Topswara.com -- Merespons kerancuan pengertian As-Sunnah, Ustaz Eri Taufiq pengajar Ngaji Subuh menyampaikan pengertian As-Sunnah secara bahasa dan istilah.
"Pengertian As-Sunnah secara bahasa itu adalah ath-thoriqoh (jalan yang ditempuh atau arah yang dituju). Sedangkan secara istilah dibagi menjadi tiga yaitu berdasarkan istilah ulama fikih, ulama ushul fikih, dan ulama hadis," bebernya dalam kanal YouTube Halqah Cinta Rasulullah: Memaknai Sunnah, Ahad (16/10/22).
Lalu beliau melanjutkan penjelasan terkait pengertian As-Sunnah berdasarkan istilah. Pertama, berdasarkan ulama fikih. Sunah menurut ulama fikih adalah bagian dari hukum syara dalam hal ini bermakna mandub dan nafilah, tambahan.
"Maka menurut ulama fikih ketika menyebutkan sunah yang dimaksud adalah nafilah yang berarti meninggalkannya tidak berdosa, tetapi tentu jika mengerjakannya menjadi sebuah keutamaan karena mengerjakan sunah akan mendapatkan pahala," jelasnya.
Kemudian lanjutnya yang kedua, As-Sunnah berdasarkan ulama ushul fikih adalah salah satu sumber hukum di samping Al-Qur'an, ijmak sahabat dan qiyas.
"Ini perlu dipahami karena sebagai sumber hukum dalam Islam, maka jika meninggalkan As-Sunnah akan kehilangan salah satu sumber hukum yang seharusnya ini dipegang oleh kaum Muslim," tegasnya.
Lalu beliau melanjutkan, adapun yang ketiga menurut ulama hadis, pengertian As-Sunnah itu adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW meliputi perkataan, perbuatan dan persetujuan Rasulullah, juga semua riwayat yang menggambarkan sifat fisik dan akhlak Rasulullah.
Pengertian As-Sunnah Secara Syariat
Kemudian Ustaz Eri menjelaskan terkait pengertian As-Sunnah berdasarkan syariat yang semestinya dipegang oleh setiap Muslim.
"Yang dimaksud As-Sunnah dalam pengertian syariat adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah yang menjadi dalil-dalil syariat di luar ayat-ayat Al-Qur'an. Di antaranya, perkataan, perbuatan dan persetujuan Rasulullah SAW," paparnya.
Maka, menurutnya jika kita akan belajar As-s/Sunnah setidaknya ada tiga hal yang perlu diperdalam. Pertama, qouli (perkataan) Nabi terkait sebuah persoalan (hadis). Kedua, fa'ali (perbuatan) Nabi terkait perbuatan Nabi.
"Dan ketiga, taqriri (persetujuan atau diamnya Nabi) yang berasal dari persetujuan Rasulullah tentang sebuah aktivitas yang dilakukan sahabat dan diketahui Rasul dan beliau tidak melarang aktivitas tersebut.
Maka menurut beliau, jika kita membahas As-Sunnah itu didalamnya tidak jauh dari tiga hal tersebut dan sunah itu utamanya adalah Islam yang menyesuaikan kedudukannya, terkadang dalam bentuk wajib, sunah, mandub, makruh, dan haram.[] Emmy
0 Komentar