Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sistem Keadilan Kapilalisme Absurd Memberantas Kasus Korupsi


Topswara.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan seorang tersangka kedelapan dalam kasus suap pengurusan perkara yang menyeret hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Tersangka itu adalah Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. nasional. tempo.co (4/10/22). 

“Untuk kepentingan penyidikan, tim menahan satu orang tersangka IDKS,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022. Ivan merupakan tersangka pemberi suap kepada Dimyati dkk. Karyoto mengatakan Ivan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2022. Dengan penahanan ini, berarti semua tersangka dalam kasus suap Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan. tempo.co (4/10/22). 

Dari kasus ini kita mengetahui bahwa korupsi seperti budaya yang dilestarikan. Sulit untuk dihilangkan dan mirisnya lagi saat para pejabat, penguasa bahkan hakimpun bisa melakukan tindakan korupsi. 

Hal ini terjadi karena diterapkannya sistem sekuler-kapitalisme untuk mengatur kehidupan, pada sistem ini tidak mungkin didapat keadilan. Karena asasnya manfaat, maka jika hukum tersebut membawa manfaat akan dijalankan meski bertentangan dengan syarak, namun sebaliknya jika hukum tersebut tidak membawa manfaat tidak dijalankan bahkan dihapuskan. Butuhnya solusi yang hakiki dan mampu memutus mata rantai korupsi. Kita bisa melihat sendiri sistem sekuler kapitalisme malah menyuburkan korupsi.

Karena akar permasalahan kehidupan ini adalah sistem yang mengatur, maka dibutuhkan sistem yang mampu menyelesaikan problematika kehidupan ini.

Islam sebagai agama sekaligus mabda, yakni mengatur kehidupan manusia yang berlandaskan akidah Islam sumbernya berasal dari sanga maha pencipta, maha segalanya yaitu Allah SWT. Islam mengatur seluruh lini kehidupan mulai dari politik, ekonomi, sosial, ibadah dan lain-lain. 

Islam sangat tegas mengharamkan perperbuatan suap menyuap bahkan orang yang melakukan suap menyuap mendapat laknat dari Allah SWT. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat penyuap dan yang disuap dalam urusan hukum." (HR. Tirmidzi). 
"Yang menyuap dan disuap masuk neraka." (HR. Ath-thabrani). 

Kedudukan hakim di dalam Islam begitu penting, karena ia diperintahkan Allah SWT agar adil dalam mengaplikasikan syariat-Nya di pengadilan. Maka dalam negara khilafah serius menghancurkan praktik suap terutama pada badan hukum peradilan. 

Berikut ini beberapa ketentuan seorang hakim di dalam Islam.

Pertama, jabatan hakim diisi oleh orang-orang alim serta betul-betul bertakwa. Dari segi nafsiyah (diri sendiri) perlu adanya penanaman akidah yang kuat bagi setiap individu. Sangat jauh berbeda dengan sekuler-kapitalisme bahwa dalam Islam akidah merupakan hal penting dan agar mereka merasa bahwa ada Allah SWT yang melihat jadi mereka merasa diawasi dan mawas diri dengan ini akan menimalisir terjadinya tindak korupsi bahkan tidak akan tergiur iming-iming harta. 

Kedua, hakim hanya mengadili dengan hukum Islam yang berasal langsung dari Allah SWT. Sebab hukum Islam satu-satu hukum yang menjamin keadilan umat manusia. Hukum Islam tidak dapat di intervensikan dan tidak mengikuti hawa nafsu manusia. Contohnya: demokrasi. 

Ketiga, hakim wajib menerapkan hukum dengan adil dan mampu menjerakan sesuai dengan hukum syara. Para pelaku koruptor akan dapat sanksi ta'zir yakni sanksi baik kadar maupun jenisnya akan ditentukan oleh khalifah dan hakim. Sanksi ta'zir tergantung juga dari tindak kejahatan yang diperbuat dapat berupa nasihat, penjara, denda, pengumuman ke masyarakat, cambuk bahkan sampai hukuman mati. 

Keempat, khalifah akan mengawasi dan memastikan kekayaan para hakim sebagai halnya yang dilakukan kepada para pejabat. Jika ditemukan harta yang tidak biasa maka akan disita dan dianggap sebagai milik baitul mal sebagaimana pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab. 

Maka hanya sistem Islam yang mampu membasmi koruptor, dan mewujudkan keadilan di masyarakat. Sudah saatnya kita ikut memperjuangkannya Islam dan khilafah, berjamaah dalam kelompok dakwah ideologis.
Wallahu' alam bishawwab.


Oleh: Yafi'ah Nurul Salsabila
Aktivis Dakwah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar