buruk, dan lemahnya kemampuan mengendalikan diri. Salah satu pemicu keretakan rumah tangga adalah terpuruknya ekonomi sehingga hak anak dan istri tidak ter tunaikan.

Jelas Ini bukan hanya persoalan individual namun persoalan sistemis. Oleh karena itu membutuhkan solusi sistemis.

Hanya sistem Islam yang mampu memberikan solusi atas persoalan ini  secara mendasar dan menyeluruh. Islam mengatur kehidupan suami-istri yang sarat dengan ketenangan, ketenteraman, kasih sayang, dan persahabatan. Interaksi suami-istri tegak di atas prinsip ta’awun (tolong-menolong), saling menopang, bersahabat, harmonis, menyegarkan, tidak kaku, dan formalistik. Allah SWT pun telah memerintahkan kepada suami agar menggauli istrinya dengan baik,

Kebahagiaan dalam rumah tangga diawali ketika peran suami sebagai qawwam berjalan dengan baik dan sempurna. Dalam Islam, tanggung jawab sebagai suami sangat besar. Serta pengaruhnya sangat luar biasa, karena qawwam berakibat pada keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga. Keluarga sakinah mawaddah warahmah mudah untuk diwujudkan.

Para ulama tafsir memaknai kata qawwamah sebagai laki-laki yang mengurusi, yang menangani segala urusan dan kebutuhan, yang menjaganya dan yang mendidik. Sedangkan menurut Ustaz Budi Ashari memperluas kata qawwamah ke dalam lima pengertian yaitu: pertama, tiang yang berfungsi sebagai penyokong, penyanggah tempat bersandar jika lelah. 

Kedua, penolong atau pengurus yang mengurusi semua yang terjadi dalam wilayah kepemimpinannya. Ketiga, pencari makan yang wajib menafkahkan sebagian rezekinya. Keempat, mengayomi, melindungi dan mengasihi. Kelima, adil dan harus stabil dalam memutuskan suatu perkara.

Allah SWT. berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu, Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An Nisa’: 34).

Dari ayat di atas kita bisa melihat bahwa betapa besar tanggungjawab seorang lelaki untuk kaum wanita. Tugas mereka adalah memimpin kaum wanita, jelas bahwa kata memimpin itu adalah makna yang luar biasa, karena memilik tanggungjawab di hadapan Allah yang juga luar biasa. 

Untuk mencapai rumah tangga yang jauh dari KDRT, maka lelaki sebagai pemimpin harus punya rasa takut kepada Allah agar ia melakukan kepemimpinannya dalam rumah dengan hati-hati dan melangkah sesuai hukum syariah. Dengan begitu, walau mereka marah mereka takkan mudah mengangkat tangan karena rasa takutnya kepada Allah SWT. 

Oleh karena itu, para lelaki harusnya sebelum melakukan sebuah pernikahan mereka harus di bekali dengan ilmu pernikahan, agar mereka paham betul apa tanggungjawab dia sebagai seorang suami atau ayah dalam sebuah rumah tangga. 

Maka dari itu, umat butuh penerapan syariat untuk menunjang hadirnya pembekalan ilmu hukum syariat dalam sebuah rumah tangga yang hendak mereka jalani. Karena itu, negara harusnya menerapkan hukum syariah agar ilmu pranikah yang shahih dapat terlaksana dengan sebagaimana mestinya, karena hanya penerapan syariah islamlah yang mampu menerapkan sistem pernikahan yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan sunnah yang akan memberi perlindungan yang sebenar-benarnya bagi para kaum istri dan anak. Wallahu alam bisshawab


Oleh: Nahmawati
Pegiat Literasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar