Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Hal yang Harus Diperhatikan dalam Investasi Emas


Topswara.com -- Syariah Quality Management Counsultant, M. Arif Yunus menjelaskan ada dua hal yang harus diperhatikan dalam investasi emas. 

"Ada dua hal yang harus diperhatikan jika kita ingin investasi emas," tuturnya dalam Kajian Muamalah Syariah: Investasi Emas Bolehkah? di Youtube Peradaban Islam, Rabu (05/10/2022).

Pertama, terkait dengan mekanisne pertukaran. "Bagaimana cara kita mendapatkan emas. Dalam aktivitas jual beli, ketika kita membeli emas untuk disimpan atau menjual kembali emas saat kita membutuhkan, harus dengan syarat yadan bi yadin atau tunai. Artinya kita melakukan dengan satu majelis akad, ada uang ada barangnya. Ketika kita ingin menyimpan dalam bentuk yang dan menukar dalam bentuk emas maka syaratnya harus tunai," bebernya. 

Ia menjelaskan, mengapa harus tunai karena ulama sepakat emas dan perak itu adalah mata uang. Fungsi emas dan perak pada masa Rasulullah SAW itu adalah sebagai mata uang karena berfungsi sebagai mata uang maka seluruh barang-barang yang memiliki fungsi yang sama sebagaimana emas dan perak sebagai mata uang tergolong dalam jenis yang sama, yaitu mata uang. Jadi kalau menukarkan rupiah dengan emas syaratnya harus tunai.

"Misal kita punya cincin mau kita tukar dengan cincin yang lain maka syaratnya harus tunai. Kalau itu sama-sama cincin emas maka gram nya harus sama, lalu bagaimana kalau kita beli perhiasan? Syaratnya pun harus tunai kita datang ke toko emas, kita bawa uang. Jadi haram hukumnya, batil hukumnya kalau kita datang ke toko emas kita minta untuk dibuatkan perhiasan lalu kita bayar kontan di depan, seminggu kemudian emas baru kita terima, maka jual beli yang semacam ini adalah batil, tidak boleh," terangnya. 

Kedua, terkait dengan motif, untuk apa kita menyimpan emas? "Dalam Islam ada larangan dari Allah SWT terkait  dengan kanzul maal atau menimbun harta. Ia mengutip surat At-Taubah: 34,

الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

'Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.'

Yang disebut kanzul maal itu menyimpan emas tanpa ada hajat sama sekali. Kalau ada hajat maka tidak termasuk kanzul maal tapi termasuk id'qar (menabung) misalnya ia menabung untuk biaya hidup," jelasnya. 

Ia mengatakan, investasi emas yang tidak diniatkan untuk tabungan artinya menyimpan tidak punya kebutuhan sama sekali, termasuk kanzul maal yang diharamkan Allah SWT. Karena itu kalau ingin menyimpan emas atau perhiasan harus diperhatikan dihindari jangan sampai masuk kriteria kanzul maal. 

"Misal ketika mau menabung itu untuk kebutuhan apa? Untuk kita beli rumah, mobil, biaya pendidikan anak maka itu diperbolehkan.Tapi kalau kita itu menyimpan untuk sesuatu yang tidak ada tujuannya itu termasuk kanzul maal. Misal kita punya uang untuk disimpan untuk tujuh turunan, itu kanzul maal karena kita tidak punya kewajiban memberi nafkah untuk tujuh turunan. Sudah terlalu panjang usianya, orang sudah tidak bisa memprediksi," terangnya. 

Ia menambahkan, dua hal tersebut yang menjadi dasar jika akan menjadikan emas untuk disimpan. Kalau sudah diberikan zakat sudah selesai keputusannya. Namun meski sudah diberikan zakat, jika menyimpan tidak adanya kebutuhan sama sekali itu termasuk kanzul maal dan itu haram. 

"Solusinya adalah kalau kita punya uang atau emas berlebih, maka jangan simpan dalam bentuk emas atau uang kalau kita tidak ada kebutuhan, tetapi untuk investasi yang benar, ini yang akan menyebabkan perekonomian akan tumbuh. Misalnya kita punya uang 100 juta, kebutuhan hanya 50 juta maka yang 50 juta investasikan, kalau tidak bisa investasi sirkah, kasih modal pada orang lain," pungkasnya.[]Rina
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar