Topswara.com -- Sikap tegas Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas tindak pidana narkoba dan judi mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya ketua umum dewan eksekutif Rampai Nusantara, Mardiansyah. Dia menilai, komitmen Kapolri telah dibuktikan secara konkret dengan tidak pandang bulu menangkap Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Polri menangkap bandar judi online kelas kakap, Apin BK di Malaysia.
“Rampai Nusantara mengapresiasi langkah tegas dan cepat Kapolri dalam penanganan kasus narkoba dan judi dengan ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa dan juga Apin BK bandar judi online. Sebelumnya dalam kasus Ferdy Sambo juga ditangani secara profesional, dan itu semua membuktikan komitmen Kapolri ditunaikan tanpa pilih kasih,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (17/10/2011).Liputan 6,com.
Narkoba dan judi merajalela di tengah masyarakat. Padahal memberikan dampak buruk kepada masyarakat termasuk generasi muda.
Belum selesai kasus Sambo kini institusi Polri kembali terkena kasus Narkoba yang menjadi sorotan masyarakat. Ditambah kasus judi dengan tertangkapnya bandar judi. Bagaimana konsistensi penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan malah melakukan tindakan yang kurang baik, yaitu melanggar aturan hukum, kriminal.
Namun upaya pemberantasan sepertinya jauh dari harapan karena banyak aparat terlibat di dalamnya. Ini adalah dampak dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang mana memisahkan agama dalam kehidupan.
Narkoba dan judi sudah kita ketahui bersama bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh para pakar kesehatan dan mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan pada ulama.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan aditif yang lainnya. Istilah yang lainnya adalah Napza (narkotika psikotropika dan zat adiktif). Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yng dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Bahaya narkoba secara umum adalah : Depresan, Stimulan, Halusinogen.
Adapun para ulama sepakat bahwa mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah ra. berkata: ”Narkoba sama hanya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan”. Dalilnya Allah SWT berfirman dalam Al Araf ayat [7] :157.
ÙˆَÙŠُØِÙ„ُّ Ù„َÙ‡ُÙ…ُ الطَّÙŠِّبٰتِ ÙˆَÙŠُØَرِّÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ُ الْØ®َبٰۤÙ‰ِٕØ«َ
Artinya: Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk. (TQS: Al A’rof[7]: 157)
Dan dalam surat Al Baqarah [2]: 195.
ÙˆَÙ„َا تُÙ„ْÙ‚ُÙˆْا بِاَÙŠْدِÙŠْÙƒُÙ…ْ اِÙ„َÙ‰ التَّÙ‡ْÙ„ُÙƒَØ©ِ ۛ
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan (TQS: AlBaqarah [2]: 195).
Selain narkoba, praktik perjudian kian ramai di temui bahkan dengan kemajuan teknologi yang ada memicu hadirnya aksi judi secara online, berita baru terjadi yang saat ini tersangka Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam Narkoba dan bandar judi Apin BK yang ditangkap karena praktik perjudian.
Hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum. Karena dapat menimbulkan dampak negatif dan kerugian moral dan mental masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Oleh sebab itu tidak berlebihan pula jika judi disebut salah satu penyakit masyarakat.
Perjudian dianggap satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras. Bagi masyarakat dengan jelas ekonomi rendah menganggap jadi pilihan yang tepat bagi mereka untuk mencari uang dengan lebih mudah. Didasari atau tidak, bahwa akibat yang ditimbulkan dari judi jauh berbahaya dan merugi dibandingkan keuntungan yang diperoleh.dalam pandangan Islam merupakan suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh.
Dalam pandangan Islam judi merupakan suatu kegiatan pertaruhan untuk mempeoleh keuntungan dari hasil sesuatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Istilah judi dalam bahasa Arab disebut juga dengan qimar, yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah.
Bahaya dan dampak perjudian telah kita tahu sejak dulu sepanjang sejarah perjuangan merupakan gejala sosial, yang berbeda hanyalah pandangan hidup dan ragam permainannya saja. Larangan berjudi dalam Islam merupakan bentuk kasih sayang dan praktik perjudian dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqoroh 219 artinya:” Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamer dan judi. Katakan lah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat .”Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. ”Kelebihan (dari apa yang diperlukan). “Demkanlah Allah m3nerangkan ayat-ayatNya kepada mu agar kamu memikirkan.
Bahaya yang ditimbulkan dari perjudian tidak kurang berbahaya dari minum khamer.
Pertama, Itu memicu pembunuhan kemarahan hingga pembunuhan. Kedua, membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seorang jadi pemalas dan, pemarah,
Ketiga, menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang berjudi menjadikan terus menerus penasaran dan berharap menang. Keempat, merusak rumah tangga akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan memperdipertaruhkan harta yang dimilikinya.
Inilah gaya hidup akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler, demi meraih materi semata dan cenderung mengabaikan agama, menghalakan segala cara untuk menikmati dunia, berbeda dalam Islam, kehidupan didunia hanyalah untuk ibadah untuk mencari bekal di akhirat nanti.
Standar kehidupan dalam perbuatan hanya halal dan haram menurut Allah SWT. Ketaqwan dibangun dari Individu masyarakat dan negara dengan menerapkan sistim Islam kaffah dari seluruh aspek kehidupan, mulai dari aspek politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan keamanan. Negara mengatur praktek yang dibolehkan dan yang diharamkan, sehingga bisa nenjalankan kehidupan sesuai dengan yang diridhai Allah SWT.
Pemberantasan tuntas hanya dapat diwujudkan apabila aparat juga taat, dan menegakkan hukum dengan adil. Dan menerapkan sistem sanksi yang tegas, tidak ada lagi prilaku yang menyimpang, seperti suap menyuap, dan memanfaatkan barang sitaan. Harapan ini hanya dapat terwujud dalam Naungan penerapan hukum Allah dalam naungan khilafah.
Wallahu’alam bi shawwab
Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul Abrar Kayumanis Bogor
0 Komentar