Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Narkoba dan Judi Marak, Pemberantasan Jauh dari Harapan


Topswara.com -- Tindakan kriminal masih menjadi pekerjaan besar yang sepantasnya mendapatkan perhatian besar. Bukan hanya butuh perhatian yang besar melainkan juga harus ada penyelesaian yang tuntas. Seperti dalam kasus pengedaran narkoba dengan berbagai jenisnya dan judi online yang semuanya itu menyasar kepada kerusakan generasi muda.

Dalam kasus pemakaian dan pengedaran narkoba sendiri para pelaku bukan hanya kalangan masyarakat biasa melainkan para penegak hukum juga ikut terlibat. Seperti yang baru-baru ini terjadi  penangkapan  Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang baru saja dipindah tugas sebagai Kapolda Jawa Timur tersandung kasus narkotika. Buntut dari peristiwa itu, kisah bandar narkoba kelas kakap Freddy Budiman pun kembali viral di sosial media.

Seluruh rakyat berharap pemberantasan narkoba dan judi yang saat ini semakin marak kepada aparat penegak hukum. Penegak hukum harus hadir di tengah-tengah rakyat selayaknya tameng yang melindungi dan mengayomi, sebagaimana jargon pelayanannya. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang paling kuat menangkal dua penyakit itu yaitu narkoba dan judi.

Siapa sangka justru dialah kemudian yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba, sesuatu yang sangat mengecewakan rakyat. Kepada siapa lagi rakyat bisa berharap terjaganya generasi dari narkoba dan judi jika aparat penegak hukum justru yang melanggarnya. Dia bahkan terlibat dalam peredaran narkoba, sungguh mengecewakan.

Terkait judi online, Jokowi berpesan langsung saat mengumpulkan para petinggi Polri di Istana Negara. Di antara 7 poin pesannya, CNN Indonesia menuliskan satu poin tentang judi online. Dia meminta kasus judi online segera untuk dibersihkan agar pemerintah tak dianggap lemah oleh rakyat. Namun apa dikata jika fakta memang mengarahkan rakyat kepada persepsi itu, memang nampak terang kelemahan itu.

Meski sudah ratusan ribu konten judi online diblokir oleh Menkominfo, namun judi tak pernah menemui ujung pangkalnya. Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Selain negara-negara tadi, aliran dana judi online juga diduga mengalir ke negara “tax haven”.

Ini mengindikasikan bahwa problem judi dan narkoba adalah problem sistemik yang sangat memerlukan sistem super yang mumpuni untuk memberantasnya, juga aparat penegak hukum yang komitmen dan tsiqah dalam taat kepada Allah. Karena upaya pemberantasan sepertinya akan jauh dari harapan jika ternyata banyak aparat yang juga terlibat di dalamnya.

Dampak judi bagi masyarakat di antaranya menyebabkan kemiskinan, menimbulkan pertikaian hingga berujung pembunuhan, membuat malas ibadah dan jauh dari Allah SWT., dan bisa merusak rumah tangga. 

Adapun narkoba, salah satu dampak yang paling bisa kita lihat ialah menghancurkan akal dan jiwa manusia. Orang yang kecanduan narkoba bisa mengalami dehidrasi parah, halusinasi akut, menurunnya tingkat kesadaran, mengganggu aktivitas kehidupan (bekerja, keuangan bermasalah, dan sebagainya), serta menyebabkan kematian.

Dengan segudang bahaya tersebut, negara wajib menindak tegas para pelaku, mulai dari penjual, pengedar, pemakai, hingga pabrik-pabrik yang memproduksinya. Sanksi bagi pelaku judi dan narkoba berupa takzir yang dapat berbeda-beda sesuai kadar kesalahannya. Hukuman bagi pelaku baru tentu berbeda dengan pelaku kriminal yang lama. Sanksi takzir bisa berupa penjara, cambuk, hingga hukuman mati.

Semua itu hanya bisa terwujud apabila sistem yang diterapkan adalah sistem yang berasal dari Allah Ta'ala bukan dari kejeniusan manusia. Selain itu, negara juga akan merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan dukungan sistem sanksi yang tegas, tidak akan ada saling suap aparat dengan pelaku, aparat yang menjual barang sitaan, ataupun mafia judi dan narkoba seperti saat ini.

Wallahu a'lam Bishshawab

Oleh: Wakini 
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar