Topswara.com -- Lagi, tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajat Dimyati telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari laman Suara Merdeka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang merupakan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dengan penahanan Ivan ini, tercatat 10 orang tersangka sudah komplit ditahan.
Pemerintah Akan Bentuk Konsep Besar Sistem Lembaga Peradilan Indonesia
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk konsep besar sistem peradilan Indonesia. Hal itu dilakukan guna melakukan reformasi hukum peradilan pasca insiden kasus korupsi Hakim Agung Sudrajat Dimyati (Kompas.com).
Dalam konsep besar itu kata Mahfud, akan dibuat integrasi sistem peradilan sehingga fungsi dan batasan kewenangan setiap lembaga hukum bisa diatur lebih jelas. Tak main-main, Mahfud MD bahkan mengundang puluhan aktivis dan pakar hukum dalam Focus Group Discussion (FGD) Reformasi Hukum Peradilan yang digelar Kemenko Polhukam hari selasa (4/10/2022).
Reformasi Hukum, Tepatkah?
Korupsi massal seolah sudah menjadi rahasia umum di Indonesia. Korupsi juga telah lama bersarang di lembaga peradilan dan penegak hukum. Hal ini tentu bukanlah hal yang tabu dalam sistem demokrasi bahkan di lembaga peradilannya sekalipun.
Untuk memberantas korupsi perlu langkah baru yang jitu. Namun pembentukan kerangka baru lembaga peradilan tak akan mungkin mampu memberantas korupsi selama masih menggunakan sistem demokrasi.
Sebab, sistem demokrasilah sang pemberi jalan bagi korupsi dan penyelewengan-penyelewengan lainnya. Sistem demokrasi yang merupakan bagian dari sistem kapitalisme meniscayakan adanya kaedah tujuan menghalakan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan yang menjadikan keuntungan sebagai hal utama.
Menggalakkan perubahan apapun tak mungkin dapat memberantas korupsi secara tuntas. Apalagi dengan adanya politik transaksional membuat reformasi hukum tak akan mampu menegakkan supremasi hukum.
Islam Solusi Pemberantas Korupsi
Di dalam Islam, politik dijalankan dengan tujuan riayah su’unil ummah atau mengurusi kepentingan/urusan rakyat. Berbagai kebijakan tentang kepentingan rakyat tersebut telah tertulis dengan jelas di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga tidak mudah diselewengkan seperti yang terjadi pada sistem demokrasi. Yang katanya berpihak pada rakyat tetapi dalam kenyataanya berpihak pada konglomerat.
Karena segala peraturan telah tertera dalam Al-Qurán dan As-Sunnah, yang sumbernya dari Sang Pencipta, maka praktek korupsi dapat diminimalisir. Sistem Islam menutup semua celah untuk korupsi. Syariah Islam memberi batasan yang jelas dan hukum rinci tentang harta para pejabat. Islam sangat mengharamkan pelaku korupsi.
Korupsi adalah termasuk tindakan kha’in (pengkhianatan). Islam memberikan hukuman berat kepada pelaku korupsi yaitu berupa ta’zir atau sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh khalifah dan qadhi (hakim).
Mulai dari yang paling ringan berupa nasihat atau teguran dari hakim, denda, penjara, pengumuman pelaku dihadapan massa atau media, hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling berat yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman ini ditentukan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan.
Memberantas korupsi memang bersifat utopis dalam sistem demokrasi kapitalisme. Maka dari itu hanya dengan penerapan sistem Islam dalam naungan daulah Islam korupsi dapat diberantas dengan mudah karena dibangun atas ketaqwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan sanksi yang didasarkan pada wahyu oleh negara. Wallahu'alam bisshawwab
Oleh: Fadillah Khusnah
Sahabat Topswara
0 Komentar